Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapa Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan apabila :
- Berdasarka hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka wkatu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
- Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Kepada wajib pajak diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hanya dapat diterbitkan wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal atau kewajiban meterial. Keterangan lain tersebut adalah data konkrit ang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan pajak penghasilan.
Sanksi administrasi
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan karena alasan kurang dibayar dan kena biaya bagi pengusaha, maka jumlah kekurangan pajak tentnag ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 jam bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan karena alasan teguran, pertambahan nilai, dan tidak mengetahui besarnya pajak, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
- 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
- 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
- 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak kurang dibayar
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT nya
- Saran untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
Jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKB. Walaupun jangka waktu tahun telah lewat, surat ketetapan pajak kurang bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Penerbitan SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT nya
- Sarana untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Jangka waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa [ajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yag mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan SKPKBT.
Apabila dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal wajib pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap.
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tida terutang.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan untuk :
- Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dhitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut.
- Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang dibayar ebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
STP dikeluarkan apabila :
- Pajak penghasilan dalam tahun brjalan tidak atau kurang dibayar.
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
- Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa deda atau bunga
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
- Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan sebagaimana dimkasud dalam pasal 9 ayat 6a undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak
- Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
- Alat untuk menagih pajak
Sanksi administrsi STP
- Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat tagihan pajak.
- Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak, selai wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
- Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dair jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampa dengan tanggal penerbitan surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.