Publik

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki gaji lebih. Mengapa hal ini diwajibkan karena dengan pajak ini maka akan mudah terjadi pemerataan pendapatan, selain itu pajak yang diterima juga digunakan untuk meremajakan segala sarana dan prasarana yang ada. Dengan alasan itulah maka diterapkannya program wajib pajak untuk warga negara Indonesia yang memiliki gaji atau pendapatan sesuai dengan standar.

Tentu dalam hal pemungutan atau penarikan pajak tidak bisa seenaknya sendiri karena di dalamnya menyangkut tentang keadilan dan wewenang atau hak serta kewajiban warga negara, untu itulah perlu adanya patokan atau pedoman dalam  hal pemungutan pajak agar tetap bisa berjalan kondusif dan tidak merugikan siapapun atau bisa menimbulkan kekacauan. Acuan tersebut sering disebut dengan asas pemungutan pajak. Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa saja asas pemungutan pajak. Ada beberapa asas pemungutan pajak menurut para ahli dan secara umum.

Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatannya atau idenya tentang asas pemungutan pajak, diantaranya :

Menurut Adam Smith

Dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” dengan konsep yang dikenal dengan The Four Maxims, ia menyebutkan bahwa ada 4 asas pemungutan pajak, yakni :

  • Asas Equality (keseimbangan atau keadilan)

Asa ini mengharuskan negara menyesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan warga negaranya ketika ingin melakukan pemungutan pajak. Dengan ini negara tidak diperkenankan bertindak deskriminatif atau seenaknya sendiri dalam melakukan pemungutan pajak bagi wajib pajak (orang yang wajib membayar pajak). Keadilan di sini tidak berarti semua pihak membayar pajak yang sama namun harus sesuai dengan yang mereka miliki, misalnya ketika wajib pajak tersebut kemampuannya lebih dan harta yang dimiliki banyak, otomatis pajaknya juga tinggi, berbeda dengan wajib pajak yang memiliki kemampuan rendah atau standart, otomatis pajak yang dikenakn padanya juga standart. Inilah yang disebut dengan adil dalam asas pemungutan pajak ini.

  • Asas Certainty (kepastian hukum)

Pemungutan pajak harus ada aturan dan dasar yang jelas dengan sanksi hukum yang tegas, hal ini dimaksudkan agar pemungutan pajak tetap dalam koridor yang benar dan tidak ada penyelewengan. Penetapan pajak harus transparan dan sesui dengan hukum yang berlaku yaitu berupa Undang-undang yang berlaku di setiap negara. Dengan begitu wajib pajak yang tidak bersedia atau telat membayar pajak maka akan dikenakan sanksi atau hukuman berupa administrasi maupun pidana. Begitu pula dengan pihak yang berwajib jika melakukan penyelewengan dalam pemungutan pajak akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

  • Asas Convinience of Payment (tepat waktu)

Pemungutan pajak harus dilaksanakan pada waktu yang tepat, dimana wajib pajak tidak keberatan atau kesulitan saat membayar tanggungan pajaknya. Tepat waktu disini diartikan pemungutan pajak dilaksanakan pada waktu itu, waktu dimana wajib pajak mendapat gajian ataupun mendapat hadiah. Hal ini dimaksudkan agar pajak tidak memberatkan para wajib pajak. Bisa kita bayangkan ketika wajib pajak telah membelanjakan harta yang dimilikinya dan ketika itu dipungut pajak, maka mereka akan merasa keberatan.

  • Asas Effeciency (efisiensi atau ekonomis)

Pelaksanaan pemungutan pajak harus dilakukan secara seefisien mungkin. Karena pada dasarnya pendapatan dari pemungutan pajak digunakan untuk biaya operasional suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak memang harus tepat dan benar agar tujuan dari pemungutan pajak bisa tercapai. Untuk lebih jelasnya arti dari efisiensi dalam pemungutan pajak adalah biaya yang didapat dari pemungutan pajak lebih besar daripada biaya pelaksanaan pemungutan pajak.

Menurut W.J Langen

Ada beberapa asas yang harus dimiliki dalam pemungutan pajak, yakni :

  • Asas daya pikul

Daya pikul disini diartikan bahwa beban pajak yang dibebankan kepada wajib pajak tidak boleh sampai lebih dari kemampuan mereka, jumlah pajak yang harus dibayarkan harus sesuai dengan harta, pendapatan yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Semakin tinggi pendapatan yang dimiliki wajib pajak maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan olehnya juga tinggi, sebaliknya bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan standart atau kecil, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga kecil.

  • Asas manfaat

Hasil dari pemungutan pajak harus digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Asas ini juga bermakna uang dari warga harus kembali lagi ke warga, maksudnya adalah wajib pajak bisa merasakan apa yang telah mereka berikan kepada negara.

  • Asas kesejahteraan

Pada dasarnya pemungutan pajak bertujuan untuk menciptakan sebuah kesejahteraan bagi seluruh rakyat yang ada di negara tersebut. Karena dengan adanya pajak maka pemerataan pendapatan ataupun kesejahteraan warga negara tersebut. (Baca juga : fungsi ekonomi regional dalam perencanaan pembangunan wilayah)

  • Asas kesamaan

Pemungutan pajak harus diberlakukan sama kepada setiap negara yang memenuhi kriteria wajib pajak. Tidak ada yang namanya unsur kekeluargaan, teman atau apapun itu. Yang penting semua warga negara yang memenuhi kriteria wajib pajak harus memnuhi kewajibannya.

  • Asas beban minimum

Untuk masalah pemungutan pajak diusahakan harus memperhatikan keringanan  pada wajib pajak. Dimana jumlah pajak yang dibayarkan lebih kecil dari nilai objek pajak tersebut. Dengan tujuan agar pajak ini tidak menjadi sesuatu yang memberatkan wajib pajak.

Menurut Adolf Wagner

ada pemungutan pajak dibagai menjadi beberapa bagian, antara lain :

  • Asas politik finansial

Pemungutan pajak bertujuan untuk memnuhi kebutuhan negara dengan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakannya. Dengan begitu aspek finansial suatu negara menjadi perhatian penting bagi pelaksanaan pemungutan pajak, yang dimana hasil yang diperoleh dari pajak langsung diarahkan pada finansial negara yang berupa pemenuhan biaya semua kegiatan negara, perawatan fasilitas umum, pembangunan dan lain sebagainya.

  • Asas ekonomi

Asas ekonomi disini diartikan sebagai penetapan objek pajak, dimana pemungutan pajak harus sesuai dengan objek pajaknya. Misalnya, pajak pendapatan, pajak barang-barang mewah atau antik, pajak bangunan, pajak hadiah dan lain sebagainya. Dengan adanya asas ini tidak menutup kemungkinan satu individu atau satu wajib pajak bisa membayar pajak lebih dari satu bagian. Contohnya ketika saat itu ia telah mendapat gaji serta mendapat hadiah undian. Jadi pajak yang harus dibayarkan ada dua yakni pajak pendapatan dan pajak hadiah.

Artikel terkait ekonomi : fungsi ilmu ekonomicabang-cabang ilmu ekonomi

  • Asas keadilan

Keadilan disini diartikan sebagai asas yang menjunjung tinggi keadilan, tanpa mengenal deskriminasi atau pandang bulu dalam melakukan pemungutan pajak. Adil di sini memiliki cakupan yang luas, mulai dari pelayanan yang diberikan antara pihak satu dan lainnya harus sama, jumlah pajak yang dibayarkan harus sepadan dengan apa yang mereka miliki dan masih banyak lainnya.

  • Asas administrasi

Asas administrasi disini menyangkut beberapa aspek penting dalam pemungutan pajak seperti kepastian pembayaran pajak yang cakupannya tentang kapan, dimana dan berapa lama dispensasi pembayaran pajak harus dilakukan, selain itu juga tentang cara pemungutan pajak, dalam hal ini harus luwes, tidak memberatkan dan tanpa paksaan dalam pembayaran pajak. Yang terakhir adalah jumlah atau besarnya pajak yang harus dibayarkan.

  • Asas yuridis

Kata yuridis berarti hukum. Bisa dibilang pemungutan pajak pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum dan mendapat perlindungan hukum. Hukum disini adalah perundang-undangan suatu negara. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan pajak tidak akan terjadi penyelewengan atau kesalahan serta tidak ada pihak yang dirugikan.

Asas Pemungutan Pajak Secara Umum

Itulah beberapa asas pemungutan pajak menurut beberapa ahli, namun tidak hanya itu saja asas dari pemungutan pajak. Secara umum ada beberapa asa pemungutan pajak, antara lain :

  1. Asas Domisili (kependudukan)

Asas ini menjjelaskan tentang pemungutan pajak diberlakukan kepada setiap wajib pajak sesuai domisili mereka berada. Domisili diartikan sebagai tempat tinggal dari wajib pajak tersebut. Asas domisili ini diartikan bahwa ppemungutan pajak diberlakukan kepada setiap warga negara yang berdomisili di negara tersebut. Tidak peduli dari mana pendapatan yang ia dapatkan baik dari luar maupun dalam negeri selama ia masih berdomisili di negara trersebut maka ia wajib untuk membayar pajak kepada negara. Hal ini diberlakukan kepada perorangan maupun suatu lembaga. Misalkan ada suatu lembaga milik asing atau badan usaha yang menetap di Indonesia, maka mereka wajib menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia. (Baca juga : peran pemerintahan sebagai pelaku ekonomi)

  1. Asas sumber

Maksud dari asas ini adalah perlakuan pemungutan pajak disesuaikan dengan sumber dimana ia mendapatkan pendapatan. Jadi tidak peduli dimana atau darimana wajib pajak tersebut, selama ia mendapatkan pendapatan atau sumber pendapatannya dari negara itu maka ia wajib membayarkan pajak ke negara tersebut.  Contohnya : ada seorang asing atau tidak berasal dari Indonesia, tapi ia bekerja di Indonesia dan mendapat gajian dari pemerintah Indonesia, maka orang tersebut wajib membayar pajak ke negara Indonesia. (Baca juga : peran Bank Indonesia)

  1. Asas kebangsaan (nasionalitas)

Asas kebangsaan diartikan sebagai kewajiban seorang warga negara untuk tetap menytorkan kewajiban pajaknya kepada negara meskipun saat itu dia tidak berada di negaranya, bisa saat dia bekerja ke luar, bisnis di luar dan sebagainya. Selama dia masih menjadi warga negara tersebut secara resmi maka tetap dipungut pajak. Contohnya ada seorang pekerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dalam rentang itulah orang ini mendapatkan income maka wajib membayar pajak ke negara ia berasal.

Dari tiga asas bisa diambil sebuah kesimpulan yang menunjukkan bahwa dua asas yakni asas domisili dan asas kebangsaan memiliki makna yang sama yaitu fokus pemungutan pajak pada subjeknya, yaitu dimana dia berdomisili dan apa kewarganegaraannya di situlah ia wajib membayar pajak. Berbeda dengan asas sumber, dalam asas ini tidak peduli siapa dia, darimana dia yang menjadi fokus pemungutan pajak adalah dimana sumber dia mendapatkan income, meskipun dia warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerjanya namun ia tetap dikenakan pajak. Selain itu ada lagi perbedaan diantara asas-asas tersebut, yakni dalam asas domisili dan kebangsaan income yang terkena pajak tidak dibatasi mau didapat dari dalam maupun luar negeri income tersebut akan terkena pajak. Sedangkan dalam asas sumber penghasilan yang terkena pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber itulah yang dikenakan pajak.

Negara-negara yang Menganut Asas pemungutan Pajak

Dalam hal penggunaan atau penerapan asas-asas pemungutan pajak ini sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Setiap negara tidak ada yang sama dalam hal penerapan asas pemungutan pajak, ada yang hanya cukup menerapkan satu asas, ada yang gabungan dari dua asas, misalkan gabungan antara asas domisili dan asas sumber, bisa juga gabungan dari asas kebangsaan dan asas sumber, serta asas domisili dengan asas kebangsaan. Ada juga yang menerapkan gabungan antara tiga asas sekaligus yakni asas domisili, asas kebangsaan dan asas sumber. Selanjutnya kita akan memberikan beberapa contoh negara beserta penerapan asas pemungutan pajaknya.

  1. Indonesia

Di negara kita Indonesia pemungutan pajak diatur dalam sebuah Undang-undang yang awalnya Undang-undang no.7 tahun 1983 yang saat ini diubaha menjadi Undang-undang no.10 tahu n 1994 yang membahasa dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Isi undang-undang ini dapat diambil sebuah kesimpulan bahwasannya Indonesia menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu dalam sistem pemungutan pajak. Selain itu Indonesia juga menerapkan asas pemungutan pajak kebangsaan namun yang parsial, yakni khusus dalam urusan yang mengatur pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi atau untuk individu. Indonesia menerapkan dua asas penting ini karena mereka menganggap pajak merupakan aset besar bagi negara yang memungkinkan untuk penambahan devisa negara.

  1. Jepang

Untuk negara Jepang menerapkan dua kebijakan berbeda untuk penduduk (resident individual) dan non penduduk (non resident). Untuk penduduk Jepang menerapkan asas domisili, dimana penduduk Jepang dikenakan biaya pajak baiak yang diperolehnya di Jepang maupun di luar Jepang selama ia berdomisili di Jepang. Sedangkan untuk non penduduk Jepang menerapkan asas sumber, dimana badan-badan usaha luar negeri yang berkecimpung di wilayah Jepang maka mereka harus membayar pajak kepada Pemerintahan Jepang. Jepang membedakan antara penduduk dan non penduduk dengan tujuan agar penduduk asli Jepang mendapatkan prioritas lebih dari pihak lain. Dengan begitu semua penduduk Jepang akan merasakan kesejahteraan.

  1. Australia

Untuk negara Australia, asas pemungutan pajak adalah asas sumber dan kebangsaan. Dimana untuk asas sumber hanya diterapkan pada badan usaha luar negeri yang berada di Australia, hanya penghasilan dari sumber Australialah yang dikenakan pajak, untuk hasil dari luar tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk badan usaha milik negara ataupun swasta yang dimiliki Australia membayarkan pajak atas keseluruhan pendapatannya baik dari Australia ataupun dari yang lain.

Pada dasarnya penerapan asas-asas pemungutan pajak adalah untuk memberikan kemudahan bagi pihak negara ataupun wajib pajak dalam mengola dan mengurus pajak. Untuk penerapan asas pemungutan pajak disesuaikan dengan kebijakan setiap negara serta kondisi perekonomian negara tersebut. Asas pemungutan pajak diterapkan juga memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk menciptakan keadilan bagai seluruh warga negara, menciptakan kesejahteraan negara dengan tercapainya tujuan negara seperti pembangunan dan lainnya.

Artikel terkait :

Ahmad Dian

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago