Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan perusahaan terbuka dan tertutup, simak pembahasan berikut ini.
Perusahaan terbuka
Perusahaan terbuka atau TBK merupakan suatu perusahaan yang jenisnya merupaka kepemilikan yang disalurkan kepada para pemilik saham sekurang-kurangnya oleh 300 orang pemegang saham, yaitu masyarakat, dengan perdagangan saham yang tersedia di bursa efek Indonesia atau BEI.
Adapun ciri ciri yang dimiliki perusahaan terbuka:
- Perusahaan memiliki tujuan yang jelas
- Tidak adanya fasilitas dari negara
- Saat menentukan keputusan ditentukan oleh RUPS
- Perusahaan tidak memiliki tanggung jawab atas operasioanalnya .
Perusahaan Tertutup
Perusahaan tertutup atau peseroan merupakan suatu perusahaan yang didirikan pemerintah yang dibentuk dengan tidak menjual saham kepada masyarakat luas atau hanya orang-orang tertentu saja yang bisa ikut bertindak sebagai investor (penanam modal).
Karakteristik perusahaan tertutup:
- Tidak adanya fasilitas dari negara
- Modal perusahaan merupakan modal dari saham
- Memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan
- Pemiliki memeiliki tanggung jawab atas perusahaannya .
- Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh dewan direksi.
Jadi perbedaan dari perusahaan terbuka dengan perusahaan tertutup ialah modal dari perusahaan terbuka bersal dari masyarakat, sedangkan perusaan tertutup berasal dari kalangan tertentu. Dan dari kepemilikannya perusaah terbuka milik umum sedangkan perusahaan tertutup dimiliki pihak tertentu saja.