Kali ini kita akan membahas apa perbedaan diantara ukm dan umkm,. Walaupun masih dipandang sebelah mata, UKM dan UMKM ini nyatanya berperan besar untuk perekenomian di Indonesia. Usaha ini hampir ada di setiap penjuru tanah air yang ternyata mampu menghidupi sebagian besar rakyat Indonesia.
Ketika banyak perusahaan yang lebih canggih tumbang satu persatu dan gulung tikar di tahun 1997, UKM dan UMKM ini mampu tetap bertahan dan tidak tergoyahkan.
Usaha kecil menengah (ukm) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Usaha kecil sebagaimana yang dimaksud Undang undang adalah usaha yang kriterianya Rp. 50 – 500 juta dengan kriteria omset antara Rp. 300 juta– Rp. 2,5 milyar.
Berikut adalah beberapa perbedaan dari UKM dan UMKM:
1. Modal
Usaha yang dimulai dari modal sekitar Rp50.000.000 masuk dalam kategori UKM. Sedangkan untuk modal awal mendirikan UMKM adalah sekitar Rp300.000.000. Tidak jarang juga pemerintah menyediakan bantuan modal untuk jenis usaha ini.
Pemerintah memang lebih fokus pada pendanaan UMKM karena keuntungan yang dihasilkan memiliki peran yang cukup signifikan bagi perekonomian negara. Oleh karena itu biasanya modal usaha UKM biasanya lebih banyak didapatkan dari modal pribadi.
2. Omset Usaha
Dilihat dari jumlah penjualan yang didapatkan, usaha UKM memiliki keuntungan paling banyak Rp200.000.000 dalam satu bulan. Jika dihitung dengan skala tahunan, penjualan paling banyak usaha perorangan ini adalah senilai Rp1.000.000.000.
Berbeda dengan UMKM yang skala bisnisnya lebih besar, omset untuk jenis usaha ini mencapai Rp300.000.000 hingga Rp50.000.000.000 setiap bulannya.
3. Jumlah Karyawan
Perbedaan yang paling jelas terlihat antara UKM dan UKM adalah jumlah tenaga kerja yang digunakan. Disebut dengan usaha kecil jika jumlah karyawan yang dipekerjakan berkisar 5 hingga 19 orang.
Bagi usaha menengah, jumlah pekerja yang digunakan sekitar 20 hingga 100 orang. Hal ini sejalan dengan target usaha yang dihasilkan sehingga membutuhkan jumlah pekerja yang lebih banyak.