Praktik ekonomi islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada jalur atau koridor yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
Baca juga: Prinsip Prinsip Ekonomi Syariah
Dalam kekhalifahan Umar ra para pelaku usaha yang bertransaksi di pasar dilarang melakukan kegiatan muamalah di pasar kecuali ia memahami hukum-hukum muamalah yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh lembaga tertentu yang dibentuk oleh Umar ra.
Berikut ini beberapa Macam Macam Muamalah dalam ekonomi islam :
baca juga:
1. Syirkah
salah satu Macam Macam Muamalah yaitu syirkah. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
Baca juga: Ciri Ciri Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Tidak ada perbedaan secara signifikan pada akad ini kecuali bahwa dalam ekonomi islam kegiatan usaha tidak boleh melanggar aturan syariat dan negara seperti perkongsian untuk kartel narkoba, minuman keras, atau jual beli komoditas yang diharamkan agama.
Baca juga: Sifat Ekonomi Syariah
2. Mudharabah
Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Caranya dengan menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak.
Baca juga: Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak. Mudharib wajib mengikuti aturan yang telah di sepakati kedua belah pihak, semisal apabila pemodal menghendaki mudharib untuk tidak menjual komoditas tertentu misalnya, akan tetapi tetap menjualnya maka mudharib menanggung resiko penuh atas modal yang dipinjamnya.
Baca juga: Etika Bisnis Syariah
Bagi pemodal atau shahib al-mal, ia menanggung resiko kehilangan modal yang ditanamnya, aset yang dibeli menggunakan uangnya merupakan milik pemodal. Apabila mudharib melanggar kontrak maka mudharib wajib menanggung resiko penuh untuk mengganti modal yang ia pinjam.
Dalam akad mudharabah besaran nominal keuntungan tidak ditentukan di awal perjanjian, akan tetapi porsi keuntungan atau persentase yang didapat yang di tentukan di awal.
baca juga : Tujuan ekonomi islam
3. Jual Beli (Bai’ Al Murabahah)
Adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli.
Ayat Al Quran Terkait Jual Beli :
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran : Al Baqarah : 198)
Baca juga: Larangan Sistem Perbankan Syariah
Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah):
baca juga: ciri-ciri ekonomi islam
3. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan
Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.
Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :
Baca juga: Larangan Sistem Perbankan Syariah
4. Titipan (Wadi’ah)
Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, pada akad ini kita dapati juga pada ekonomi konvensional semisal deposit box.
Baca juga: Jenis Reksadana Syariah
5. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)
Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.
Landasan hukum :
Ayat Al Quran Terkait dengan Transaksi berlandas kepercayaan :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Quran : Al Baqarah : 283)
Baca juga: Investasi Syariah Terbaik
Hikmah dalam transaksi Syarikat :
Baca juga:
Pin Up-dünyanın En Iyi Kumarhanesi Resmi Internet Sitesi ᐈ Position Makinelerinde Para Için Oynayın"Pin Upward…
Mostbet Bahisçisi: Sobre İyi Oranlar Ve Çevrimiçi Canlı Bahis DeneyimiMostbet Tr, Türkiye'nin Durante Iyi Spor…
Регистрация 1win Войдите В Систему 1win И Откройте Счет В другой Глобальной Букмекерской КонтореОнлайн Казино…
Casino Bonus: The 18 Best Online Gambling Establishment Offers July 2024"Best Casinos Encouraged Bonus Sign…
1win: Casino Ve Bahisçi Resmi Web Sitesi 2024, Online Spor Bahisleri, 1win GirişTürkiye Bahis Sitesi…
Online Watch Free Avenues Today Live Gambling Bets 1xbet ᐉ 1xbet ComOnline Sports Activities Betting…