Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara, sebelum berbicara lebih jauh maka kita perlu menyimak, menegnai pengertian apakan itu penegelolaan keuangan negara. Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya satu tahun mendatang. Menurut Geodhart, keuangan negara merupakan keseluruhan undang- undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Pada hakikatnya, keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dengan ruang lingkup yang dimilikinya. Oleh karena ruang lingkup itu menentukan substansi yang dikandung dalam keuangan negara. Sebenarnya keuangan negara harus memiliki ruang lingkup agar terdapat kepastian hukum yang menjadi pegangan bagi pihak- pihak yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Ketika berbicara mengenai hukum keuangan negara, berarti membicarakan ruang lingkup keuangan negara dari aspek yuridis. Ruang lingkup keuangan negara menurut Pasal 2 UUKN adalah sebagai berikut;
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat
dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan negara. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi ;
- perencanaan keuangan negara;
- pelaksanaan keuangan negara;
- pengawasan keuangan negara; dan
- pertanggungjawaban keuangan negara.
Pengelolaan uang negara yang berada dalam tanggung jawab menteri keuangan selaku bendahara umum negara merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. Pengertian uang negara adalah uang yang dikuasai oleh bendahara umum negara yang meliputi rupiah dan valuta asing. Sementara itu, uang negara terdiri dari atas uang dalam kas negara dan uang pada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga negara.
Adapun secara umum fungsi pengelolaan keuangan negara terdiri dari Fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang dimiliki oleh APBN/APBD mengandung arti sebagai berikut:
Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi ini merupakan hal yang biasanya dilakukan dan menjadi wewenang presiden yang kemudian nanti akan diputuskan oleh DPR secara lengkap cara menghitung pajak progresif sehingga semua bisa merasakan manfaat membayar pajak.
Fungsi perencanaan
Agar dapat mengelola keuangan negara dengan baik maka sangat penting untuk merencanakan secara matang untuk apa dan bagaimana uang negara akan digunakan untuk mencapai tujuannegara yakni memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Perencanaan dilakukan pada saat awal tahun dimana akan dibahas bagaimana uang negara akan dipakai dan digunakan oleh lembaga lembaga terkait dalan mencapai tujuan negara. setiap rencana dipertimbangkan dengan matang matang kegunaan dan juga manfaatnya bagi kemaslahatan serta juga kepentingan masyarakat banyak sebagaimana berpengaruh pada cara menghitung pajak mobil..
Fungsi pengawasan
setelah semua terelealisasi baik dalam bentuk proyek maupun program maka tentu selanjutnya adalah peran dari fungsi pengawasan dimana hal ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi pengawasan ini sangat penting dalam upaya untuk mengerem dan juga mengantisipasi segala bentuk kecurangan atau penyelewengan yang kerap terjadi. sebab akan selalu ada banyak pihak yang mencoba memanfaatkan hingga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi mereka atau yang umum dikenal sebagai korupsi.
Fungsi alokasi
fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. uang negara harus benar benar tepat sasaran dan hanya dipakai untuk mensejahterakan dan mencapai tujuan nasional dalam berbagai bidang .
Fungsi distribusi
Selanjutnya adalah fungsi distribusi yang mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana juga dalam salah satu dasar dasar perpajakan.
Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Itulah tadi, 6 Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara dalam mencapai tujuan berbegara, semoga dapat bermanfaat.