Kali ini kita akan membahas mengenai jenis perusahaan asuransi, Sebelum kita membahas mengenai jenisnya yuk kita kenali dulu pengertian dari asuransi.
Asuransi merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mana pihak tertanggung akan membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Adapun jenis perusahaan asuransi sebagai berikut:
1. Perusahaan Asuransi Umum
Asuransi umum merupakan jenis asuransi yang akan memberikan suatu manfaat dalam bentuk ganti rugi kepada tertanggung jika terjadi kerusakan, kerugian, kehilangan pada harta benda. Bagi yang memiliki asuransi umum, maka pemilik akan mendapat terhindar nya dari kerugian atau menekan kerugian seminimal mungkin jika terjadi risiko.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi suatu perusahaan akan memberikan jasa dalam bentuk penanggulangan risiko yang dapat dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Perusahaan Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan jenis asuransi yang memberikan manfaat dalam perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan juga suatu perawatan bagi pihak tertanggung pada saat mengalami kecelakaan atau menderita sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja.
4. Perusahaan Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan jenis asuransi berupa BPJS Kesehatan yang sebelumnya adalah PT Asuransi Kesehatan (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya PT Jamsostek. Dari kedua BPJS ini akan memberikan suatu program jaminan sosial, misalnya dalam bentuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Besaran iuran yang dibayarkan peserta dihitung oleh pemerintah.
5. Perusahaan Asuransi Wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi perusahaan yang memberikan produk asuransi wajib. Perusahaan asuransi wajib biasanya dalam bentuk BUMN. Tetapi, menurut OJK, terdapat tiga perusahaan asuransi wajib yang beroperasi di Indonesia yaitu PT ASABRI (Persero), PT Jasa Raharja (Persero) dan PT TASPEN (Persero).
6. Perusahaan Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi yang bisa dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan untuk anak dan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Jenis asuransi ini bisa dikatakan populer karena semakin besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak sedikit orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.