Ajaran agama Islam meliputi semua aspek kehidupan, seperti politik, hukum, sosial budaya, dan ekonomi. Cabang cabang ilmu ekonomi memuat juga mengenai keuangan. Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk membangun basis ekonomi yang kuat, yaitu ekonomi syariah. Islam tidak melarang segala bentuk aktivitas keuangan selama tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Karateristik dan Konsep Keuangan Islam
Berikut adalah karateristik keuangan Islam.
1. Semua harta dan benda yang dimiliki oleh setiap individu adalah pemberian dan titipan dari Allah swt., sehingga harta benda tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kesejahteraan bersama dan dapat dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
2. Adanya kerja sama antara penjual, pembeli, serta penyedia faktor produksi untuk mencapai kepuasan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
3. Adanya perilaku jujur, adil, tanggung jawab, serta tidak boleh merugikan orang lain untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.
4. Individu yang memiliki kekayaan lebih memiliki peran sebagai pemegang modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Dalam transaksi ekonomi, penjual dan pembeli harus memiliki syarat sebagai berikut:
6. Dalam transaksi ekonomi, barang yang diperjualbelikan harus memiliki syarat sebagai berikut:
7. Salah satu perbedaan ekonomi syariah dan konvensional adalah terkait riba. Dalam Islam, segala aktivitas keuangan tidak boleh mengandung unsur riba.
Dari karateristik tersebut, dapat diaplikasikan pada berbagai macam dan konsep keuangan Islam.
1. Konsep Jual Beli (Bai’u)
Jual beli (bai’u) adalah pertukaran harta (termasuk barang, jasa, dan mata uang) yang mempunyai nilai antara dua pihak serta dilakukan dengan ijab qabul (akad) dan ketentuan yang dibenarkan oleh syara. Ijab adalah perkataan dari pihak penjual, seperti “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Sedangkan qabul adalah perkataan dari pihak pembeli, seperti “saya terima atau saya beli barang ini dengan harga sekian”.
Jual beli dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
2. Konsep Perkongsian (Syarikat)
Perkongsian (syarikat) adalah suatu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan masing-masing memberikan modal (modal bisa dalam berbagai bentuk, tidak harus uang), kemudian pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama.
Perkongsian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
3. Konsep Titipan (Wadi’ah)
Titipan (wadi’ah) adalah jasa dalam hal penitipan barang yang berlangsung antara pemilik barang (yang menitipkan barang) dengan pihak yang menyimpan (yang dititipi barang). Barang yang dititipkan dikenakan biaya penitipan, sesuai dengan kualitas barang dan lamanya waktu penitipan.
4. Konsep Memberi Izin (Wakalah)
Memberi izin (wakalah) adalah pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan suatu transaksi bagi pihak yang diwakili.
5. Konsep Pemberian Kepercayaan
Pemberian kepercayaan berupa pemberian jaminan yang mengakibatkan seseorang yang melepaskan haknya kepada orang lain menjadi percaya dan merasa terjamin bahwa haknya itu tidak akan hilang.
Pemberian kepercayaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Demikian penjelasan karateristik keuangan Islam yang dapat diaplikasikan pada berbagai konsep keuangan Islam.
"Taxes On Casino Profits How Much Do You Have To Win To Pay Out Tax?ContentIs…
Casino Applications To Win Real Cash Best Casino Programs 2025ContentAccessible To AllDraftkings Casino — Best…
Opening A Gambling Establishment In Singapore Inside 2024ContentSingapore PoolsFirst Singapore Casino OpensResorts World SentosaSpecial Employees…
"How To Begin A Casino With PicturesContentStep 1: Research Typically The Market And Policy For…
Dan Gilbert Sells Cleveland Online Casino Interests; Jack Amusement Remains OperatorContentIsle Casino Hotel Dark Hawk…
"Tips On How To Play Roulette: Guidelines & BettingContentUnderstanding The Different Roulette Games WheelIntroduction To…