Ekonomi Makro

7 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

Suatu negara tentunya membutuhkan sebuah pemasukan tersendiri untuk melaksanakan kegiatan atau programnya, seperti belanja, perbaikan sarana prasarana dan lain sebagainya. Pemasukan negara sering disebut dengan devisa negara yakni uang atau dana yang dimiliki oleh pemerintah baik dari dalam dan luar negeri. Pemasukan negara menjadi salah satu aspek penting bagi kestabilan kinerja pemerintahan. (Baca juga : fungsi devisa negara)

Ada beberapa jenis pemasukan negara dimana ada yang berasal dari pemungutan pajak, ada yang dari luar pajak, ada juga hadiah sebagai apresiasi kepada suatu negara. Pemasukan negara yang berasal dari pajak meliputi pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak dari penanaman saham dari luar negeri  dan masih banyak lainnya. Sedangkan untuk hadiah, biasanya pemasukan pemerintah berasal dari penghargaan ketika menjadi suatu negara terbaik di dunia, mendapat ucapan terima kasih dari pihak luar negeri akibat dari kerjasama dan lain sebagainya. Untuk pemasukan negara bukan pajak akan kita bahas bersama pada artikel ini.

Penerimaan negara bukan pajak merupakan segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara bukan melalui perpajakan. Jadi semua yang diterima oleh negara tidak melalui atau tidak menyinggung perpajakan maka itulah yang disebut dengan penerimaan bukan pajak atau yang sering kita sebut dengan non tax. Tentu sebuah produk atau aspek perekonomian suatu negara memiliki landasan hukum atau dasar yang menjadi koridor atau perlindungan dari sebuah penyelewengan. Dasar hukum yang terkait oleh penerimaan negara bukan pajak antara lain :

  1. Undang- undang no 20 tahun 1997 yang membahas tentang penerimaan negara bukan pajak.
  2. Undang- undang no 17 tahun 2003 yang berisi tentang keuangan negara.
  3. Undang- undang no 1 tahun 2004 yang berbicara tentang pembendaharaan negara.
  4. Undang- undang no 15 tahun 2004 yang berisis tentang pemeriksaan pengolahan dan tanggungjawab keuangan negara.
  5. Undang- undang no 22 tahun 1997 yang menyinggung tentang jenis dan penyetoran penerimaan bukan pajak.
  6. Undang- undang no 73 tahun 1999 yang berbicara tentang tata cara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
  7. Peraturan pemerintah no 1 tahun 2004 tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.
  8. Peraturan pemerintah no 22 tahun 2005 tentang pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak.
  9. Peraturan pemerintah no 29 tahun 2009 tentang tata cara penentuan jumlah dan penyetoran penerimaan bukan pajak yang terutang.
  10. Peraturan pemerintah no 71 tahun 2009 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementrian dalam negeri.
  11. Peraturan pemerintah no 34 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan penerimaan negara bukan pajak yang masuk dalam kategori terutang.

Artikel terkait : aspek hukum ekonomi pembangunanundang-undang pasa modal terbaru

Adapun pengelompokkan penerimaan negara bukan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tepatnya pada Undang-undang no 20 tahun 1987 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak , yakni meliputi :

  • Penerimaan negara yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintah.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang mereka miliki.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari hasil-hasil pengelolahan kekeyaan negara yang telah dipisahkan.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari aktivitas pemerintah yang berupa pelayanan kepada masyarakat.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari pengenaan denda administrasi dan berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Penerimaan atau pemasukan lainnya yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak.

Itulah beberapa pembagian dari penerimaan negara bukan pajak, namun selanjutnya kita akan memperjelas dan memperinci pengelompokkan beberapa bentuk penerimaan negara bukan pajak, yakni sebagai berikut :

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintahan, penerimaan ini meliputi beberapa aspek yakni :
  • penerimaan yang berasal dari jasa giro
  • penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan yakni sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR. (Baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan)
  1. penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), yang terdiri dari beberapa aspek sebagai berikut :
  • royalti atau keuntungan dari perikanan baik air tawar maupun air laut. ( Baca juga : manfaat ekonomi perikanan)
  • royalti atau keuntungan yang diperoleh dari bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • royalti atau keuntungan yang didapat dari bidang pertambangan yang meliputi emas, perak dan lainnya kecuali migas.

Royalti sendiri diartikan sebagai pembayaran atau penyetoran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin kepada pihak yang bersangkutan untuk memanfaatkan ataiu mengolah kekayaan negara berupa sumber daya alam itu sendiri. (Baca juga : cara mengatasi kelangkaan SDA)

  1. penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara yang dibagi menjadi 3 bagian yakni :
  • Bagian laba pemerintahan, yang berasal dari berbagai aktivitasnya seperti pemberian izin, pelayanan dan lain sebagainya.
  • Hasil penjualan saham atau sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah, meliputi saham kepemilikan daerah, dan saham lainnya. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
  • Deviden yang diartikan sebagai sebuah pembayaran yang berupa keuntungan dari keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan tertentu. (Baca juga : Sumber dana perusahaan)
  1. penerimaan atau pemasukan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri, pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain :
  1. Penerimaan dan pemasukan yang didasarkan atas keputusan pengadilan, adapun pemasukan itu antara lain :
  • Dana yang diperoleh dari proses pelelangan barang.
  • Dana yang diperoleh dari denda atas sebuah pelanggaran.
  • Dana yang diperoleh dari hasil rampasan seorang penjahat ketike tertangkap oleh polisi.
  1. Penerimaan dana berupa hibah

Hibah adalah sebuah hadiah yang diberikan Cuma-Cuma oleh pihak lain, atau bisa juga sebuah hadiah yang diperoleh ataqs kerjakeras dan kesuksesan yang mereka raih.

  1. Penerimaan lain yang telah diatur dan tidak keluar dari perundang-undangan yang ada

Tentu dengan adanya penerimaan negara bukan pajak perlu adanya sebuah pengelolahan yang benar agar tetap dalam koridor yang benar. Ada beberapa prinsip pengelolahan penerimaan negara bukan pajak, antara lain :

  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) harus disetorkan secepatnya pada kas negara. Hal ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) secara keseluruhan wajib disetorkan pada waktunya atau waktu yang tepat. Hal ini telah disebutkan pada pasal 16 ayat 3 undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Besarnya tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) telah ditetapkan dalam Undang- undang atau peraturan pemerintah yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan di dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan yang berasal dari kementrian atau lembaga tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai segala pengeluaran yang sudah terjadi atau yang akan terjadi sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Hal ini didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dikelola dalam sistem APBN. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Segala penerimaan yang menjadi hak negara dalam tahun anggaran yanag telah ditentukan dan bersangkutan harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini telah tercantum dalam undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 5 yang berbicara tentang keuangan negara.
  • Selain memenuhi kewajibannya untuk menyetor ke kas negara dan memasukannya ke dalam APBN, sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
  • Sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Beberapa instansi boleh menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan syarat telah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Menteri Keuangan berhak untuk meninjau kembali pesetujuannya mengenai penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang dimaksud sewaktu-waktu.

Dana dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa digunakan untuk membiayai berbagi kegiatan diantaranya :

  • Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi.
  • Kegiatan seputar pelayanan kesehatan.
  • Kagiatan atau aktivitas yang bersangkutan dengan pendidikan dan pelatihan masyarakat.
  • Kegiatan seputar penegakkan hukum dan keadilan
  • Kegiatan yang bersangkutan dengan pelayanan yang melibatkan kemampuan intlektual tertentu.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan pengelolahan sumber daya alam.

Tentunya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus melalui sebuah proses penting yakni pelaporan, karena hal ini juga menyangkuut hidup atau hajat orang banyak. Meskipun bukan dari perpajakan, dana yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan tujuan untuk keterbukaan, menghindari penyelewengan dan lainnya. Pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ada dua yakni :

  1. Pimpinan dari masing-masing instansi pemerintah yang memiliki sangkut paut atau hubungan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) wajib melaporkan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keoada Menteri Keuangan.
  2. Laporan mengenai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) triwulan disampaikan secara tertulis oleh pejabat atau pemimpin instansi pemrintahan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bukan hal yang remeh, tentu perlu sebuah pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran dan menghindari sebuah kesalahan yang terjadi. Pengawasan perlu dilakukan karena jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak sedikit. Maka dari itu ada dua langkah pengawasan, antara lain :

  1. Instansi pemerintahan diperbolehkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan khusus atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam PP no 22 tahun 2005 pasal 4.
  2. Untuk instansi pemerintah yang berhak serta berwenang melakukan pemeriksaan khusus terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah disebutkan dalam PP n0 22 tahun 2005 pasal 1, yakni Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKB).

Pemeriksaan ini memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan efisiensi dan keefektifan pengelolahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), untuk menguji kepatuhan pihak-pihak yang bersangkutan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan khususnya di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selanjutnya kita akan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya jumlah tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan nilai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yakni :

  • Dampak yang dihasilkan dari pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan usaha baik mandiri atau kelompok. (Artikel terkait : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari – contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
  • Memperhatikan aspek keadilan dalam masyarakat, adil bukan berarti sama namun adil di sini berarti sesuai dengan yang ada jika semakin besar pendapatan maka semakin besar pula tarif yang dikenakan.
  • Pengenaan biaya atas penyelenggaraan kegiatan didasarkan atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersangkutan.

Penetapan Tarif Penerimaan Bukan Pajak

Setelah membahas tentang faktor penentu tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka langkah terakhir yang bisa kita lakukan adalah kita harus mnegetahui pendekatan dalam penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada beberapa pendekatan yang dipakai dan digunakan untuk menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni : (Baca juga : Cara perhitungan PPh 21)

  1. Tarif cost minus

Pendekatan ini dilakukan ketika pada suatu kondisi besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan lebih rendah daripada dana yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan atau yang lainnya. Contohnya ketika besaran tarif pelayanan yang ditetapkan sebelumnya adalah Rp 35.000/ layanan namun yang terjadi di lapangan atau kondisi realnya biaya atau tarif pelayanan sebesar Rp 40.000/ layanan.

  1. Tarif cost recovery

Pendekatan ini dilakukan ketika pada suatu kondisi besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan sama dengan dana yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan atau yang lainnya. Contohnya besaran tarif yang sudah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp 35.000/ layanan dan ternyata yang terjadi di lapangan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Rp 35.000/ layanan.

  1. Tarif cost plus
    untuk pendekatan yang terakhir yakni tarif cost plus, berdasarkan namnya maka sudah bisa diketahui, pendekatan ini akan berlaku ketika besaran tarif dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan lebih besar daripada dana yang dikeluarkan untuk memberikan pelayanan atau yang lainnya. Contohnya besaran tarif yang ditentukan dan diterapkan sebelumnya sebesar Rp 35.000/ layanan. Namun di lapangan besar tarif per layanan hanya Rp 30.000/ layanan. Maka sisa dana yang tidak terpakai bisa digunakan untuk keperluan lainnya.

Itulah beberapa info penting mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Pada dasarnya penerimaan ini merupakan salah satu penerimaan yang diperoleh oleh suatu negara dari segal aktivitasnya dan semua itu talh diatur dan ditetapkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Ahmad Dian

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago