Hukum

Cara Menghitung Pajak Mobil – Denda Keterlambatan dan Pajak Progresif

Dalam persaingan global yang semakin ketat, kebutuhan akan kendaraan bermotor menjadi suatu keharusan. Dari segi efisiensi waktu dan tenaga, kendaraan bermotor menang telak daripada jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan sebagaimana sepeda. Bahkan mereka yang memiliki hobi bersepeda, biasanya juga menyimpan satu atau beberapa kendaraan bermotor. Jenis kendaraan ini, selain tampilan yang dinamis juga dapat menyingkat waktu tempuh perjalanan.

Kendaraan bermotor berarti kendaraan yang dijalankan oleh mesin. Untuk dapat digunakan, kendaraan bermotor harus memiliki cukup bahan bakar sebagai nyawanya. Di lalu lintas darat, ada dua jenis kendaraan bermotor yang sangat akrab di masyarakat dewasa ini. Mobil dan motor menjadi favorit masyarakat karena dapat digunakan bersama keluarga dan bersifat pribadi. Apalagi tubuh kendaraan yang lebih hemat lahan parkir dibandingkan sejenis truk menjadikan penjualan mobil dan motor terus berkembang ke atas.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang linier dengan bertambahnya jumlah orang kaya di Indonesia, menyebabkan kita dapat leluasa mendapati mobil-mobil mewah terparkir di sekitar. Lalu berapa nilai pajak yang dipatok negara atas kepemilikan resmi barang mewah berupa mobil ? Mari kita simak pemaparan berikut :

  • Sebagai pemisalan perhitungan, saya akan memasang harga untuk mobil mewah seharga Rp. 5.500.000.000. Harga mobil ini akan kita gunakan sebagai dasar dalam perhitungan selanjutnya.
  • Langkah kedua yaitu menghitung Bea Kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Pajak ini menerapkan 10 % dari harga kendaraan. Jika dihitung :

10/100 x 5.500.000.000 = Rp. 550.000.000

Nilai ratusan miliar untuk jenis pajak pertama saja sudah bisa digunakan mendirikan rumah di kawasan hunian modern. Tentu saja bagi orang akan merasa kehilangan ketika mengeluarkan uang sekian ratus juta tanpa imbalan yang setimpal. Konsep ini wajar saja dalam dunia ekonomi. Tapi prakteknya akan membuat negara kelabakan. Karena uang hasil pajak sebenarnya akan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan fasilitas umum.

  • Langkah ketiga adalah menghitung pajak jenis kedua. Pajak ini bernama PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Aturan pajak ini ditetapkan dalam Permendagri No. 29 tahun 2012. Berapa jumlah pajaknya ? yaitu 1,5 % dari harga jual kendaraan yang menurun setiap tahun akibat adanya penyusutan harga jual kendaraan.

Mari kita hitung PKB untuk mobil saya tadi :

1,5/100       x 5.500.000.000 = 82.500.000

Angka 82.500.000 rupiah untuk membayar PKB mobil tadi.

  • Terakhir, jumlahkan besaran pajak BBN KB dengan PKB

Rp. 550.000.000 + Rp. 82.500.000 = Rp. 632.500.000

Jadi, besaran pajak yang harus saya setor kepada negara adalah Rp. 632.500.000 pada tahun pertama saya memiliki mobil tersebut.

Bagaimana Kalau Terlambat Membayar Pajak ?

Wah, jangan senang dulu atas keberhasilannya berkelit dari kewajiban membayar pajak selama beberapa waktu. Bisa saja negara tiba-tiba melakukan tindakan-tindakan yang tidak anda inginkan agar kewajiban anda dapat tertebus. Sekarang mari kita hitung berapa uang yang harus dikeluarkan jika telat membayar pajak. Uang ini merupakan denda yang dikenakan kepada wajib pajak atas keterlambatannya membayar pajak.

  • Denda yang pertama adalah denda atas keterlambatan membayar PKB. Nilainya 25 % dari PKB per tahun. Misalkan saya memiliki mobil yang tadi harus membayar PKB Rp. 82.500.000 per tahun. Pada tahun kedua, saya belum bisa membayar pajak PKB yang besar tersebut. Jadi saya membayar pada tahun ketiga sejak saya membeli mobil. Sehingga, selain membayar pokok pajak PKB, saya juga harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran yang saya lakukan selama setahun. Untuk nilai dendanya dihitung sebagai berikut :

25/100 x 82.500.000 = 20.625.000

Sehingga total pembayaran saya harus ditambahkan denda atas keterlambatan sebesar Rp. 20.625.000

  • Denda yang kedua adalah denda jika anda telat memperpanjang STNK. Singkatnya, denda ini diberlakukan atas keterlambatan SWDKLLJ. Berapa nilainya ?. Bagi orang kaya pasti akan melegakan, tapi bagi orang biasa yang baru terlambat 3 hari saja sudah merasa terbebani. Besaran denda sama, telat seminggu atau setahun. Bagi motor Rp. 32.000 sedangkan mobil Rp. 100.000. (Baca juga : Jenis Pajak Perseorang)

Pajak Progresif Mobil

Jangan bahagia dulu kalau merasa angka di atas sebanding dengan pendapatan anda. Masih ada pajak yang harus dibayarkan jika anda memiliki lebih dari satu buah mobil.. Pajak ini disebut pajak progresif. Yaitu pajak yang diberlakukan atas kepemilikan kendaraan yang memiliki alamat dan nama yang sama. (Baca juga Cara Menghitung NJOP)

Secara umum, pajak progresif ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Unsur yang pertama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nilainya sudah ditetapkan oleh Dispenda dari data Agen Pemegang Merek (APM). Unsur kedua adalah bobot kendaraan yang berpotensi merusak jalan.

Misal anda memiliki 3 buah mobil. Mobil yang ketiga-tiganya memiliki nilai PKB Rp. 50.000.000.

  • Untuk menghitung pajak progresif, langkah pertama adalah menghitung secara berurutan pajak progresif ditambah sumbangan wajib dari Jasa Raharja bernama SWDKLLJ. Jumlah persen yang diambil bagi pemilik beberapa mobil akan terus naik sebesar 0,5 %. Jadi apabila saya memiliki 3 buah mobil, maka pajak progresif yang dikenakan bukan 1,5 % dari harga mobil. Tetapi, berturut-turut dimulai 1,5 % dari nilai PKB untuk mobil pertama, 2 % bagi mobil kedua dan 2,5 % atas kepemilikan mobil ketiga. Apakah anda mengalami kebingungan ? . Mari kita praktekkan.
  • PKB mobil pertama saya Rp. 50.000.000 dikenakan 1,5 % dari nilai PKB-nya.

1,5/100 x 50.000.000 = Rp. 750.000

SWDKLLJ = Rp. 150.000

Total pajak progresif mobil pertama Rp. 900.000

  • PKB mobil kedua dikalikan 2 % .

PKB kedua 2/100 x 50.000.000 = Rp. 1.000.000

SWDKLLJ Rp 150.000

Total Rp. 1.150.000

  • Mobil ketiga 2,5/100 x Rp. 50.000.000      = Rp. 1.250.000

SWDKLLJ Rp. 150.000

Total Rp. 1.400.000

  • Jadi jumlah nilai pajak progresif yang harus dibayarkan atas kepemilikan tiga buah mobil tersebut Rp. 3.150.000. Nilai ini diperoleh dari penjumlahan total pajak progresif ketiga mobil di atas. Baca juga Cara Menghitung Pajak Progresif

Di Indonesia, pajak progresif sangat berguna dalam menekan laju kendaraan roda empat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan pertumbuhan kendaraan bermotor yang seringkali membuat jalanan macet. Selain itu, pendapatan dari pajak akan lebih besar.

Selanjutnya, jangan sampai anda berani eksis dengan mengendarai mobil berharga mahal akan tetapi tidak berani bertanggungjawab atas kepemilikannya. Pajak digunakan sebagai pembiayaan atas pembangunan di negara ini. Bangga bayar pajak ! ( Baca juga : Jenis Pajak Daerah)

nurlaili

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago