Terdapat berbagai jenis perusahaan di Indonesia yang sudah meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Barang-barang yang ada di sekitar kita diproduksi oleh perusahaan, bantuan jasa yang kita terima berasal dari suatu perusahaan, dan banyak para pekerja yang bekerja di perusahaan.
Perusahaan telah menjadi bagian dari hidup kita, bahwa perusahaan itu merupakan sebuah tempat kerja yang mempunyai sejumlah anggota di dalamnya untuk memproduksi barang atau jasa dan memiliki tempat kerja, seperti gedung, kantor, ruko, gudang, dan pabrik.
Perusahaan didefinisikan sebagai tempat di mana terjadi kegiatan jenis produksi barang atau jasa untuk kemudian dijual ke masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba dengan menghasilkan sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang.
Manfaat yang ditawarkan, diantaranya yaitu memproduksi barang atau jasa yang menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Perusahaan dapat dikatakan sebagai pedagang, namun yang membedakan perusahaan dengan usaha biasa, yakni terdapat hukum yang mengikat perusahaan sebagai sebuah badan hukum untuk menjalankan bisnis industri.
Pengertian Perusahaan
Pengertian perusahaan dalam KBBI adalah kegiatan yang dilakukan dengan peralatan ataupun cara teratur dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan lini bisnis pada perusahaan yang akan menentukan struktur bisnisnya, mulai dari korporasi, kemitraan maupun dalam bentuk kepemilikan. Struktur juga akan menunjukkan kepemilikan perusahaan nantinya dalam melakukan kegiatan produksi yang sifatnya tetap serta dijalankan secara terang-terangan.
Perusahaan merupakan badan hukum yang dibentuk dengan menjalankan usaha komersial yang berguna untuk mendapatkan keuntungan. Tujuan dibentuknya perusahaan yaitu untuk memanfaatkan sumber daya manusia serta alam dalam memproduksi barang atau jasa yang memiliki lini bisnis beragam.
Perusahaan dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan menjalankan bisnis komersial atau industri yang dapat diatur dengan berbagai cara untuk tujuan pajak dan kewajiban keuangan tergantung hukum perusahaan di yurisdiksinya. Selain berfungsi untuk memberikan keuntungan bagi pihak yang terlibat di dalamnya, perusahaan juga berfungsi menjadi penggerak perekonomian suatu negara dengan memanfaatkan tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa supaya dapat dijual ke masyarakat.
Jenis Perusahaan di Indonesia
- Koperasi
Koperasi merupakan sebuah usaha bersama yang dibentuk dari persekutuan orang yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri. Koperasi bersifat demokratis, yang berarti satu anggota memiliki satu suara dan seluruh anggota koperasi mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, sehingga jika terdapat seseorang yang menjadi salah satu anggota sebuah koperasi, maka koperasi tersebut bisa memberikan banyak keuntungan baginya. Salah satu keuntungannya, yaitu dapat menambahkan penghasilan bagi para anggotanya.
- Perusahaan Perseorangan
Bentuk perusahaan perseorangan merupakan jenis perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha yang juga dijalankan oleh satu orang tersebut. Perusahaan perseorangan melakukan segala kegiatan usahanya sendiri dan dengan kata lain, mengurus segala kegiatan produksi, pemasaran, urusan laporan keuangan perusahaan, dan berbagai kegiatan usaha lainnya hanya seorang diri. Jika terdapat sejumlah pekerja yang membantu kegiatannya, maka statusnya hanya untuk membantu pengusaha yang terikat dalam sebuah perjanjian kerja.
Kita dapat mengetahui jika seseorang yang menjadi pemilik perusahaan ini memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena seluruh tanggung jawab yang terkait dalam kegiatan perusahaan dibebankan sepenuhnya kepada pemilik. Sebab, yang memiliki seluruh modal dan juga yang mengambil setiap keputusan strategis dan jitu adalah pemilik.
- Persekutuan Firma
Persekutuan firma adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dirintis oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama yang sama. Persekutuan firma didirikan dengan cara patungan modal dari beberapa orang yang masing-masing anggota dalam firma ini tentunya memiliki tanggung jawab yang sama dalam setiap kegiatan mengelola perusahaan.
Keuntungan dan kerugian yang diterima juga akan ditanggung bersama yang dapat didirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya membuat sebuah kesepakatan antara seluruh anggotanya. Persekutuan firma dibagi kedalam beberapa jenis, diantaranya yaitu firma umum, firma terbatas, firma dagang, dan firma jasa.
- Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata merupakan jenis perusahaan yang didirikan pada dasar perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melibatkan dan memasukkan dirinya pada suatu perusahaan dengan tujuan untuk membagi keuntungan secara bersama. Persekutuan perdata menjadi bentuk umum antara persekutuan firma dengan persekutuan komanditer (CV).
- Persekutuan Komanditer (CV)
CV atau perusahaan persekutuan biasanya terdiri dari minimal 2 orang dimana terdapat kelompok yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan kelompok yang lainnya menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif menjadi pihak yang aktif dalam mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif menjadi pihak yang hanya mengambil bagian dalam menanam modal saja.
Yang bertanggung jawab atas kepentingan CV ialah sekutu aktif dan jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung semua kerugian dan melunasi hutang perusahaannya.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum yang artinya PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT itu sendiri, tentunya dibutuhkan minimal 2 orang yang diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
PT juga mempunyai struktur organisasi yang jelas, yang terdiri atas susunan direksi dan komisaris. PT juga memiliki 3 jenis modal, diantaranya yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari negara dengan fokus BUMN untuk melayani kebutuhan masyarakat sekaligus mencari laba. Perusahaan BUMN dibagi menjadi dua, yaitu perseroan yang bertujuan untuk mencari laba dan modalnya dimiliki sebagian oleh negara dan perum atau perusahaan umum yang tujuannya untuk melayani kepentingan masyarakat luas.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Berbeda dengan BUMN, perusahaan BUMD merupakan perusahaan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah dan bertujuan untuk melayani kepentingan rakyat di daerah tersebut. BUMD terdiri dari dua jenis, yaitu perumda sebagai perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah daerah dan persero daerah sebagai BUMD yang sahamnya paling sedikit 51% dimiliki daerah dan sisanya ada di bursa saham yang dimiliki oleh publik.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha yang modalnya dari pihak swasta dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan menciptakan lapangan pekerjaan. Berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan perusahaan swasta campuran.