Kita telah tahu bahwa sertifikat tanah adalah bukti atas hak tanah bahwa tanah tersebut legal dan memiliki kepemilikan. Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat guna memperkuat kepemilikan. Sebagi pemilik, kita mempunyai hak untuk menjual dan menyewa tanah tersebut.
Maka dari itu jika kita memiliki tanah yang belum bersertifikat sebaiknya segera mengurusnya ke kantor pertanahan setempat agar terhindar dari sengketa hukum. Setelah mengetahui apa itu sertifikat tanah, ternyata sertifikat tanah memiliki jenis, di antaranya :
Di atas beberapa jenis tanah. Sebaiknya kita mulai terbuka untuk mengetahui jenis sertifikat tanah yang nantinya akan menambah wawasan dalam dunia pertanahan. Jikalau dari kita ada yang menginginkan membei tanah dan properti.
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…