Sejarah koperasi dimulai pada awal abad 20. Pada saat itu kemampuan ekonomi rakyat yang rendah mendorong para pengusaha kecil untuk bisa terlepas dari kondisi tersebut. Ide koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmadja dari Purwokerto. Pada tahun 1896 ia yang mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Keinginan tersebut muncul dikarenakan penderitaan pegawai yang terjerat hutang dengan bunga tinggi. Bank yang dicetus oleh Patih Aria meniru koperasi kredit model Jerman.
Semangat perjuangannya tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada masa cutinya, De Wolffvan Westerrode mengunjugi Jerman dan memberikan saran perubahan pada bank tersebut (bank yang dicetus Patih Aria) menjadi Bank Pertolongan Tabungan. Lalu menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Kemudian berakhir menjadi koperasi.
(Baca juga : Peran Bank Indonesia)
Meski pun begitu, pembentukan koperasi belum dapat terlaksana secara sempurna pada jaman penjajahan Belanda pada waktu itu, dikarenakan beberapa hal sebagai berikut :
Dalam perkembangan koperasi, Pemerintah Hindia Belanda melakukan diskriminasi dengan mengeluarkan peraturan perundangan tentang koperasi bagi golongan tertentu. Hal ini mereka lakukan untuk menghalangi gerakan koperasi yang mulai memasyarakat.
(Baca juga : Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi – Teori Ekonomi Makro)
Pengertian Koperasi
Landasan dasar koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33.
Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berkedudukan sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Arti dari soko guru adalah pilar atau penyangga utama atau tulang punggung. Maka maksud dari pasal 33 ayat 1 tersebut, koperasi difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan banyak peran dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
(Baca juga : Aturan Koperasi Simpan Pinjam – Peran Kebijakan Fiskal)
Asas-Asas Koperasi di Indonesia
Asas adalah prinsip atau dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi adalah suatu sistem ide yang menjadi dasar atau prinsip atau petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Pada dasarnya asas koperasi adalah asas kekeluargaan.
“Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia.” (Bung Hatta, 1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
(Baca juga : Teori Ekonomi Mikro)
Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak jauh berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu :
Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, yaitu :
(Baca juga : Peranan Koperasi Simpan Pinjam)
Undang-Undang Perkoperasian
Sejak merdeka, terdapat 5 undang-undang tentang koperasi yang pernah diterbitkan di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Dalam perkembangannya, koperasi dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan. Karena koperasi juga meminjamkan dana (pembiayaan) kepada para anggotanya. (Baca juga : Fungsi Lembaga Pembiayaan)
Sejatinya, koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33.
Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…
Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…
Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…
Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…