Perpajakan

Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Penyidikan Tidak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Penyidik dalam tindak pidana perpajakan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktoral Jenderal Pajak yang diberi weweang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.

Wewenang penyidik pajak

  • Menerima, mencari, mengumpulka, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menajdi lebih lengkap dan jelas.
  • Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan, sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.
  • Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap beban bukti tersebut.
  • Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaa sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, atau dokumen yang dibawa.
  • Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  • Menghentikan penyidikan
  • Melaksanakan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban penyidik pajak

Penyidik pajak sebagaimana memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.

Amelia Widia

Recent Posts

Taxes On Gambling Winnings & Losses: Gambling Income Taxes Explained

"Taxes On Casino Profits How Much Do You Have To Win To Pay Out Tax?ContentIs…

3 months ago

Best Casino Apps For Real Money: Leading Us Mobile Internet Casinos 2025

Casino Applications To Win Real Cash Best Casino Programs 2025ContentAccessible To AllDraftkings Casino — Best…

3 months ago

Resorts World Sentosa Casino Dress Computer Code, Entry & Several Hours, Singapore

Opening A Gambling Establishment In Singapore Inside 2024ContentSingapore PoolsFirst Singapore Casino OpensResorts World SentosaSpecial Employees…

3 months ago

Start An Online Casino: Step-by-step Guide

"How To Begin A Casino With PicturesContentStep 1: Research Typically The Market And Policy For…

3 months ago

“horseshoe Casino Baltimore Wikipedia

Dan Gilbert Sells Cleveland Online Casino Interests; Jack Amusement Remains OperatorContentIsle Casino Hotel Dark Hawk…

3 months ago

Learn Exactly How To Bet On Roulette Online

"Tips On How To Play Roulette: Guidelines & BettingContentUnderstanding The Different Roulette Games WheelIntroduction To…

3 months ago