Indonesia menjadi negara berkembang pada saat ini memang tak luput karena kepandaian dari kepala negara beserta para menteri didalam mengelola setiap sektor perekonomian. Tercatat, Indonesia mengandalkan berbagai sektor untuk menggerakkan roda perekonomiannya, salah satu diantaranya adalah pada sektor pajak. Pada sektor ini dipercaya cukup potensial didalam menambah pemasukkan devisa negara. Fungsi pajak dalam pembangunan sangatlah penting karena memegang peranan penting dalam kemajuan negara.
Pajak menjadi salah satu sektor pendapatan yang diandalkan oleh negara. Bagaimanapun melalui sektor pajaklah, Indonesia mampu menggerakkan perekonomiannya hingga saat ini. Peran pajak di Indonesia sendiri cukup vital,karena sejumlah pembangunan daerah diseluruh Indonesia memang masih mengandalkan sektor pajak untuk membiayai itu semua. Sebut saja pembangunan sarana dan pra-sarana umum seperti jembatan, jalan raya, rumah sakit atau puskesmas,pasar dan sarana pendidikan seperti sekolah, dan pengadaan alutsista kemiliteran. Pajak memberi manfaat agar setiap lapisan masyarakat akan mendapatkan rasa yang aman dan nyaman. Hal ini dikarenakan subsidi-subsidi barang primer atau sekunder yang saat ini dibutuhkan masyarakat juga berasal dari pajak.
Artikel terkait:
Pengertian pajak
Seperti yang disinggung diatas, peran pajak memang sangat dominan untuk membangun sebuah negara. Seperti halnya Indonesia ini sendiri, hampir seluruh pembangunan daerah dan pengadaan alutsista kemiliteran memang masih mengandalkan sektor pajak untuk membiayainya. Untuk itu memang penting bagi kita agar selalu taat wajib pajak. Pajak sendiri berarti pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap lapisan masyarakat demi terciptanya sebuah pembangunan yang berkesinambungan.
Pungutan pajak sendiri memang tidak bisa dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat secara langsung, karena pada umumnya pungutan tersebut akan direlokasikan khusus untuk kepentingan umum dan bukan untuk pembiayaan atau kepentingan pribadi. Pungutan pajak sendiri bisa dikata wajib dibayarkan bagi setiap lapisan masyarkat, mulai masyarakat menengah kebawah hingga keatas. Pajak sendiri bersifat memaksa dan hal ini sudah diatur oleh UU KUP Nomor 28 tahun 2007, pasal 1 dan ayat satu. Berikut ini adalah beberapa fungsi pajak bagi pembangunan yang harus kita ketahui.
Fungsi pajak
Sebagai sumber utama didalam menambah devisa negara, pajak memang memiliki nilai strategis dalam hal meningkatkan kemajuan negara, khususnya dalam hal pembangunan. Pungutan pajak dari masyarakat, keseluruhannya akan dikelola oleh pemerintah yang selanjutnya akan digunakan untuk sejumlah pembiayaan negara. Memang dalam hal ini masyarakat selaku wajib pajak tidak menerima perwujutannya dan keuntungan secara langsung.
Biasanya pemerintahlah yang berwewenang dalam mengelola masalah ini. Pemerintah sendiri menerapkan aturan berbagai jenis pajak beserta menetapkan besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dilakukan bermaksud untuk membagi tingkatan bagi setiap individu-individu yang terlibat dalam wajib pajak. Di tinjau dari fungsinya, pajak sendiri terbagi atas 4 bagian, antara lain sebagai berikut.
- Fungsi budgeter/anggaran
Sebagai sumber devisa negara, pajak memang memiliki peran vital didalam mencukupi kebutuhan-kebutuhan pengeluaran negara. Karena bagaimanapun, melalui pajaklah pemerintah dapat menjalankan tugas-tugas rutinnya sebagai kepala negara dan melaksanakan berbagai agenda pembangunan. Untuk saat ini, mungkin pungutan pajak digunakan pemerintah sebagai pembiayaan belanja pegawai, pengadaan barang, pemeliharaan disejumlah pra-sarana umum, dan masih banyak lainnya. Pemerintah hingga saat ini masih mengupayakan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak guna memenuhi pembiayaan pembangunan yang kian hari memang selalu meningkat.
- Fungsi regulered/pengatur
Pemerintah bisa saja meningkatkan sistem perekonomian negara melalui sektor pajak. Melalui fungsi dari pada mengatur inilah, pajak dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai alat tempur untuk mencapai berbagai tujuan. Contohnya sebagai upaya pemerintahan dalam hal meningkatkan sistem penanaman modal, baik dari pihak asing ataupun dalam negeri, pemerintah memberikan berbagai fasilitas seperti keringanan biaya pajak. Dalam upaya pemerintah melindungi produksi dalam negeri supaya aman, pemerintah harus menerapkan biaya pajak masuk dari luar negeri yang mahal.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya sistem perpajakan yang diterapkan, otomatis pemerintah akan mendapatkan dukungan dana yang cukup. Dukungan dana tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan khusus guna menstabilkan harga-harga barang didalam negeri, sehingga diharapkan angka inflansi dalam negeri akan dapat selalu dikendalikan dengan baik. Untuk menstabilkan harga barang dan menekan angka inflansi dalam negeri, peran pemerintah sangat diperlukan. Dalam hal ini pemerintah harus mulai mengatur jalannya peredaran uang dalam lingkup masyarakat, pemungutan pajak, danpenggunaan dana hasil pajak dengan efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Sistem perpajakan yang diterapkan oleh negara memang bersifat wajib dibayarkan bagi setiap lapisan masyarakat, baik dari kalangan perkotaan hingga pedesaan sekalipun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah mampu terealisasikan secara merata, mulai dari perkotaan hingga pelosok nusantara. Pajak yang diterima negara akan otomatis dikelola oleh pemerintah untuk mencukupi semua aspek kepentingan umum, mulai yang mencangkup sarana umum, insfrastruktur jalan, dan masih banyak lainnya. Hingga saat ini, pemerintah masih mengupayakan setiap program-programnya terdistribusikan secara merata sehingga kesejahteraan masyarakatpun semakin terjamin.
Baca juga :
Jenis pajak
Pajak meskipun sifatnya memaksa, namun sangat menunjang dalam pembangunan negara dengan tujuan utama adalah untuk memeratakan kesejahteraan rakyat. Pajak yang ada di Indonesia memiliki beberapa jenis, berikut ini adalah jenis-jenis pajak yang perlu kita ketahui.
Berdasarkan cara pemungutan, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Pajak Langsung ialah pungutan yang dibebankan oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kembali kepada orang lain. Sebagai contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kekayaan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lainnya.
- Pajak Tidak Langsung ialah pungutan yang bisa dilimpahkan kepada orang lain atau pihak kedua. Sebagai contoh: Pajak Impor/ Eksport, Pajak Penjualan, Cukai, Pajak Tontonan, Pita Rokok, dan masih banyak lainnya.
Berdasarkan obyek kena pajak, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Pajak Subyektif ialah pungutan yang memang dibebankan langsung kepada wajib pajak berdasarkan keadaan perekonomian diri. Sebagai contoh: Pajak Kekayaan, Pajak Penghasilan, dan masih banyak lainnya.
- Pajak Obyektif ialah pungutan yang harus dibayarkan para wajib pajak berdasarkan nilai obyektifnya. Sebagai contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Ekspor/ Impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan masih banyak lainnya.
Berdasarkan pihak yang memungutnya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Pajak Negara ialah pungutan yang dibebankan oleh wajib pajak dari pemerintah pusat melalui aparat terkait. Sebagai contoh: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, dan masih banyak lainnya.
- Pajak Daerah ialah pungutan yang dibebankan oleh wajib pajak dari pemerintah daerah dan biasanya hanya sebatas daerah itu sendiri. Sebagai contoh: Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Retribusi terminal, Pajak Tontonan, Retribusi Parkir, Iuran Kebersihan, dan masih banyak lainnya.
Tanpa adanya kewajiban membayar pajak, negara akan semakin susah berkembang karena keterbatasan aggaran. Mengetahui fungsi pajak dalam pembangunan bisa membantu kita untuk lebih tepat waktu dalam membayar pajak untuk kemajuan negara yang lebih baik.