Dunia sedang berperang dengan virus baru yaitu virus corona. Virus ini sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.
Ditengah mewabahnya pandemi ini, banyak sektor ekonomi yang ikut terpuruk salah satunya investasi.
Lalu bagaimana jika ada seseorang yang ingin berinvestasi ditengah pandemi covid-19 ini? Apa dampaknya?
Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sendiri telah mengakui, virus Corona atau COVID-19 merupakan sebuah ancaman serius yang cepat atau lambat akan mempengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.
Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau lockdown bagi negara lain, membuat aktivitas perdagangan terkena imbasnya dengan nilai kerugian yang lumayan melonjak.
Kegiatan ini mencakup semua sektor bisnis yang berkaitan dengan pasokan bahan material yang berhubungan langsung dengan RRT, baik ekspor maupun impor.
Di tengah pandemi covid-19 seperti ini wajar jika investor lebih perhitungan dalam mengeluarkan uang.
Masalahnya risiko dalam berinvestasi jadi lebih tinggi di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir serta dampak ekonomi yang ditimbulkan di suatu negara.
Dari sejumlah nilai investasi yang telah disebutkan sebelumnya, potensi dampak investasi di Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah. Sangat menurun.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, ada kemungkinan Indonesia kehilangan nilai investasi sebesar Rp127 triliun akibat merebaknya COVID-19.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat salah satu faktor penyebabnya adalah prospek kegiatan dan pertumbuhan ekonomi yang semakin hari kian tertekan.
Padahal Indonesia sangat membutuhkan investor untuk melakukan investasi demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Jika Indonesia tak mampu menarik investor asing untuk memarkirkan uangnya ke Tanah Air, maka pertumbuhan ekonomi bisa terancam, bahkan Indonesia akan mengalami krisis ekonomi.