PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang pajak penghasilan.
Berikut beberapa pengertian dalam PPh pasal 21
- Pemotongan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaa, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 26 undang-undang pajak penghasilan.
- Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadii sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
- Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan satu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.
- Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan.
Nilai wajar aktiva Rp. 150.000.000
Nilai buku fiskal aktiva Rp. 100.000.000
Selisih lebih penilaian kembali aktiva Rp. 50.000.000
PPh = Rp.50.000.000 x 10% = Rp. 5.000.000 (bersifat final)
Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
- Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompo aktiva tetap tersebut.
- Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan
- Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan
- Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Pemotongan pajak PPh pasal 21
Yang termasuk pemotongan pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pemberi kerja
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah
Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat temasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar repulik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan jagi, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan ama dan dalam bentuk apapun sehubugan dengan pekerjaan atau jabatan, dan kegiatan.
3. Badan usaha
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan har tua.
4. Orang pribadi
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
- Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
- Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
- Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, da magang.
5. Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh pasal 21 adalah :
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semat-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak PPh pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasla 21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. Pegawai
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang mafaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru, film, foto model, pragawan/pragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
- Olahragawan
- Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor perushaaan multilevel marketing atau direct sellig dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi ;
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, ketangkasan, ilmu pengetahaun, teknologi dan perlombaan lainnya.
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjunagn kerja
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
- Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
- Peserta kegiatan lainnya.
Tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21
Yang tidak termasuk dalam pengertian penerimaan penghasilan yang dipotong PPh pasla 21.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersbut serta negara yag besangkuta memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimaa dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 Undang-undang pajak penghasilan, yang telah ditetapkan oleh menteri keuagan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk meperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek pajak PPh pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidk teratur.
- Penghasilan yang diterima atau dperoleh penerima pensiun secara teratur berupa yang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
- Penghasilan berupa uang pesangon, uang mafaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, da imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honrarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
- Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewa pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifkasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterma atau diperoleh mantan pegawai.
- Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh menteri keuangan.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lannya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
- Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final
- Wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus
Penghasilan sebagaimana tersebut di atas yang diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh pasal 21. Sementara itu, apabila diterima atau diperoleh orang pribadi subjek pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong pasal 26.
Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
- Pembayaran manfaat atau santunan asurans dari perusahaan asuransi sehubungan denga asuransi kesehatan, asurasni kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
- Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dalam betuk apapun diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, yang diberikan wajib pajak yang dikenakan paka penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus.
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal yang zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.