Ekonomi Syariah

10 Jenis Reksadana Syariah Menurut OJK

Definisi dari reksadana dapat ditemukan dalam Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 yang dalam pasal 1 ayat 27 menyebutkan bahwa “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalan portofolio efek oleh manajer investasi.”  (Baca Juga:  Manfaat Pasar Uang , Cara Pembayaran Kartu Kredit)

Sementara itu, reksadana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dari para pemilik modal dalam masyarakat (shabib al-mal/ rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam portofolio efek yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariat Islam. (Baca Juga:  cara mengajukan kartu kredit)

Pada awalnya reksadana syariah merupakan reksadana konvensional yang hanya berinvestasi dalam efek yang sesuai menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam. Namun, seiring dengan waktu, jenis reksadana terus bertambah, demikian pula dengan jenis reksadana syariah yang ada di pasaran saat ini. (Baca Juga: Investasi Reksadana Syariah , Jenis Reksadana)

Berdasarkan ketentuan pemerintah yang baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Kemuangan Nomor 19/ POJK04/ 2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, ada 10 jenis reksa dana syariah di mana ada beberapa variasi yang sama sekali berbeda bentuknya. Dengan demikian reksadana syariah bukan lagi reksadana konvensional yang dibuat dalam bentuk syariah, tetapi ada beberapa varian yang membuat reksadana syariah menjadi kendaraan investasi yang menarik. (Baca Juga: Konsep Pendapatan Nasional , Sumber Pendapatan Daerah)

Lalu apa sajakah 10 jenis reksadana syariah menurut peraturan OJK tersebut? Marilah kita telaah lebih jauh tentang jenis-jenis dari reksadana syariah. (Baca juga : fungsi ekonomi pembangunan , Ciri Ciri BUMN)

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang

Jenis reksa dana yang pertama ini hanya akan menanamkan modal padal instrument pasar uang syariah di dalam negeri dan/ atau efek syariah yang memberikan pendapatan tetap. Bila modal ditanamkan pada efek syariah berpendapatan tetap, maka waktu penerbitan dari efek tersebut tidak boleh lebih dari 1 tahun. Demikian juga masa jatuh tempo dari efek tersebut juga tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.  (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , Cara Investasi Emas Untuk Pemula)

2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap

Ini merupakan jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam bentuk efek syariah yang memberikan pendapatan tetap. Dalam hal ini, efek syariah berpendapatan tetap yang dimaksudkan adalah obligasi. Obligasi sendiri merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan untuk mendapatkan pinjaman uang dari pasar modal. Sebagai imbalan dari pinjaman uang, pemegang obligasi akan mendapatkan bunga yang disebut sebagai kupon.  (Baca juga : macam kredit pasif , Cara Bisnis Online Shop Bagi Pemula)

3. Reksa Dana Syariah Saham

Jenis reksa dana yang berikut ini merupakan jenis reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas. Reksa dana ini mengalokasikan mayoritas dana dari pemilik modal ke dalam pasar saham.  (Baca juga : manfaat internet untuk ekonomi , Manfaat Ekonomi Perikanan)

4. Reksa Dana Syariah Campuran

Pengertian dari reksa dana syaiah campuran adalah jenis reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan/ atau instrument pasar uang dalam negeri. Manajer Investasi reksa dana dapat mengalokasikan sebanyak banyaknya 79% dari Nilai Aktiva Bersih ke dalam salah satu dari ketiga pilihan investasi yang disebutkan di atas. Selain itu, dalam portofolio reksa dana yang dimaksud wajib terdapat ketiga instrument investasi tersebut. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia , Fungsi Lembaga Keuangan)

5. Reksa Dana Syariah Terproteksi

Alokasi investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dalam reksa dana jenis ini adalah sebanyak 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap. Sementara itu Nilai Aktiva Bersih yang ditanamkan ke dalam bentuk efek ekuitas syariah dan/ atau sukuk yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri adalah sebanyak banyaknya 30%. (Baca juga : pengertian motif ekonomi , Peran Lembaga Keuangan)

6. Reksa Dana Syariah Indeks

Pengalokasian Nilai Aktiva Bersih dalam jenis reksa dana syariah indeks adalah minimal 80% diinvestasikan dalam efek syariah yang menjadi bagian dari indeks syariah. Reksa dana syariah indeks menawarkan kesempatan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam saham dengan komposisi dan bobot sesuai dengan indeks yang menjadi acuannya. (Baca juga : kelebihan dan kekurangan menabung di Bank , Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten)

7. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (Exchange Traded Fund)

Exchange Traded Fund atau ETF merupakan suatu bentuk reksa dana yang inovatif dengan unit penyertaan yang diperdagangkan secara bebas di lantai bursa. ETF sendiri biasanya mengacu kepada indeks saham. Dalam prakteknya ETF lebih efisien dibandingkan dengan reksa dana konvensional karena unit oenyertaan dalam reksa dana jenis ini dapat diperjualbelikan secara langsung di lantai bursa tanpa melalui manajer investasi.

Dengan demikian, reksa dana ETF yang bersifat syariah mengalokasikan Nilai Aktiva Bersih ke dalam portofolio saham yang terdiri dari efek ekuitas yang sesuai dengan syarat dan ketentuan syariah. (Baca juga : keuntungan investasi properti , Faktor Pembangunan Ekonomi )

8. Reksa Dana Syariah Berbentuk KIK Penyertaan Terbatas

Jenis reksa dana ini ditawarkan secara terbatas kepada parapemodal professional. Reksa dana ini dilarang untuk ditawarkan melalui penawaran umum. Lebih lanjut, jenis reksa dana ini juga tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 50 pihak. Pemodal professional di sini dapat diartikan sebagai pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisa terhadap resiko yang terdapat di dalamnya. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional – contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)

9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Ini merupakan salah satu dari dua jenis reksa dana syariah yang baru dalam Peraturan OJK tahun 2015. Dalam reksa dana ini, alokasi dari Nilai Aktiva Bersih diberikan minimal sebesar 51% untuk efek syariah luar negeri. Efek syariah luar negeri yang dibeli sendiri termuat dalam daftar efek syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah. Selain itu, reksa dana jenis ini juga hanyak boleh menempatkan maksimal 49% dari Nilai Aktiva Bersih pada efek syariah yang berada di dalam negeri. (Baca juga: Keuntungan Investasi Saham)

Dengan kata lain, reksa dana jenis ini dapat menempatkan dana hingga 100% dari Nilai Aktiva Bersihnya pada efek luar negeri. Sementara itu, efek luar negeri yang boleh menjadi objek investasi merupakan efek yang diterbitkan di Negara yang sudah menjadi anggota dari International Organization of Securities Commissions dan telah menandatangani secara penuh Mltilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information. (Baca Juga: Dasar Hukum Gadai , Pengertian Pasar Bebas)

Tingkat resiko yang dimiliki oleh reksa dana ini lebih rumit dibandingkan dengan reksa dana lainnya. Penyebabnya adalah basis dari efek yang diinvestasikan berada di luar negeri sehingga tentunya menumbulkan berbagai macam factor resiko seperti resiko kurs hingga resiko politik. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)

10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Manajer Investasi dalam reksa dana jenis ini wajib menempatkan Nilai Aktiva Bersih dengan komposisi portofolio sebesar tidak kurang dari 85% yang ditempatkan dalam:

  1. Sukuk yang ditawarkan di dalam negeri melalui penawaran umum
  2. Surat berharga syariah Negara dan/ atau
  3. Surat berharga komersial syariah yang masa jatuh temponya setidaknya 1 tahun atau lebih. Selain itu surat berharga dimaksud harus masuk dalam kategori layak investasi serta dimasukkan dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh penerbit surat berharga komerisal syariah

(Baca Juga: Keuntungan Memiliki Kartu Kredit , Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Kapitalis)

Apakah kamu tertarik untuk melakukan investasi di reksa dana, terutama dalam reksa dana yang bersifat syariah? Bila ya, semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu untuk memilih jenis reksa dana yang paling cocok dan sesuai dengan profil investasi kamu. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)

 

dedi.probudi

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago