Kata leasing berasal dari kata inggis yaitu lease yang artinya menyewakan. Secara umum leasing merupakan suatu kegiatan yang menyediakan barang dan modal untuk disewakan kepada perusahaan atau seseorang dalam jangka waktu yang di tentukan, Maksud dari pembiayaan disini adalah jika konsumen membutuhkan barang modal untuk usaha atau produksi tertentu misalnya mobil dapat di sewa atau di beli secara kredit melalui leasing. Adapun jenis perusahaan leasing sebagai berikut.
1. Leverage Lease
Jenis pertama ialah Lesing jenis ini menggunakan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi lessor tidak akan membayar objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang, tetapi hanya sekitar 20% – 40% saja. Sisa harga kemudian akan dibiayai oleh credit provider
2. Operating Lease
Yang kedua ada operating lense, Jenis leasing ini yaitu pihak lessor akan membeli barang yang selanjutnya akan disewakan kepada lesse dalam jangka waktu tertentu. Lesse akan membayar rental atau sewa barang saja. Harga barang dan biaya-biaya lainnya lessor yang membayar.
3. Supplier
Yang ketiga ada Supplier, jenis ini merupakan toko atau pedagang yang selalu menyediakan barang setiap kebutuhan pihak lessee selanjutnya akan di-leasing sesuai perjanjian antara pihak lessor dan lessee. pada pihak supplier juga dapat bertindak sebagai lessor, yang di mana supplier tidak hanya menyediakan barang tapi juga mengadakan kesepakatan leasingdengan pihak lessee.
4. Cross Border Lease
Yang keempat yaitu cross border lease, Leasing jenis ini umumnya digunakan pada negara. Lessor dan lesse terletak tidak dalam satu negara, selain itu di dua negara yang berbeda. Umumnya barang yang di leasingkan dalam Cross Border Lease merupakan barang yang memiliki nilai yang besar. Contohnya: pesawat terbang bentukan Boeing dan Airbus.