Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah
Berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh :
- Bendahara pemerintah dan kuasa penggunaan anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.
- Bendahara pengeluaan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP)
- KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan pembayaran kepada pihak ketig yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Pemungutan PPh pasal 22 benedaharawan,KPA dan pejabat penerbit suerat perintah membayar. Saat terutang dan saat pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah tertentu dan dipungut pada saat pembayaran.
Pembelian barang oleh badan usaha tertentu
Objek dan tarif PPh pasal 22 yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu, yang meliputi :
- Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham miliki negara kepada Badan Usaha Miliki Negara lainnya.
- Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi :
- PT Pupuk Sriwijaya Palembang
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Telekomunikasi Selular
- PT Indonesia Power
- PT Pembangkitan Jawa Bali
- PT Semen Padang
- PT Semen Tonasa
- PT Krakatau Wajatama
- PT PT Rajawali Nusindao
- PT Wijaya Karya Beton
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank BRI Syariah
- PT Bank BNI Syariah
Dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian termasuk pajak pertambahan nilai. Pemungutan PPh pasal 22 BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN. Saat terutang dan saat pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang oleh BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara terutang yang dipungut pada saat pembayaran.
Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri maufaktur dikenakan PPh pasal 22 sebesa 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri maufaktir untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Saat terutang dan saat pemugnutan pajak penghasilan pasal 22 atau pembelian bahan-bahan untuk keperluan ekspor, terutang da dipungut pada saat pembelian.
Pembelian komoditas tambang
Atas pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari bahan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Pajak penghasilan pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Penjualan emas
Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, dikenakan PPh pasal 22 sebesa 0,45% dari harga jual emas batangan. Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. Saat terutang dan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 pada saat penjualan.
Penjualan hasil produksi industri tertentu
Objek dan tarif PPh pasa 22 atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi :
- Penjualan semua jenis semen sebesar 0.25%
- Penjualan kertas sebesar 0,1%
- Penjualan baja sebesae 0,3%
- Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%
- Penjualan semua jenis obat sebesar 0.3%
Dari dasar pengenaan pajak pertambahan nilai.
Pemungutan PPh pasal 22 sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Saat terutang dan saat pemungutan pajak penghasilan pasal 22 hasil produksi bidang usaha industri semen, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi terutang dan dipungut pada saat penjualan.
Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
Objek dan tarif PPh pasal 22 atas penjualan bahab bakar minyak, bahan bakar gas, da pelumas oleh produsen atau importir bahan bakr minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
1. Bahan bakar minyak sebesar :
- 0,25% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari pertamina atau anak perusahaan pertamina.
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selai dari pertamina atau anak perusahaan pertamina.
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud diatas.
2. Bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak penghasilan pertambahan nilai.
3. Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Pemungutan PPh pasal 22 dimana produse atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Saat terutang dan saat pemungutan, pajak penghasilan pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
Penjualan kendaraan bermotor
Atas pengajuan kendaraan bermotor di dalam negeri oelh agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat dikenakan PPh pasal 22 sebesa 0,45% dari dasar pengenaan pajak pertambaha nilai.
Dalam pemungutan PPh pasal 22 adalah agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Saat terutang dan saat pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 terutang dipungut pada saat penjualan.
Cara pemungutannya
Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa atau bank yang ditunjuk oleh Menteri keuangan dengan menggunakan surat setoran pajak. Pemungut pajak wajib menerbitkan bukti pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
- Lembar pertama untuk wajib pajak yang dipungut.
- Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada kantor pelayanan pajak (dilampirkan pada surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 22).
- Lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangktuan.
Pejualan barang barang mewah
Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, yaitu :
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp. 30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya denga harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp. 30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150 meter/segi
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkuta orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 2.000.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 cc.
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dnegan harga jual lebih dari Rp. 300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1% dari harga jual tidak termasuk pajak pertamabahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas barang sebagaimana dimaksud pada point 3 dan 4. PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk pajak pertamabahan nilai dan pajak penjualan ast barang mewah dikenakan atas barang sebagaimana dimksud pada point 1,2,5, dan 6. Yang dimaksud dengan harga jual yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.
Pemungut PPh pasal 22 wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak wajib memungut PPh pasal 22 pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Cara Pemungutan
Pemungutan oajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan. Pemungut pajak wajib menyetorkan pajak penghasilan yang di punugt ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama tanggal 10 bulan.
Berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan surat setoran pajak dan melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan surat pemberitahuan masa ke kantor pelayanan pajak paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.