Kita telah tahu bahwa sertifikat tanah adalah bukti atas hak tanah bahwa tanah tersebut legal dan memiliki kepemilikan. Sertifikat tanah memiliki banyak manfaat guna memperkuat kepemilikan. Sebagi pemilik, kita mempunyai hak untuk menjual dan menyewa tanah tersebut.
Maka dari itu jika kita memiliki tanah yang belum bersertifikat sebaiknya segera mengurusnya ke kantor pertanahan setempat agar terhindar dari sengketa hukum. Setelah mengetahui apa itu sertifikat tanah, ternyata sertifikat tanah memiliki jenis, di antaranya :
- Sertifikat Hak Milik
Sertifikat ini yang mengakui bahwa kita adalah pemilik penuh atas tanah tersebut. Sertifikat ini dapat dialihkan secara pribadi kepada warisannaya, atau dijual serta banyak lagi keuntungannya tanpa batas waktu. - Sertifikat Hak Bisnis
Jenis sertifikat ini biasa dimiliki oleh pengusaha yang memiliki properti dan lahan tanah. Sertifikat ini menjadi kelegalan suatu tanah yang di atasnya berjalan suatu bisnis seperti sewa properti. - Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat ini dimiliki oleh pemilik properti yang dibangun di atas lahan bukan kepemilikannya. Ini membuat batasan antara pemilik dan hanya sebagai pengguna properti saja. Dari segi pembelian memang cukup menguntungkan, hanya saja sewaktu-waktu pemilik tanah menginginkan penggusuran maka dampak buruknya bagi si pengguna properti. - Sertifikat Tanah Adat
Sertifikat ini merupakan sertifikat untuk lahan tanah adat yang belum dirubah status kepemilikannya. Tanah ini belum memiliki sertifikat dan belum dilaporkan ke kantor pertanahan setempat. Atau biasanya tanah ini dimiliki masyarakat ulayat hukum adat. - Akta Jual Beli
Jenis yang satu ini tidak termasuk sertifikat namun akta jual beli (AJB) adalah bukti untuk menyatakan peralihan properti atau bangunan. Akta jual beli ini dibuat oleh pejabat umum berwenang seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Di atas beberapa jenis tanah. Sebaiknya kita mulai terbuka untuk mengetahui jenis sertifikat tanah yang nantinya akan menambah wawasan dalam dunia pertanahan. Jikalau dari kita ada yang menginginkan membei tanah dan properti.