Asuransi

3 Jenis Asuransi Kerugian – Premi dan Polis

Asuransi merupakan kerugian merupakan praktik konsep manajemen risiko. Di mana hal tersebut seiring dengan dasar dari pengertian asuransi yaitu sebagai upaya untuk memindahkan risiko kepala pihak lain. Secara umum, asuransi kerugian adalah upaya memperoleh perlindungan atas kerugian keuangan yang muncul akibat peristiwa tidak pasti atau tidak terduga. Contoh peristiwa tidak terduga adalah kehilangan, pencurian atau kebakaran. (Baca juga : Fungsi Lembaga Keuangan)

Asuransi kerugian disebut juga dengan asuransi umum atau general insurance, yaitu jenis asuransi yang memberi perlindungan atau jaminan pada harta benda dari risiko peristiwa tak terduga. Dalam pengertian yang lebih kompleks, asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi ganti rugi kepada seseorang pemilik asuransi yang kemudian disebut sebagai tertanggung yang menderita kerugian atas harta benda miliknya, di mana kerugian tersebut terjadi karena suatu bahaya atau bencana. Jenis kerugian yang dimaksud meliputi :

  • Kehilangan nilai pakai barang
  • Kerugian atas nilai pakai yang berkurang
  • Kehilangan keuntungan atas barang yang bersangkutan yang diharapkan keuntungan tersebut oleh tertanggung (Baca juga : Fungsi Budgeter Pajak)

Jenis Asuransi Kerugian

Ada beberapa jenis dari asuransi kerugian, meliputi sebagai berikut :

  1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)

Asuransi kebakaran adalah jenis pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko-risiko yang disebabkan oleh peristiwa kebakaran terhadap harta benda yang telah diasuransikan.

Barang yang bisa diasuransikan dalam asuransi kebakaran ini meliputi rumah tinggal, hotel, gedung, pabrik, perkantoran, pertokoan, rumah sakit, dan sebagainya.

Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI) adalah polis asuransi kebakaran yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1982. Dalam polis tersebut memuat risiko-risiko yang termasuk dalam pertanggungan kerugian akibat kerusakan harta benda yang diasuransikan atau dipertanggungkan. Risiko yang termasuk dalam pertanggungan asuransi kebakaran meliputi risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi akibat peristiwa kebakaran, petir, ledakan atau kejatuhan pesawat terbang. (Baca juga : Jenis Pajak Langsung)

  1. Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Asuransi pengangkutan barang ini yaitu jenis pertanggungan yang menjamin risiko kerugian yang dialami atas kehilangan atau kerusakan barang pada saat pengangkutan barang melalui jalur laut. Pertanggungan ini berlaku untuk kedua belah pihak yang terlibat yaitu pihak pemilik angkutan barang atau kapal, maupun pihak pemilik barang yang diangkut, tergantung dari kondisi atau peristiwa kerugian yang terjadi. Misalkan saja kapal yang mengangkut sejumlah barang ke luar negeri.

Di perjalanan laut mengalami kecelakaan atau menabrak kapal lain yang mengakibatkan terjadi kerusakan pada kapal pengangkut, barang yang diangkut, juga pada kapal yang ditabrak. Karena kapal maupun barang-barang tersebut sudah diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus memberi ganti rugi atas kerusakan yang terjadi baik kepada pemilik kapal maupun pemilik barang-barang yang diangkut. Jika kapal yang ditabrak juga telah diasuransikan, maka perusahaan asuransi pun harus memberikan ganti rugi kepada pemilik kapal tersebut. (Baca juga : Fungsi Produksi Jangka Pendek)

  1. Asuransi Aneka (Miscellaneous Insurance)

Asuransi aneka merupakan jenis asuransi kerugian selain dari 2 jenis asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan barang di atas. Asuransi aneka ini meliputi jenis-jenis asuransi yang beraneka macam, seperti :

  • Asuransi Pencurian (Burgary Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi karena risiko pencurian atas harta benda yang diasuransikan.
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi atas harta benda yang diasuransikan karena risiko kecelakaan diri.
  • Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) yaitu asuransi yang memberi ganti rugi atas harta benda yang diasuransikan karena risiko saat melakukan perjalanan.
  • Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance) yaitu asuransi yang memberi gantu rugi karena risiko atas kendaraan bermotor.
  • Asuransi Property All Risks (Industrial All Risks) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi atas risiko kerusakan yang berhubungan dengan gedung industri atau pabrik.
  • Asuransi Gempa Bumi (Earthquake Insurance) yaitu jenis asuransi yang memberi ganti rugi pada harta benda akibat peristiwa gempa bumi.
  • Asuransi Mesin dan Peralatan (Engineering Insurance)
  • Asuransi Profesi (Professional Insurance)
  • Asuransi Tanggung Gugat
  • dan lain sebagainya. (Baca juga : Prinsip-Prinsip Bisnis)

Seiring berkembangnya jaman, kehidupan manusia dan kehidupan ekonomi maupun usaha, berbagai jenis asuransi semakin beragam. Karena perkembangan asuransi mengikuti perkembangan kebutuhan manusia. Dan berkaitan dengan asuransi kerugian ini, selama risiko kerusakan tidak dikaitkan dengan jiwa manusia seperti kesehatan atau kematian, maka asuransi apa pun bisa tergolong sebagai asuransi kerugian.

Polis dan Premi Asuransi Kerugian

Orang yang mengasuransikan harta bendanya disebut dengan tertanggung. Sedang pihak yang menjamin disebut penanggung yaitu perusahaan asuransi. Premi adalah iuran yang dibayar tiap periode tertentu (biasanya tiap bulan) oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai jaminan atas harta bendanya yang diasuransikan. Polis adalah surat-surat atau akta yang berkaitan dengan perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat yang kesepakatan atau konsensual yang dibuat secara tertulis antara pihak tertanggung maupun penanggung. (Baca juga : Teori Biaya Produksi)

Polis asuransi kerugian jenis apa pun pasti menyebutkan risiko yang akan dijamin. Ada yang menjamin semua jenis kerugian atau disebut dengan all risks. Meski demikian, biasanya ada pengecualian polis dalam jenis polis apa pun. Ada juga yang menyebutkan secara detail risiko apa saja yang hendak dijamin perusahaan asuransi. Dan jumlah nominal kerugian yang dijamin atau diganti akan sesuai dengan harga pertanggungan yang tertera di dalam polis.

Namun umumnya ada deductible dalam tiap-tiap klaim asuransi kerugian. Deductible adalah risiko yang harus ditanggung sendiri oleh pihak tertanggung. Jadi nilai deductible ini akan mengurangi nominal pembayaran klaim. Fungsi adanya deductible adalah agar pihak tertanggung tetap berhati-hati dalam melakukan kegiatannya. (Baca juga : Fungsi Ekonomi Dalam Keluarga)

Tarif premi dari asuransi kerugian tergolong kecil jika dibandingkan dengan risiko yang akan dihadapi oleh tertanggung. Dengan nilai pertanggungan maksimal sesuai dengan kerugian yang diderita. Maka seseorang seharusnya merasa lebih lega pada masa depannya untuk memberi perlindungan atau jaminan atas risiko kerusakan atau kerugian pada aset atau harta bendanya.

Sehingga menjadi bijaksana dan tidak ada ruginya untuk memberikan perlindungan dan jaminan pada aset-aset yang kita miliki. Agar tidak ada rasa khawatir sedikit pun atas risiko-risiko yang mungkin terjadi terhadap aset-aset kita di masa yang akan datang. (Baca juga : Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN)

rini.indah

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago