Yuk kenali perbedaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, simak pembahasan berikut ini.
Badan Usaha Berbadan Hukum
Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik/pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.
Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Yayasan
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum
Pengertian usaha atau badan usaha tidak berbadan hukum adalah organisasi yang dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak memisahkan antara harta pribadi dengan aset perusahaan.
Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu:
- CV (Persekutuan Komanditer);
- Firma; serta
- Persekutuan Perdata.
Berikut perbedaannya:
Pertama, subyek dan permodalan. Sejak pendiriannya disahkan, maka subyek hukum badan usaha berbadan hukum itu adalah dia sendiri sebagai personifikasi orang sebagai badan hukum.
Sedangkan, subyek hukum dalam badan usaha tidak berbadan hukum melekat pada pendiri atau pengurusnya,
Dengan demikian badan usaha tersebut bukan merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri di luar pendiri/pengurus.
Kedua, prosedur pendirian. Pendirian badan usaha berbadan hukum mutlak harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya.
Sebagai gambaran, akta pendirian suatu perseroan terbatas disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (4) UU Perseroan Terbatas),
Sedangkan pendirian suatu firma hukum hanya didirikan di bawah sebuah akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya firma bertempat kedudukan (Pasal 23 KUH Dagang).