Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perusahaan dana pensiun merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam mengelola manfaat dana pensiun untuk dimasa tua yang akan mendatang. Peserta dana pensiun dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran, masa kerja, serta hasil pengembangkan dana tersebut.
Adapun jenis perusahaan dana pesiun sebagai berikut:
- Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK): DPLK dana pensiun lembaga keuangan merupakan suatu program yang memiliki manfaat pensiun yang bersifat iuran pasti bagi para pekerja yang menjadi peserta, dari pekerja uang diperusahaan maupun wiraswasta. Bank adalah pengelola utama di balik program DPLK.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): DPPK atau kepanjangan dari Dana pensiun Pemberi Kerja merupakan badan usaha yang bergerak untuk dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, Bagi pemilik, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
- BPJS Ketenagakerjaan: Selanjutnya ada badan usaha program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu program asuransi yang bertingkat nasional dan wajib diikuti oleh perusahaan yang sudah dinyatakan resmi menjadi wajib pajak. Kewajiban ini dilaksanakan dengan mendaftarkan seluruh karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui pembayaran iuran pasti setiap bulannya.
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan: Dana pensiun berdasarkan keuntungan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang melaksanakan suatu Program Pensiun Iuran Pasti, yang iurannya hanya dari pemberi kerja yang ditetapkan berdasarkan rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.