Pajak merupakan pungutan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku dan tidak mendapat balas jasa. Pemberlakuan pajak pada suatu negara berjalan berdasarkan dasar-dasar perpajakan yang telah ditetapkan. Dasar-dasar tersebut menjadi patokan dalam mengelola pungutan pajak.
(baca juga: Aspek Ekonomi Makro)
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Charles E.McLaure menyatakan bahwa pajak merupakan pungutan finansial atau retribusi dari wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan. Pungutan tersebut diberikan kepada negara untuk membiayai kepentingan publik.
Leroy Beaulieu menyatakan bahwa pajak merupakan bantuan langsung atau pun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari masyarakat atau dari barang untuk menutupi kebutuhan pemerintah.
P.J.A. Adriani menyatakan bahwa pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) terutama untuk yang wajib pajak berdasarkan peraturan umum berupa undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan kepentingan negara.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH menyatakan iuran rakyat untuk kas negara (yang dipaksakan) tanpa mendapat jasa timbal yang langsung digunakan untuk kepentingan umum. Namun, dalam pendapatnya, diperbaiki menjadi. Pajak merupakan pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai keperluan rutin dan surplusnya.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock menyatakan bahwa pajak merupakan pengalihan sumber dari pihak swasta ke sektor pemerintah. Pengalihan sumber ini bersifat wajib dan tanpa imbalan dan telah ditetapkan dengan peraturan terlebih dahulu agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik dengan unsur-unsur pajak, yakni:
- Dipungut berdasarkan Undang-undang. Pernyataan ini tercantum pada Undang-undang 45 pasal 32A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
- Tidak mendapatkan timbal balik. Misalnya, pajak yang dibayar oleh pengguna mobil akan mendapatkan jalan yang lebih layak dibandingkan dengan pemilik mobil yang tidak membayar pajak.
- Pajak diperuntukkan untuk keperluan pemerintahan baik sebagai keperluan rutin ataupun pembangunan.
- Pemungutan dipaksakan. Pembayaran pajak bagi wajib pajak memiliki kewajiban dan jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.
- Berfungsi untuk mengisi kas negara. Pajak sebagai kas negara digunakan untuk membantu kepentingan kepemerintahan.
(baca juga: Fungsi Ilmu Ekonomi Regional dalam Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Jenis-jenis Pajak
Pada pengelolaan pajak, terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak negara dan pajak daerah.
- Pajak Negara:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Petambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah
- Bea Materai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Daerah
- Pajak Provinsi:
- Kendaraan bermotor
- Bea balik kendaraan bermotor
- Bahan bakar kendaraan bermotor
- Air permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota:
- Hotel
- Restaurant
- Hiburan
- Reklame
- Penerangan Jalan
- Mineral bukan logam dan batuan
- Parkir
- Air tanah
- Sarang burung walet
- Bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- Pajak Provinsi:
Fungsi Pajak
Pajak peranannya sangat penting untuk negara. Anggaran pajak merupakan kas negara yang digunakan untuk segala keperluan negara. Selain itu, segala keperluan pembangunan juga didapatkan dari anggaran pajak tersebut. Dana pajak juga digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembiayaan kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pensiun, dan transportasi umum. Bisa dikatakan bahwa pajak merupakan dana yang didapatkan oleh rakyat dan diberikan pula untuk rakyat. Fungsi pajak tersebut merupakan gambaran besarnya saja. Berikut fungsi pajak untuk beberapa keperluan:
- Fungsi Anggaran
Pajak sebagai hasil pendapatan negara untuk membiayaai keperluan dan tugas-tugas rutin negara. Pembiayaan yang dilakukan berupa pembelian keperluan barang keperluan negara, belanja pegawai, pemeliharaan, ataupun pembangunan. Dalam pembangunan, biaya yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah.
(baca juga: Peran Pasar dalam Perekonomian)
- Fungsi Mengatur
Melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, seperti penanaman modal baik di sektor dalam negeri maupun sektor luar negeri.
- Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas dalam perpajakan menjadi salah satu cara pemerintah untuk menstabilkan harga, sehingga inflansi dapat dikendalikan.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan pembangunan. Perencanaan pembangunan tersebut dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan, sehingga penghasilan masyarakat memadai.
(baca juga: Fungsi Lembaga Pembiayaan)
Syarat Pemungutan Pajak
Tidak mudah dalam membebankan pajak kepada masyarakat. Jika pemungutan terlalu tinggi, tentu saja masyarakat tidak mau dan pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Untuk itu, pemerintah juga menetapkan syarat pemungutan pajak berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Syarat pemungutan pajak tersebut, antara lain:
- Pemungutan Pajak Harus Adil
Pemungutan pajak untuk masyarakat harus adil dalam pelaksanaannya, sesuai ketetapan hukum. Contohnya, mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak, pajak diberlakukan kepada setiap warga yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, atau sanksi diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
- Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang-undang
Sesuai dengan undang-undang pasal 23 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Dengan begitu, dalam peraturan pajak dilakukan berdasarkan ketetapan hukum dan jaminan hukum.
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu perekonomian masyarakat, baik dalam kegiatan produksi, perdagangan, atau pun jasa.
- Pemungutan pajak dengan efisien
Pemungutan pajak harus dilakukan secara efisien. Perhitungkan pemungutan pajak dengan seksama. Jangan sampai pemungutan pajak dari wajib pajak lebih besar dari pada pendapatannya.
- Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Melalui sistem yang sederhana, pemungutan pajak dapat berjalan dengan lancar dan tidak membingungkan. Selain itu, dengan sistem yang benar dan sederhana dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Selain itu, kesederhanaan sistem juga mampu memberikan dampak positif bagi wajib pajak dalam meningkatkan kesadaran dan pembayaran.
(baca juga: Asas Pemungutan Pajak)
Dengan begitu, dalam menjalankan perpajakan membutuhkan dasar-dasar yang tepat agar pemungutan dan pengelolaan berjalan dengan lancar. Meskipun pemungutan pajak dikatakan sebagai paksaan dan tidak ada imbalan, tetapi dana perpajakan diperuntukkan kembali untuk rakyat. Melalui fungsi-fungsi pajak, dana pajak bisa dikelola dalam kegiatan-kegiatan yang penting. Selain itu, pemungutan pajak juga berdasarkan syarat yang berlaku di atas.