Penghitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun
Penghitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Peghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh pasal 21 dan pemotongan PPh 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja,
Penghitungan kembali ini dilakukan pada :
- Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun
- Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Penghitungan masa atau bulanan selain masa pajak Desember atau masa pajak dimana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan
Bagi pegawai tetap
Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama perbulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur dan pembayaran sejenisnya.
Untuk perusahaan yang masuk program jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh pasla 21. premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Selanjutnya, dihitung jumlah penghasilan neto per bulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto per bulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
APabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji per bulan makan untuk penghitungan PPh pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghaislan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
- Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
- Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26
Selanjutnya dhitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto per bulan dikalikan 12.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai wajib pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto setahun denga banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Selanjutnya, dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh terhadap penghasilan kena pajak, selanjutnya dihitung PPh pasal 21 per bulan, yang harus dipotong atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
- Jumlah PPh pasal 21 setahun dibagi dengan 12
- Jumlah PPh pasl 21 setahun dibagi banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali dalam hal wajib pajak mulai bekerja setelah bulan Januari
PPh pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh pasal 21 per bulan dibagi 4, sedangkan PPh pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh pasal 21 per bulan dibag 26.
Jika kepada pegawai dibayar gaji bulanan juga dibayar kenalkan gaji yang berlaku rapel, misalnya untuk 5 bulan, maka penghitungan PPh pasal 21 atas rapel tersebut sebagai berikut :
- Rapel dibagi denga banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan)
- Hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan, adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh pasal 21.
- PPh pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru ada kenaikan.
- PPh pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan PPh pasal 21 atas gaji kenaikan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah di potong sebagaimana hasil dari pembagian rapel.
Bagi penerima pensiusn berkala
Penghitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun pertama pensiun adalah sebagai berikut :
- Terlebih dahulu dihitung penghasilan neto per bulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember.
- Penghasilan neto pensiun per bulan ditambah dengan peghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau di peroleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh pasal 21 sebelum pensiun
- Untuk menghitung penghasilan kena pajak, jumlah penghasilan pada neto pensiun per bulan tersebut dkurnagi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh pasal 21 atas penghasilan kena pajak tersebut.
- PPh pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh pasal 21 dalam menghitung penghasilan kena pajak dengan PPh pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh pasal 21 sebelum pensiun.
- PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah PPh pasal 21 seperti tersebut dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurani PPh pasal 21 dibagi dengan dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dengan enghasulan neto perb bulan dengan cara mengurangi penghasulan bruto.
Penghitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan untukt tahun kedua selanjutnya adalah sebagai berikut :
- Terlebih dahulu dihitung penghasilan neto per bulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun.
- Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto per bulan dikalikan 12
- Selanjutnya dihitung penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar penghasilan neto setahun dikurangi dengan PTKP.
- Setelah diperoleh PPh terutang dengan merapkan tarif pasal 17 UU PPH terhadap penghasilan kena pajak, selanjutnya dihitung PPh pasal 21 per bulan yang harus dipotong dan disetor ke kas negara, yaitu sebesa jumlah PPh pasal 21 setahun dibagi dengan 12.
Penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan tidak teratur bagi pegawai tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh pasal 21 dihitung dan di potong dengan cara sebagai berikut :
- Dihitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghaslan tidak teratur berupa jasa produksi, dan sebagainya.
- Dihitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunka tanpa jasa produksi, dan sebagainya
- Selisih antara PPh pasal 21 menurut penghitungan diatas adalah PPh pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa jasa produksi, dan sebagainya.
Dalam hal pegawai tetap yang berkewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapi baru mulai bekerha setelah bulan Januari maka PPh pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana di atas dengan memperhatikan keputusan mengenai penghasilan PPh pasal 21 bulanan atau penghasilan teratur.