Yayasan, tentu anda pernah mendengar istilah tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat keberadaan yayasan sangat mudah di temukan di sekitar kita. Sebenarnya apakah yayasan itu, dirangkum dari beberapa sumber yayasan merupakan sebuah bdan hukum yang memiliki tujuan dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dalam dunia internasional kata yayasan memiliki arti yamg sama dengan Foundation. Di Indonesia sendiri pendirian yayasan telah di atur dalam peraturan perundang undangan seperti juga ciri-ciri firma . Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Undang undang ini disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 7 Septembetlr 2004, kemudian presiden RI pada saat itu Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Di Indonesia terdapat banyak sekali yayasan yang telah berdiri seperti bentuk-bentuk yayasan . Entah apakah yayasan tersebut legal ataupun tidak, namun kita tidak bisa menggeser adanya kepentingan pribadi dalam pendirian sebuah yayasan. Bahkan ada beberapa yayasan abal-abal yang meraup keuntungan untuk diri pribadi dengan memanfaatkan para donaturnya. Tenti saja hal ini sangat tidak manusiawi. Beberapa kelompok orang yang telah terorganisir bahkan melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan yayasan terkemuka. Modus yang mereka gunakan adalah dengan meminta sumbangan dari rumah ke rumah. Tentu saja hal ini akan merugikan bagi nama yayasan yang di catut. Oleh karena itu, sebagai orang awam ada baiknya anda mengatahui ciri-ciri yayasan agat anda tidak menjadi korban penipuan dengan modus di atas. Berikut 6 ciri-ciri yayasan yang wajib diketahui. Simak selengkapnya.
1. Yayasan Merupakan Sebuah Badan Hukum
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya bahwa yayasan merupakan sebuah badan hukum yang eksistensinya telah di akui oleh pemerintah. Bahkan pendiriannya juga telah diatur dalam undang undang. Meskipun begitu sebagai sebuah badan hukum tentu yayasan wajib memiliki NPWP namun tidak termasuk dalam kelompok yang dikenai wajib pajak simak juga transaksi keuangan perusahaan jasa . Hal ini karena yayasan didirikan dengan tujuan dalam bidang sosial, kemausiaan dan keagamaan. Kekayaan yang di peroleh juga berasal dari para donatur. Yang artinya bahwa dalam yayaan tidak ada istilah untuk mencari keuntungan. Karena itu juga yayasan tidak bisa memperjualbelikan saham karena memang yayasan tidak memiliki saham.
2. Pembentukan Yayasan Memiliki Tujuan Di Bidang Tertentu
Yayasan biasanya dalam kegiatannya bergerak pada satu bidang kegiatan simak juga ciri-ciri administrasi usaha . Dalam hal ini terdapat 3 bidang kegiatan yang biasanya di kelola oleh sebuah yayasan yang akan di uraikan sebagai berikut :
- Kegiatan Sosial
Yayasan yang bergerak dalam bidang kegiatan sosial meliputi lembaga formal maupun informal. Contohnya seperti panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratoroium di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
- Kegiatan Keagamaan
Yayasan yang bergerak pada kegaiatan keagamaan seperti pondok pesantren, sekolah madrasah, mengelola sarana ibadah, ZIS (Zakat, infaq dan Shodaqoh) , syiar tentang keagamaan dan lain-lain.
- Kegiatan Kemanusiaan
Yayasan yang bergerak dalam kegiatan kemanusiaan seperti memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakir miskin. Selain itu juga membuat rumah duka, rumah singgah. Serta melakukan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup.
3. Didirikan Berdasarkan Akta Notaris
Salah satu ciri yayasan legal yang bisa anda lihat adalah adanya akta notaris berbeda dengan ciri-ciri perusahaan abal-abal . Dalam pendiriannya akta notaris ini harus disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau pejabat yang berwenang. Yayasan yang telah di akui kebsahannya akan di umumkan melalui media cetak pemerintah Republik Indonesia. Sehingga tentu anda bisa melakukan pengecekan apakah yayasan tersebut benar benar telah terdaftar pada KEMENKUMHAM. Jangan sampai anda tertipu oleb keberadaan yayasan abal-abal yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi.
4. Yayasan Tidak Memiliki Anggota dan Tidak Dimiliki Siapapun
Yayasan biasanya didirikan oleh beberapa orang yang peduli terhadap kepentingan yang di bidangi. Meskipun begitu para pendirinya tidak bisa mengklaim atas kepemilikan sebuah yayasan seperti juga contoh usaha bumdes yang telah berhasil . Karena yayasan tidaklah memiliki anggota dan pemilik. Yayasan hanya memiliki struktur organisasi yang tugasnya menjalankan kegiatan yang dibidangi oleh sebuah yayasan. Struktur organisasi yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Yang memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab terhadapa eksistensi sebuah yayasan. Pengurus memiliki tugas dalam mengelola semua kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan. Laporan wajib setiap tahunnya harus dibuat oleh pengurus untuk di laporkan kepada pembina. Laporan tersebut mencakup keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Sedangankan pengawas memiki tugas melakukan pengawasan terhadap pengurus serta memberikan nasehat kepada penggurus terhadap jalannya kegiatan yayasan. Sinkronisasi kerja antara tiga elemen ini haruslah balance dalam menciptakan lingkungan dan kinerja yayasan yang optimal terhadap pelaksanaan semua kegiatan untuk bisa mencapai tujuan dari pendirian yayasan itu sendiri.
5. Yayasan Memiliki Kedudukan Mandiri
Yayasan juga memiliki kedudukan yang mandiri hal ini, karena kekayaan yang dimiliki oleh sebuah yayasan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri dan pengurusnya. Selain itu tujuan pendirian yayasan tentu berbeda dengan tujuan para pendiri dan pengurusnya simak juga contoh tenaga kerja tidak langsung . Sehingga hal tersebut yang menyebabkan sebuah yayasan merupakan badan hukum yang mandiri dan terlepas dari berbagai unsur dan kepentingan pribadi para pendiri dan pengurusnya.
6. Dapat Dibubarkan Oleh Pengadilan
Yayasan merupakam sebuah badan hukum yang memiliki batas waktu pendiriannya. Dalam kenyataanya ada beberapa yayasan yang kemudian bergabung menjadi satu. Namun, hal tersebut masih dapat menyebabkan yayasan tersebut bubar bisa karena jangka waktu yang telah di tetapkan oleh Anggaran Dasar dan Rumah tangga telah berakhir simak juga peran humas dalam organisasi . Meskipun tujuan dari pendirian sebuah yayasan sudah tercapai atau tidak maka jika terdapat putusan hukum dari pengadilan yang kuat maka yayasan tersebut dapat dinyatakan bubar.
Nah, itulah tadi 6 ciri-ciri yayasan yang wajib diketahui. Tentunya dengan mengetahui ke enam ciri tersebut anda akan bisa membedakan antara yayasan yang resmi dan abal abal. Hal ini juga dapat membantu para calon donatur untuk bisa menganalisis kelayakan sebuah yayasan dalam menerima dana yang didonasikan. Karena tentunya, jangan sampai niat yang kita miliki untuk saling berbagi malah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi. Apalagi jika sampai ada tindakan untuk memperkaya diri sendiri tentu hal itu akan berdampak pada semakin memburuknya citra yayasan di masyarakat. Oleh karena itu, anda harus bijak dan peka dalam menyikapi fenomena ini. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.