Regional

4 Jenis Pajak Daerah Yang Wajib Dibayarkan

Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara oleh suatu badan/lembaga atau pribadi yang digunakan untuk keperluan kesejahteraan rakyat. Pajak memiliki sifat memaksa dan pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan atau keuntungan secara langsung. Menurut cara pemungutannya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Pajak Pusat adalah pajak yang kewenangan pemungutannya terletak pada pemerintah pusat dan pemungutannya dilakukan oleh kementerian keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak. Hasil pemungutan pajak pusat dimasukkan kedalam APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk menarik pajak dari warga di wilayah tertentu. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang pengertian, ciri, fungsi, dan jenis pajak daerah.

Pengertian pajak daerah

Menurut UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah no 28 tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib oleh pribadi atau badan/ lembaga kepada daerah dan bersifat memaksa. Berdasarkan UU tersebut, pembayar pajak/ para wajib pajak tidak mendapatkan keuntungan atau imbalan langsung dan pajak daerah digunakan oleh daerah tersebut sebesar-besarnya untuk keperluan kemakmuran masyarakat. Penetapan jenis pajak sendiri biasanya berdasarkan atas tingkat perekonomian dari para wajib pajak. Semakin tinggi tingkat perekonomiannya, maka semakin besar pula jumlah pungutan pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak dan sebaliknya, jika tingkat perekonomian para wajib pajak bisa dikata rendah, maka semakin kecil pula jumlah pungutan pajak yang harus dibayarkan. Jadi memang dalam hal ini pemerintah daerah sudah membagi tingkat pajak secara spesifik untuk semua lapisan masyarakat.

Ciri pajak daerah

Hal-hal mengenai pajak daerah telah diatur dalam undang-undang dan hasil dari pajak digunakan untuk pembangunan daerah. Penggunaan pajak daerah telah diatur dalam Anggaran Pendapaann dan Pembelanjaan Daerah (APBD). Sama seperti pajak pada umumnya, pajak daerah juga memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan pajak pusat. Berikut ini adalah beberapa ciri dari pajak daerah :

  • Pada umumnya pajak daerah bisa saja bersumber dari pungutan asli dari daerah itu sendiri dan bisa pula melalui pajak dari pemerintah pusat yang telah diserahkan secara langsung kepada daerah tersebut guna membiayai insfrastruktur daerah.
  • Pungutan pajak daerah yang sudah terkumpul, biasanya hanya akan digunakan oleh daerah itu sendiri untuk berbagai kebutuhan rumah tangga ataupun juga untuk membiayai semua pengeluaran daerah itu sendiri.
  • Biasanya daerah hanya akan memungut tagihan pajak kepada wajib pajak bagi mereka yang tinggal didaerah teritorial atau masuk dalam wilayah daerah itu sendiri.
  • Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), pajak akan dipungut oleh daerah itu sendiri. Jadi pajak memang bersifat memikat, memaksa, bahkan mewajibkan bagi setiap wajib pajak yang tinggal di daerah tersebut.

Baca juga ;

Jenis pajak daerah

Berdasarkan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 2 ayat 2 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa jenis pajak daerah bisa meliputi :

1. Pajak Restoran

Pajak restoran ialah pungutan yang diselenggarakan daerah atas dasar pelayanan restoran tersebut. Pada umumnya restoran dapat didefinisikan sebagai tempat umum yang biasa digunakan untuk menyantap suatu hidangan makanan dengan dipungut bayaran sesuai harga yang telah ditentukan. Dalam hal ini pajak restoran bukanlah termasuk pajak usaha jasa boga atau katering.

2. Pajak Hotel

Pajak hotel ialah pungutan yang diselenggarakan daerah atas dasar pelayanan dari hotel itu sendiri. Dalam hal ini hotel dapat didefinisikan sebagai sebuah tempat untuk menginap atau beristirahat bagi seseorang dengan sejumlah fasilitas tertentu dan keseluruhannya tersebut dipungut biaya sesuai peraturan-peraturan yang dibuat oleh managemen hotel itu sendiri

3. Pajak Reklame

Pajak reklame ialah pungutan yang diselenggarakan oleh daerah atas dasar penyelenggarakan reklame/ iklan. Dalam hal ini reklame dapat didefinisikan sebagai sarana untuk memperkenalkan sebuah produk bisa berupa benda, alat, dan media dengan bentuk yang beragam dan dipungut sejumlah biaya tertentu. Reklame dibuat dengan tujuan yang komersil, yaitu agar seseorang bisa mengenali produk dan tertarik untuk membelinya.

4. Pajak Hiburan

Pajak hiburan ialah pungutan yang diselenggarakan oleh daerah atas dasar pengadaan sebuah acara hiburan tertentu. Dalam hal ini hiburan bisa didefinisikan sebagai semua jenis pertunjukkan atau jenis-jenis keramaian tertentu yang sengaja dipertontonkan kesemua orang dengan dipungut biaya. Sebagai contoh: pertunjukkan liga sepak bola, konser, dsb.

Kewenangan penarikan pajak daerah

Pada umumnya, pajak daerah yang diterapkan di Indonesia bisa dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu Pajak Pemerintah Provinsi dan Pajak Pemerintah Kabupaten/ Kota. Penggolongan tingkat tersebut sudah tertulis didalam kitap UUD Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 sampai 2 yang berbunyi perubahan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedang dari pusat, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 mengenai Pajak Daerah yang menjelaskan tentang subyek, obyek, besaran tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak pada setiap daerah. Di tinjau dari wewenangnya, untuk sistem pemungutan obyek pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota sangat berbeda. Untuk lebih lengkapnya anda bisa menyimak ulasan berikut :

  • Pemerintah Provinsi

Untuk pemerintahan provinsi, biasanya yang berwenang dalam memungut pajak adalah pemerintah daerah provinsi itu sendiri. Berbeda dengan obyek pajak dari pemerintah kabupaten/ kota, untuk obyek pajak dari pemerintahan provinsi biasanya lebih kecil dan untuk bisa memperluasnya harus melalui pergantian sistem undang-undang. Sebagai contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah atau air Permukaan, dsb.

  • Pemerintah Kabupaten/ Kota

Untuk pemerintah kabupaten/ kota, biasanya yang berwenang memungut pajak adalah pemerintah daerah kabupaten/ kota itu sendiri. Dalam hal ini, obyek pajak yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/ kota memang lebih luas dibandingkan dengan obyek pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan untuk memperluas wilayahnya juga lebih gampang asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Sebagai contoh: Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel atau Restoran, Pajak Penerangan jalan, dsb.

Baca juga :

Pajak daerah termasuk salah satu sumber pendapatan yang terpenting bagi setiap daerah untuk membiayai program-program pemerintahan dan bertujuan meningkatkan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itulah, kita semua sebagai wajib pajak harus selalu patuh terhadap kewajiban dalam membayar pajak sehingga pelayanan-pelayanan disetiap daerah dapat dioptimalkan.

ratyh

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

12 months ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago