Pajak merupakan salah satu sumber terbesar pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan dan menggaji pejabat pemerintah. Pajak Progresif merupakan pajak yang presentasenya naik seiring dengan kenaikan nilai objek yang dikenai pajak baik secara kualitatif atau kuantitatif. Di Indonesia, ada dua jenis pajak yang diberlakukan secara progresif yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang berada di wilayah Indonesia atau berkewarganegaraan Indonesia atas segala bentuk penambahan kekayaan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
- Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan segala jenis kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pajak ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan plat kuning atas nama perorangan. Kendaraan atas nama perusahaan atau lembaga tidak terkena pajak progresif. Yang dimaksud perusahaan adalah perusahaan pemerintah (BUMN) dan swasta (CV/PT).
Pajak Progresif pada PPh
PPh Pasal 21 merupakan peraturan perpajakan tentang pajak gaji, imbalan, honorarium dan dana pensiun. Dalam menentukan tarif PPh berlaku penghitungan pajak progresif sesuai dengan besarnya uang yang diterima. Tarif pajak progresif pada PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena Pajak (PKP) s.d. Rp 50 juta, dikenai pajak 5% (lima persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta, dikenai pajak 15% (lima belas persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta, dikenai pajak 25% (dua puluh lima persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta, dikenai pajak 30% (tiga puluh persen).
Selain Pajak Progresif, PPh Pasal 21 juga memberlakukan pengurangan pajak yang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), biaya jabatan dan Iuran Pensiun. PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Nilai PTKP pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun serta tambahan sebesar Rp 3 juta per tahun untuk Wajib Pajak Kawin, Rp 54 juta per tahun untuk penghasilan suami istri yang digabung dan Rp 3 juta pertahun setiap tanggungan Wajib Pajak. PTKP tanggungan tersebut memiliki jumlah maksimum sebanyak tiga tanggungan per Kartu Keluarga. PTKP secara singkat dapat dinyatakan dalam tiga tabel berikut ini:
- Wajib Pajak Tidak Kawin dan Memiliki Tanggungan
Subjek | Status | PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | 54.000.000 |
Tanggungan 1 | TK1 | 4.500.000 |
Tanggungan 2 | TK2 | 4.500.000 |
Tanggungan 3 | TK3 | 4.500.000 |
Total | 67.500.000 |
- Wajib Pajak Kawin
Subjek | Status | PTKP |
Wajib Pajak Kawin | K0 | 58.500.000 |
Tanggungan 1 | K1 | 4.500.000 |
Tanggungan 2 | K2 | 4.500.000 |
Tanggungan 3 | K3 | 4.500.000 |
Total | 72.000.000 |
- Wajib Pajak Tidak Kawin, penghasilan suami istri digabung
Subjek | Status | PTKP |
Wajib Pajak Kawin | K/I/0 | 108.000.000 |
Tanggungan 1 | K/I/1 | 4.500.000 |
Tanggungan 2 | K/I/2 | 4.500.000 |
Tanggungan 3 | K/I/3 | 4.500.000 |
Total | 121.500.000 |
Biaya jabatan adalah pengeluaran pribadi yang harus dikeluarkan Wajib Pajak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya. Biaya jabatan ini berlaku untuk setiap pegawai tetap dan besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 4,2 juta per tahun. Sedangkan Iuran Pensiun adalah pengurangan pajak untuk tabungan hari tua Wajib Pajak yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 2,4 juta per tahun.
Sebagai contoh, A merupakan pegawai tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status kawin dan memiliki 2 anak. A berpenghasilan pokok Rp 6 juta per bulan dan tunjangan Rp 2 juta per bulan. Berdasarkan data tersebut, pajak yang harus dibayar A adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok | 72.000.000 |
Tunjangan | 24.000.000 |
Penghasilan (Bruto) | 96.000.000 |
PTKP | 67.500.000 |
Biaya Jabatan | 4.200.000 |
Iuran Pensiun | 2.400.000 |
Total Pengurangan | 74.100.000 |
Penghasilan Kena Pajak (Netto) | 21.900.000 |
PPh per tahun | 1.095.000 |
PPh per bulan | 91.250 |
Perhitungan di atas merupakan perhitungan untuk pegawai yang memiliki NPWP. Untuk pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari perhitungan di atas.
Pajak Progresif pada PKB
Pengenaan pajak progresif pada kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan. Dalam menentukan PKB, faktor-faktor lain seperti gaji tidak ikut menentukan. Pajak Progresif pada PKB berlaku untuk kendaraan-kendaraan bermotor yang dimiliki dalam waktu yang sama. Urutan progresif ditentukan dengan kwitansi jual beli dari pernyataan wajib pajak dengan nama dan atau alamat pemilik sama yang dibubuhi meterai. Pajak progresif pada kendaraan bermotor dibayar per tahun dan dihitung dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hasil perkalian NJKB dengan presentase tarif pajak kemudian dijumlahkan denganSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 150.000. Nilai NJKB dapat diketahui dengan rumus (PKB/2) x 100. (Baca juga: Teori Ekonomi Makro).
Nilai PKB setiap kendaraan bermotor dapat dicek di STNK. Sedangkan untuk presentase besarnya pajak progresif yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Urutan Kepemilikan Kendaraan | Presentase Tarif Pajak |
Pertama | 1,5% |
Kedua | 2% |
Ketiga | 2,5% |
Keepat | 4% |
Sebagai ilustrasi, jika B memiliki empat buah kendaraan dengan PKB senilai Rp 2 juta, maka cara menghitung pajak yang harus dibayar oleh B adalah sebagai berikut:
NJKB = (PKB/2) x 100
= (2.000.000/2) x 100
= 100.000.000
Perhitungan untuk mobil pertama
(NJKB x 1,5%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 1,5%) + 150.000 = 1.650.000
Perhitungan untuk mobil kedua
(NJKB x 2%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 2%) + 150.000 = 2.150.000
Perhitungan untuk mobil ketiga
(NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 2,5%) + 150.000 = 2.650.000
Perhitungan untuk mobil keempat
(NJKB x 4%) + SWDKLLJ = (100.000.000 x 4%) + 150.000 = 4.150.000
Dengan nilai NJKB yang sama, dapat diperhatikan selisih pajak sebesar Rp 3,5 juta dari mobil pertama ke mobil keempat. Pajak progresif tersebut akan terus berlaku jika pemilik kendaraan menjual kendaraan namun tidak melakukan balik nama. Karena itu, disarankan untuk penjualan kendaraan bermotor untuk segera diikuti dengan balik nama.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah, sehingga kemungkinan terdapat perbedaan presentase tarif pajak di daerah yang berbeda. Per tanggal 1 Juni 2015 pajak progresif PKB di Jakarta mengalami kenaikan tarif. Tarif PKB Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 sebagai berikut:
Urutan Kepemilikan Kendaraan | Presentase Tarif Pajak |
Pertama | 2% |
Kedua | 2,5% |
Ketiga | 3% |
Keempat | 3,5% |
Kelima | 4% |
Keenam | 4,5% |
Ketujuh | 5% |
Kedelapan | 5,5% |
Kesembilan | 6% |
Kesepuluh | 6,5% |
Kesebelas | 7% |
Keduabelas | 7,5% |
Ketigabelas | 8% |
Keempatbelas | 8,5% |
Kelimabelas | 9% |
Keenambelas | 9,5% |
Ketujuhbelas | 10% |
Selain itu, pajak progresif PKB di Jakarta juga semakin diperketat dengan bertambahnya presentase pajak untuk kendaraan bermotor yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Jika dalam satu keluarga, sang ayah memiliki satu mobil dan anak memiliki satu mobil, maka mobil kedua tersebut terkena pajak progresif. Hal ini tidak berlaku jika anak memiliki alamat yang berbeda dengan sang ayah.