Perbankan

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran dan Keuangan Negara

Ada beberapa peran lembaga keuangan, dan Bank Indonesia adalah salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting. Bank Indonesia bersifat independen yang memiliki peran sebagai bank sentral di Indonesia. Bank sentral di sini juga memiliki makna sebagai bank sirkulasi, karena Bank Indonesia yang memiliki fungsi untuk memberikan kredit kepada bank-bank lainnya di Indonesia. Bank Indonesia juga memiliki fungsi dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia, seperti menjaga prinsip kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Peraturan terkait Bank Indonesia dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah, karena nantinya akan terdapat pengaruh nilai tukar rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia memiliki tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank.

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan dalam satu struktur organisasi sistem pembayaran yang khusus menangani sistem pembayaran dan peredaran uang. Peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat dipaparkan sebagai berikut:

  1. Bank Indonesia melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pemberian persetujuan dan izin terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Indonesia.
  2. Jasa sistem pembayaran yang telah disetujui dan diizinkan beroperasi oleh Bank Indonesia, diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatannya ke Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Bank Indonesia mengatur sistem kliring yang terjadi antarbank, dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang asing.
  5. Bank Indonesia adalah pihak yang memberikan persetujuan terkait penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank yang dilakukan Bank Indonesia atau pihak lain. Dalam hal ini yang digunakan adalah mata uang negara Indonesia yaitu rupiah, ataupun mata uang negara asing.
  6. Bank Indonesia melakukan kegiatan dalam hal penyelenggaraan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
  7. Penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain, dengan catatan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
  8. Bank Indonesia memiliki wewenang dalam memberikan ketetapan terkait bahan yang digunakan dalam membuat uang, macam uang, harga uang, ciri uang yang akan dikeluarkan, serta tanggal mulai berlakunya uang sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia.
  9. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang (mata uang rupiah).
  10. Bank Indonesia memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan uang kartal yang beredar di masyarakat.
  11. Dalam pemenuhan kebutuhan uang kartal di masyarakat, Bank Indonesia juga memperhatikan hal-hal seperti nominal yang cukup, jenis pecahan uang (mata uang rupiah) yang sesuai, tepat waktu, dan kondisi uang (mata uang rupiah) telah layak edar (clean money policy).
  12. Bank Indonesia melakukan perencanaan terkait pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan yang akan terjadi, nilai intrinsik, dan jangka waktu peredaran uang (mata uang rupiah).
  13. Bank Indonesia melakukan perencanaan terkait jumlah dan komposisi pecahan uang (mata uang rupiah) yang akan dicetak selama jangka waktu satu tahun ke depan.
  14. Bank Indonesia melakukan peredaran uang (mata uang rupiah) melalui Kantor Bank Indonesia dan pelayanan kas kepada bank umum yang ada di setiap wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
  15. Dalam melakukan peredaran uang (mata uang rupiah), Bank Indonesia menjamin keamanan jalur distribusi dengan pengawalan yang baik dan memadai, serta dilakukan dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
  16. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang dalam menarik, mencabut, dan memusnahkan uang (mata uang rupiah) dari peredarannya di masyarakat.
  17. Ketika Bank Indonesia menarik, mencabut, dan memusnahkan uang (mata uang rupiah), Bank Indonesia boleh memberikan ganti dengan uang yang memiliki nilai sama (mata uang rupiah).
  18. Apabila dalam jangka waktu lima tahun setelah tanggal pencabutan masih terdapat uang (mata uang rupiah) yang belum ditukarkan, maka nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  19. Uang (mata uang rupiah) yang ditukarkan setelah berakhirnya jangka waktu terkait pencabutan, maka akan diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  20. Bank Indonesia memiliki ketentuan bahwa setelah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan uang (mata uang rupiah), hak untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut tidak berlaku lagi.
  21. Dalam hal mengeluarkan mata uang rupiah, Bank Indonesia tidak dibebankan bea materai.
  22. Bank Indonesia memiliki hak untuk tidak melakukan penggantian terhadap uang yang hilang ataupun musnah karena sebab apapun.
  23. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement.
  24. Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi, serta tata kelola sistem pembayaran nasional (SPN).

Demikian adalah berbagai peran Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.

Onny Luchyani

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago