Ajaran agama Islam meliputi semua aspek kehidupan, seperti politik, hukum, sosial budaya, dan ekonomi. Cabang cabang ilmu ekonomi memuat juga mengenai keuangan. Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk membangun basis ekonomi yang kuat, yaitu ekonomi syariah. Islam tidak melarang segala bentuk aktivitas keuangan selama tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Karateristik dan Konsep Keuangan Islam
Berikut adalah karateristik keuangan Islam.
1. Semua harta dan benda yang dimiliki oleh setiap individu adalah pemberian dan titipan dari Allah swt., sehingga harta benda tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kesejahteraan bersama dan dapat dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.
2. Adanya kerja sama antara penjual, pembeli, serta penyedia faktor produksi untuk mencapai kepuasan dan memperoleh keuntungan yang wajar.
3. Adanya perilaku jujur, adil, tanggung jawab, serta tidak boleh merugikan orang lain untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.
4. Individu yang memiliki kekayaan lebih memiliki peran sebagai pemegang modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Dalam transaksi ekonomi, penjual dan pembeli harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Berakal sehat.
- Penjual dan pembeli dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Baligh, yang berarti telah mengetahui dan memahami manfaat dari barang yang diperjualbelikan.
- Penjual dan pembeli tidak boleh menyia-nyiakan barang yang diperjualbelikan yang nantinya akan bersifat pemborosan (mubadzir).
6. Dalam transaksi ekonomi, barang yang diperjualbelikan harus memiliki syarat sebagai berikut:
- Barang dagangan bersifat suci, yang berarti barang yang diperdagangkan bukanlah barang haram.
- Fisik barang dagangan diketahui oleh penjual maupun pembeli.
- Barang dagangan dimiliki sepenuhnya oleh penjual, atau dimiliki sepenuhnya oleh orang yang diberi kuasa untuk menjualkan barang dagangan.
- Barang dagangan dapat diserahterimakan dari penjual kepada pembeli.
7. Salah satu perbedaan ekonomi syariah dan konvensional adalah terkait riba. Dalam Islam, segala aktivitas keuangan tidak boleh mengandung unsur riba.
Dari karateristik tersebut, dapat diaplikasikan pada berbagai macam dan konsep keuangan Islam.
1. Konsep Jual Beli (Bai’u)
Jual beli (bai’u) adalah pertukaran harta (termasuk barang, jasa, dan mata uang) yang mempunyai nilai antara dua pihak serta dilakukan dengan ijab qabul (akad) dan ketentuan yang dibenarkan oleh syara. Ijab adalah perkataan dari pihak penjual, seperti “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Sedangkan qabul adalah perkataan dari pihak pembeli, seperti “saya terima atau saya beli barang ini dengan harga sekian”.
Jual beli dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Murabahah, yaitu menjual suatu barang dengan harga modal ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati bersama dengan pembeli.
- Bis-samanil-ajil, yaitu menjual suatu barang dengan harga yang berbeda antara transaksi tunai dan angsuran.
- Salam, yaitu menjual suatu barang secara tunai, namun penyerahan barang ditangguhkan berdasarkan waktu yang telah disepakati dengan pembeli.
- Istisna, yaitu pembeli memesan barang kepada penjual dan pembayarannya dilakukan pada saat pesanan tersebut telah terpenuhi.
- Isti’jar, yaitu transaksi di antara pembeli dengan pensuplai barang dalam jumlah, waktu, kualitas, dan mekanisme pembayaran yang ditetapkan atau disepakati bersama.
- Ijarah, yaitu jual beli terkait jasa atau tenaga.
- Sarf, yaitu pertukaran mata uang negara yang satu dengan mata uang negara yang lain.
2. Konsep Perkongsian (Syarikat)
Perkongsian (syarikat) adalah suatu kerja sama antara dua orang atau lebih dengan masing-masing memberikan modal (modal bisa dalam berbagai bentuk, tidak harus uang), kemudian pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Jika mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama.
Perkongsian dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Musyarakah, yaitu perkongsian yang dilakukan dengan cara menggabungkan modal dalam suatu usaha tertentu.
- Mudarabah, yaitu perkongsian yang dilakukan antara penanam modal dan pelaksana usaha. Cara ini juga terdapat pada kegiatan usaha bank syariah.
3. Konsep Titipan (Wadi’ah)
Titipan (wadi’ah) adalah jasa dalam hal penitipan barang yang berlangsung antara pemilik barang (yang menitipkan barang) dengan pihak yang menyimpan (yang dititipi barang). Barang yang dititipkan dikenakan biaya penitipan, sesuai dengan kualitas barang dan lamanya waktu penitipan.
4. Konsep Memberi Izin (Wakalah)
Memberi izin (wakalah) adalah pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan suatu transaksi bagi pihak yang diwakili.
5. Konsep Pemberian Kepercayaan
Pemberian kepercayaan berupa pemberian jaminan yang mengakibatkan seseorang yang melepaskan haknya kepada orang lain menjadi percaya dan merasa terjamin bahwa haknya itu tidak akan hilang.
Pemberian kepercayaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kafalah atau Damanah, yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin).
- Gadai atau Rahan, yaitu menjadikan suatu barang yang berharga sebagai jaminan yang mengikat dengan utang. Sehingga barang yang digadaikan tersebut dapat digunakan untuk membayar utang, jika debitur tidak dapat melunasinya. Dasar hukum gadai terdapat di Al-Qur’an dan hadits.
Demikian penjelasan karateristik keuangan Islam yang dapat diaplikasikan pada berbagai konsep keuangan Islam.