Undang-Undang No.7 tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap subjek (orang, tempat, atau suatu benda) pajak berkenan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-Undang PPh disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenal pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahu pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Bagian subjektif pajak dan wajib pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah :
- Orang pribadi atau warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
- Badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseron komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama da bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, daa pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan. organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga, da bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jenis subjek pajak
1. Subjek pajak dalam negeri yang terdiri dari :
- Subjek pajak orang pribadi, yaitu :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia an mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
- Subjek pajak badan, yaitu badan yang terdiri atau bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
- Subjek pajak warisan, yaitu warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, meneggantikan yang berhak.
2. subjek pajak luar negeri yang terdiri dari :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerika atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekali menjadi wajib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari indonesia atau menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
Perbedaan wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri
- Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia
- Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto
- Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (tarif UU PPh pasal 17)
- Wajib menyampaikan SPT
Wajib pajak luar negeri
- Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
- Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
- Tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26)
- Tidak wajib menyampaikan SPT
Kewajiban pajak subjektif
Untuk memulai dan berakhirny sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek luar negeri, berikut penjelasan dari mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
Mulai
- Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
- Saat dilahirkan
- Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia
- Subjek pajak dalam negeri badan :
- Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
- Subjek pajak luar negeri melalui BUT
- Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
- Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT
- Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Warisan belum terbagi
- Saat timbulnya warisan yag belum terbagi
Berakhir
- Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
- Saat meninggal
- Saat meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya
- Subjek pajak dalam negeri badan :
- Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
- Subjek pajak luar negeri melalui BUT
- Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
- Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT
- Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
- Warisan belum terbagi
- Saat warisan telah selesai dibagikan
Tidak termasuk subjektif pajak
Yang tidak termasuk subjektif pajak adalah :
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
- Bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatanya di Indonesia.
- Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3. Organisasi internasional, dengan syarat :
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat :
- Bukan warga negara Indonesia
- Tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia