Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang mencakup aspek-aspek seperti pembentukan perusahaan, kontrak, persaingan usaha, ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen.
Garis besar hukum bisnis membentuk kerangka untuk memastikan keadilan, keseimbangan, dan kepatuhan dalam lingkungan bisnis, sambil memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan inovasi. Hukum bisnis berkembang seiring waktu melalui proses hukum dan perundang-undangan yang berjenjang.
Namun, dapat dikatakan bahwa konsep-konsep dasar hukum bisnis telah berkembang sepanjang sejarah manusia melalui praktek-praktek perdagangan dan perjanjian bisnis. Pada era kuno, hukum bisnis ditemukan dalam berbagai sistem hukum seperti hukum romawi, hukum mesir kuno, dan hukum hammurabi di Babilonia.
Konsep-konsep dasar seperti kepemilikan, kontrak, dan pertanggungjawaban muncul dalam praktek bisnis kuno tersebut. Seiring berjalannya waktu dan evolusi masyarakat, sistem hukum bisnis terus berkembang melalui kontribusi dari berbagai budaya, peradaban, dan ahli hukum.
Di Indonesia, beberapa undang-undang terkait dengan hukum bisnis antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur tentang pendirian, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), menyusun ketentuan-ketentuan tentang pasar modal, yang mencakup perdagangan efek, perusahaan publik, dan lembaga keuangan.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha), bertujuan untuk melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), mengatur hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, dan penyelesaian perselisihan.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (UU Pariwisata), tentang industri pariwisata, termasuk perusahaan-perusahaan di sektor ini.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan (UU Hak Kekayaan Intelektual), tentang perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang), terkait kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana pencucian uang.
Hukum bisnis melibatkan prinsip-prinsip yang kompleks, dan berikut merupakan pengertian hukum bisnis menurut para ahli.
1. Adam Smith
Adam Smith merupakan seorang ekonom dan filsuf Skotlandia abad ke-18 yang memiliki pandangan khas tentang ekonomi dan bisnis. Salah satu konsep sentralnya adalah dalam karyanya yang terkenal the Wealth of Nations.
Smith mempercayai dalam keberhasilan ekonomi yang optimal melalui pasar yang bebas dan tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan serta menciptakan dasar bagi prinsip-prinsip persaingan usaha dalam hukum bisnis.
Selain itu menekankan pentingnya keuntungan pribadi sebagai pendorong utama aktivitas ekonomi. Dalam konteks bisnis, hal itu akan menciptakan fondasi bagi pemahaman hukum terkait kepemilikan, kontrak, dan perlindungan hak milik.
Smith juga melihat pasar sebagai mekanisme yang mengatur dirinya sendiri. Meskipun tidak secara langsung merinci hukum bisnis, pandangannya memberikan dukungan konseptual untuk pendekatan peraturan yang terbatas dan pasar yang berfungsi dengan sendirinya.
Meskipun Smith tidak secara eksplisit merumuskan hukum bisnis, prinsip-prinsip ekonomi dan filsafatnya telah memberikan dasar untuk pemahaman hukum dalam konteks bisnis dan perdagangan.
2. Milton Friedman
Milton Friedman adalah seorang ekonom terkenal abad ke-20, yang memiliki pandangan yang kuat tentang peran bisnis dalam masyarakat dan hubungannya dengan hukum. Salah satu konsep kunci Friedman adalah tercantum dalam bukunya yang berjudul Capitalism and Freedom dan juga diungkapkan dalam esainya yang terkenal yaitu The Social Responsibility of Business is to Increase its Profits.
Menurutnya, hukum bisnis seharusnya menciptakan landasan yang memastikan perlindungan hak dan kepentingan pemegang saham, karena menurut pandangannya tujuan utama perusahaan adalah meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham.
Pandangan Friedman menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah yang minimal dalam urusan bisnis. Oleh karena itu, pengertian hukum bisnis dalam perspektifnya mungkin mencakup peraturan yang membatasi campur tangan pemerintah dan memastikan kebebasan ekonomi perusahaan.
Friedman mendukung pasar bebas dan persaingan sebagai elemen utama dalam mencapai efisiensi ekonomi. Pengertian hukum bisnis menurut pandangannya mungkin mencakup regulasi yang mendukung persaingan sehat dan mencegah praktek bisnis yang tidak adil.
3. Peter Drucker
Drucker menekankan pentingnya manajemen yang efisien dan efektif untuk mencapai tujuan bisnis. Pengelolaan yang baik dapat menciptakan kerangka kerja yang mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Drucker juga menggarisbawahi pentingnya memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Pendekatan tersebut mungkin memandu perusahaan untuk mematuhi hukum perlindungan konsumen dan membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan.
Drucker memandang inovasi sebagai elemen kunci untuk kesuksesan bisnis. Dalam konteks hukum, hal itu mungkin merujuk pada perlunya adaptasi terhadap perubahan dalam peraturan dan kepatuhan terhadap inovasi bisnis yang sesuai dengan regulasi.
Dari pendekatannya terhadap manajemen dapat memberikan pandangan tentang bagaimana bisnis harus beroperasi dalam kerangka hukum yang ada. Prinsip-prinsip manajemennya dapat membantu perusahaan membangun struktur yang mematuhi hukum dan menjalankan operasinya secara efisien.
4. John Rawls
Pengertian hukum bisnis berdasarkan perspektif Rawls dapat mencakup pertimbangan tentang bagaimana perusahaan berkontribusi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Rawls mempromosikan prinsip keadilan sosial dan distribusi keuntungan yang adil di dalam masyarakat.
Dalam konteks bisnis, prinsip tersebut dapat mencerminkan pentingnya memastikan bahwa keuntungan bisnis didistribusikan secara adil di antara berbagai pihak, termasuk karyawan dan pemegang saham. Kemudian dalam teorinya, Rawls mengusulkan prinsip perbandingan.
Di mana perbandingan tersebut mengarah pada ketidaksetaraan yang dapat diterima jika memberikan keuntungan bagi yang paling kurang beruntung. Dalam hukum bisnis, hal itu dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap tindakan bisnis yang memberikan manfaat kepada kelompok yang paling rentan.
5. Michael Porter
Porter menyoroti pentingnya strategi bersaing untuk keunggulan kompetitif. Dalam konteks hukum bisnis, hal itu dapat meliputi pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha. Konsep tersebut juga melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana nilai diciptakan dari aktivitas perusahaan.
Dalam hukum bisnis, segala sesuatu dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, hak kekayaan intelektual, dan regulasi lain yang mempengaruhi rantai nilai perusahaan. Konsep strategi bersaing dan analisis rantai nilai Porter dapat menyentuh pada konsep tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin memilih strategi yang mencakup aspek-aspek tanggung jawab sosial.
6. Elaine Sternberg
Elaine Sternberg merupakan seorang ahli etika bisnis yang terkenal dengan pandangannya yang menekankan integritas dan tanggung jawab sosial dalam bisnis. Sternberg mendorong bisnis untuk beroperasi dengan integritas tinggi dan menjunjung tinggi standar etika dalam setiap aspek aktivitasnya.
Dalam konteks hukum bisnis, hal itu dapat meliputi kepatuhan terhadap hukum dan regulasi, serta menjauhi praktik-praktik ilegal atau tidak etis. Sternberg mungkin mendukung pandangan bahwa bisnis memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
Serta adanya partisipasi aktif dalam kegiatan filantropi, pelestarian lingkungan, dan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Kemudian, menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam bisnis.
Dalam hukum bisnis, hal itu mencakup kewajiban untuk memberikan informasi yang jujur dan tepat waktu, serta menerima tanggung jawab atas tindakan dan dampak bisnis.
Pendapat para ahli tentang hukum bisnis sangat penting karena memberikan pandangan mendalam mengenai kerangka hukum yang mengatur aktivitas bisnis. Para ahli membantu membentuk norma-norma etis, memandu praktik bisnis yang sehat, dan mengidentifikasi isu-isu hukum yang berkembang.
Pemahaman mendalam terhadap pandangan para ahli dapat membantu pelaku bisnis mematuhi regulasi, mengelola risiko, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil.
Contoh Kasus Terkait Hukum Bisnis
Contoh kasus hukum bisnis mencakup situasi di mana salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Berikut merupakan contoh kasus tentang hukum bisnis.
- Pelanggaran Kontrak
Sebuah perusahaan konstruksi menandatangani kontrak untuk membangun sebuah kompleks perumahan dalam waktu tertentu dengan sejumlah dana tertentu. Kemudian, perusahaan konstruksi tersebut tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati, dan kualitas hasil pekerjaan juga tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan dalam kontrak.
Akibatnya, pihak yang memesan jasa konstruksi mengalami kerugian finansial dan keterlambatan dalam penggunaan kompleks perumahan tersebut. Dalam kasus tersebut, pihak yang merasa dirugikan mungkin memutuskan untuk mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
Atau meminta perusahaan konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kasus-kasus semacam itu dapat dibawa ke pengadilan atau melewati proses arbitrase untuk penyelesaian sengketa.
- Pemalsuan Merek Dagang
Perusahaan terkenal yang memproduksi produk fashion mewah memiliki merek dagang yang dikenal luas. Kemudian, sejumlah pihak-pihak yang tidak berafiliasi memproduksi dan mendistribusikan produk palsu yang mencantumkan merek dagang tersebut, dengan tujuan mengecoh konsumen agar percaya bahwa produk tersebut asli.
Dampaknya, pemilik merek yang asli mengalami kerugian finansial karena penjualan produk palsu yang merugikan reputasi merek. Konsumen juga dapat menderita karena membeli produk palsu yang mungkin tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
- Diskriminasi Ketenagakerjaan
Tindakan diskriminatif dapat mengekspos perusahaan pada resiko hukum dan dapat berdampak buruk pada citra perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi dan memastikan kebijakan dan praktik mereka mendukung kesetaraan dan keadilan di tempat kerja.
Contohnya seperti perusahaan A memiliki kebijakan tidak tertulis yang membatasi penerimaan karyawan dari kelompok etnis tertentu. Dengan demikian, perusahaan telah melanggar prinsip-prinsip anti diskriminasi dalam hukum ketenagakerjaan.
Akibatnya, karyawan yang merasa didiskriminasi dapat melaporkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum atau mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Seniman atau penulis dari Perusahaan E membuat karya kreatif yang dilindungi hak cipta. Perusahaan F, tanpa izin, menggandakan dan mendistribusikan karya tersebut. Kemudian, perusahaan F terlibat dalam pelanggaran hak cipta dengan menyalin dan mendistribusikan karya tanpa izin pemilik hak cipta. Setelah mengetahuinya, perusahaan E dapat mengajukan tuntutan hukum untuk meminta ganti rugi dan melarang distribusi ilegal karya tersebut.
5. Tuntutan Pajak
Perusahaan X tidak setuju dengan perhitungan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait dengan penghasilan atau aktivitas bisnisnya. Kemudian, perusahaan X dapat mengajukan banding atau melakukan proses mediasi dengan otoritas pajak atau membawa kasusnya ke pengadilan pajak jika perbedaan tidak dapat diselesaikan secara damai. Kasus sengketa pajak biasanya melibatkan perundingan antara pihak yang bersengketa, dan proses penyelesaian sengketa dapat mencakup mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Penting bagi perusahaan dan individu untuk memahami ketentuan pajak dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah sengketa pajak yang tidak diinginkan.
- Pemalsuan Data Keuangan
Pada tahun 2001, perusahaan energi terbesar di Amerika Serikat yaitu Enron, terlibat dalam praktek akuntansi yang tidak etis dan manipulasi keuangan untuk menyembunyikan utang. Akibatnya Enron mengalami kebangkrutan yang menyebabkan kerugian finansial bagi pemegang saham dan pekerja, serta memicu perubahan signifikan dalam regulasi bisnis dan akuntansi.