Secara umum anjak piutang merupakan suatu kegiatan dalam proses pembayaran yang melalui transaksi pembelian piutang dari suatu perusahaan. Biasanya istilah ini akan sedikit asing dikuping kalangan orang awam, khususnya di kalangan masyarakat non pebisnis.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuanga OJK Anjak piutang merupakan suatu kegiatan pembiayaan da;am jangka pendek dari pihak ketiga untuk Penjual Piutang (Client), tujuannnya untuk segera menerima pencairan dari dana yang pernah dipinjamkannya.
Berikut merupakan yang termasuk kedalam jenis anjak piutang:
- Full service Factoring, Jenis anjal piutang pertama ialah Full service factoring Jenis anjak piutang ini merupakan jenis anjak yang mampu memberikan jasa anjak piutang secara menyeluruh, dari segi jasa pembiayaan, ataupun non pembiayaan.
- Bulk Factoring, Jenis anjak yang kedua ialah Bulk factoring merupakan jenis anjak piutang ini hanya dapat melayani kegiatan pembayaran di muka/DP saja dan penagihan periodik kepada debitur.
- Maturity Factoring, Jenis anjak piutang yang ketiga ialah Maturity Factoring jenis anjak piutang ini hanya dapat melayani jasa proteksi atas risiko piutang, dan juga dalam administrasi di dalam penjualan secara menyeluruh.
- Agency Factoring, Jenis anjak yang ketiga ialah Agency factoring jenis anjak piutang ini memberikan nama penagihan piutang pada perusahaan lain. Saat melakukan jasa factoring jenis ini, perusahaan anjak piutang merupakan pihak yang namanya digunakan dalam invoice penagihan.
- Without Recourse Factoring, Jenis anjak yang kelima ialah without resourse factoring jenis anjak piutang ini akan memberikan pelayanan seluruh beban tanggung jawabnya pada pihak investor, sehingga jika pihak nasabah tidak mampu membayar tagihan secara menyeluruh, maka pihak klien akan terlepas dari risiko gagal bayar.