Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan. Kegiatan yang dilakukan dalam pasar modal seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan lain-lain. Ketentuan umum mengenai pasar modal di jelaskan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995. Ketentuan tersebut menjelaskan ketentuan undang-undang pasar modal, seperti aktivitas pasar modal. Selain itu, pasar modal bisa dikatakan sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau pun pemerintahan dalam bidang perdagangan, seperti saham, obligasi, atau bentuk lainnya.
(baca juga : Hubungan Pasar Uang dan Pasar Modal dalam Perekonomian)
Undang-undang Pasar Modal
Di dalam undang-undang pasar modal menjelaskan pengertian, definisi, ketentuan, aturan, fungsi, peran, tanggung jawab, dan sebagainya. Berikut ketentuan yang terdapat di alam undang-undang pasar modal:
- BAB I Ketentuan Umum – Memberikan penjelasan mengenai pengertian, definisi, ketentuan, serta aturan yang telah diatur berdasarkan undang-undang pasar modal.
- BAB II Badan Pengawas Pasar Modal – Berisi megenai fungsi, peran, otoritas, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, Peminjaman, Penyimpanan, dan Penyelesaian – Memberikan pemaparan mengenai fungsi, syarat, dan ketentuan di bursa efek, lembaga kliring, peminjaman, penyimpanan, dan penyelesaian.
- BAB IV Reksa Dana – Aturan mengenai bentuk reksa dana serta pengelolaan reksa dana.
- BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Perusahaan Investasi – Mengatur mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, dan pedoman untuk perusahaan efek, wakil perusahaan efek, dan perusahaan investasi.
- BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal – Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan untuk lembaga penunjang pasar modal. Di dalamnya juga termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
- BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif – Menjelaskan tata cara dalam menyelesaikan transaksi bursa serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
- BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal – Mengatur profesi penunjang pasar modal, tata cara, aktivitas, dan kewajiban untuk melakukan pasar modal
- BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik – Pada bab ini menjelaskan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki oleh emiten untuk aktivitas dalam bursa saham.
- BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi – Memaparkan kewajiban pelaku bursa saham untuk melaporkannya kepada Badan Pengawas Pasar Modal. Dijelaskan pula apa saja jenis laporan yang disampaikan.
- BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam – Menjelaskan kegiatan yang dilarang di dalam pasar modal, seperti penipuan, manipulasi, dan perdagangan orang dalam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- BAB XII Pemeriksaan – Melakukan pemeriksaan mengenai pelanggaran Undang undang Pasar Modal dan aturan pemeriksaannya, termasuk tata cara pemeriksaannya.
- BAB XIII Penyidikan – Aturan yang dilakukan untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran Pasar Modal, termasuk peraturan pelaksanaannya.
- BAB XIV Sanksi Administratif – Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar Undang undang Pasar Modal, termasuk peraturan pelaksanaannya.
- BAB XV Ketentuan Pidana – Menjelaskan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan pelanggaran Undang undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanannya.
- BAB XVI Ketentuan Lain-lain – Menjelaskan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran Undang undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
- BAB XVII Ketentuan Peralihan – Memaparkan kewajiban dan ketentuan kepada perusahaan publik mengenai Undang undang Pasar Modal setelah Pasar Modal berlaku.
- BAB XVIII Ketentuan Penutup – Menjelaskan mengenai tanggal berlakunya Undang undang Pasar Modal sekaligus tanggal tak berlakunya.
Pelaku Pasar Modal
Pelaku yang terlibat di dalam Pasar Modal, antara lain:
Perusahaan yang menjual surat-surat berharga, seperti saham. Pelaku emiten juga memiliki tujuan untuk perluasan usaha. Modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk perluasan usaha. Pihak emiten juga bertujuan untuk memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan modal sendiri dengan modal asing.
(baca juga: Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten)
Pelaku pasar modal ini menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat berharga untuk menanamkan modal, investor biasanya akan melakukan analisis atau penelitian terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk melihat bagaimana prospek usaha tersebut.
- Lembaga Penunjang.
Lembaga penunjang bertugas mendukung dalam operasi pasar modal, sehingga dapat mempermudah emiten atau pun investor dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin Emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin penjualan saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan oleh emiten.
- Perantara Perdagangan Efek (broker).
Perantara dalam jual beli efek antara Si Penjual (emiten) dan Si Pembeli (Investor). Pihak perantara ini akan memberikan informasi mengenai emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
(baca juga: Hukum Permintaan dan Penawaran)
- Perdagangan efek (dealer).
Dealer berfungsi dalam pedagang jual beli efek dan perantara jual beli efek.
- Penanggung (guarantor)
Lembaga ini sebagai lembaga penengah antara pembeli kepercayaan dan penjual kepercayaan. Lembaga ini biasanya menjadi kepercayaan oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali Amanat.
Pelaku Pasar Modal sebagai wali amanat ini bertugas menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan dan perkembangan emiten, memberi nasehat kepada investor mengenai berbagai hal tentang emiten, memonitoring pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan bertindak sebagai agen pembayaran.
- Perusahaan Surat Berharga.
Peran perusahaan surat berharga dalam pasar modal ialah sebagai pedagang efek, penjamin emisi, perantara perdagangan efek, dan pengelola dana.
- Perusahaan Pengelola Dana.
Pelaku Pasar Modal ini bertugas mengelola surat-surat berharga yang dapat menguntungkan investor. Perusahaan pengelola dana terdiri dari 2 unit, yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor Administrasi efek.
Pelaku Pasar Modal ini berperan memperlancar administrasi para emiten dan investor, seperti membantu emiten dalam rangka emisi, melaksanakan kegiatan menyimpan dan mengalihkan hak saham investor, membantu menyusun daftar pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, dan membuat laporan-laporan yang diperlukan.
Baca juga :
Di dalam Undang-undang Pasar Modal sudah jelas tercantum peraturan dan ketentuan kegiatan Pasar Modal. Dengan begitu, para pelaku Pasar Modal juga melakukan kegiatannya berdasarkan ketentuan yang telah berlaku. Setiap ketentuan tersebut juga tidak jauh dalam mencapai fungsi Pasar Modal, yaitu sebagai sarana penambahan modal usaha, pemerataan pendapatan, meningkatkan kapasitas produksi, penciptaan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan sebagai indikator perekonomian negara. Untuk itu, peraturan di dalam Undang-undang tersebut menjadi pedoman kegiatan Pasar Modal agar perencanaan perekonomian negara juga tercapai.