BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah. Jadi, BUMD bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN. Peranannya sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan nasional.
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Nah, apa sajakah peranan pentingnya?
- Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
- Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
- Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta. - Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
- Membina pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi.
Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.
Adapun bentuk bentuk BUMD atau badan usaha yang dikelola daerah antara lain :
1. BPD (Bank Pembangunan Daerah)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia. Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan.Sampai saat ini ada 26 BPD yang ada di Indonesia, rata-rata setiap provinsi mempunyai satu BPD tetapi ada juga BPD yang harus melayani dua provinsi.
2. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja)
Ada beberapa keuntungan dengan pembentukan Perumda atau BUMD transportasi. Antara lain, pelajar tidak sering lagi telantar saat pergi dan pulang sekolah, karena biasanya, angkutan umum swasta sering menolak mengangkut mereka karena tarif ongkosnya lebih rendah dari penumpang umum. Padahal, inilah menjadi salah satu penyebab para pelajar itu sering frustrasi karena tidak bisa cepat tiba di sekolah atau pun saat pulang ke rumah. Lama-lama mereka menjadi brutal, yang dilampiaskan dengan sering terlibat tawuran atau merusak bus-bus yang dianggap tidak simpatik terhadap mereka.
Apabila angkutan yang dikelola Perumda terpelihara dengan baik dan taat jadwal, selain anak-anak sekolah bisa terangkut, maka para pekerja kantor atau bisnis ekonomi yang biasa membawa kendaraan pribadi, akan beralih ke angkutan umum. Orang membawa kendaran pribadi, karena angkutan umum tidak memadai dan tidak teratur jadwal. Dengan sendirinya, kendaraan di jalan raya akan berkurang, dan kemacetan lalu lintas pun akan semakin berkurang pula. Dampak lainnya, pemakaian BBM menjadi hemat dan pencemaran udara serta kebisingan akan berkurang.
Dengan adanya BUMD angkutan umum, maka kompetisi sehat antarangkutan umum milik pemerintah dan swasta bisa tercipta, serta bagi penumpang pun menjadi banyak pilihan. Ancaman pemogokan oleh awak bus kota swasta seperti dikhawatirkan gubernur, yang menuntut tarif angkutan dinaikkan, bisa terhindari
Dengan adanya Perumda angkutan umum, maka pemberian subsidi dari pemerintah, baik dari anggaran pusat maupun anggaran pemerintah daerah, mudah terkontrol dan tepat sasaran. Jelas yang menikmatinya, adalah rakyat penumpang lewat peningkatkan pelayaan olerh Perumda angkutan umum. Bus dan orang yang disubsidi jelas. Tidak ada lagi akal-akalan pengusaha angkutan yang hanya cari untung dan menuntut pengelolaan usaha yang harus profesional.
3. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusahaan air minum yang dikelola negara secara modern sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusahaan air minum dinamai Suido Syo.
Itulah tadi, 3 bentuk bentuk BUMD , semoha dapat beemanfaat.