Apakah anda sudah akrab dengan istilah ‘pajak’ tetapi belum memahami pengertiannya ? Pengertian pajak tercantum dalam Pasal 1 UU No.28 tahun 2007. Secara singkat, pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada Negara. Penghasilan dari pajak akan digunakan sebagai biaya meningkatkan kemakmuran rakyat. Dan yang tidak boleh dilupakan, pajak bersifat memaksa.
Pajak menurut Subjek Pajak
- Subjek pajak pertama mengharuskan pajak dibayarkan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Pajak ini disebut pajak langsung. Misalnya saja pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Misalnya saja seorang perokok aktif yang membeli rokok setiap hari. Secara tidak langsung mereka turut membayar bea cukai yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok. Demi mengurangi jumlah perokok di Indonesia, Negara berhak juga menaikkan pajaknya. Kenaikan harga rokok akan berpengaruh pada harga jual rokok di masyarakat. Harapannya para perokok akan berpikir ulang untuk membeli rokok.
Pajak menurut Sifatnya
Dikarenakan pajak dimaksudkan untuk kemakmuran rakyat, maka pajak juga harus memerhatikan kondisi wajib pajak. Terutama pajak yang dibebankan kepada perseorangan. Ada dua jenis pajak menurut sifatnya.
- Pajak Objektif -Pajak jenis ini tidak memandang siapa wajib pajak dan bagaimana kondisinya saat harus membayar pajak. Misalkan saja saya memiliki sebuah rumah warisan yang sangat luas beserta tanah yang menjadi milik saya seutuhnya. Padahal saya hanya seorang penjual bakso keliling. Pajak bumi dan bangunan harus tetap saya bayar sesuai luas tanah dan bangunan. Penarik pajak tidak akan menimbang nilai pajak berdasarkan pekerjaan saya.
- Pajak Subjektif – Pajak ini ditarik dengan memperhatikan kondisi wajib pajaknya. Contohnya nilai pajak yang harus disetor orang yang sudah menikah dengan bujangan akan berbeda. Mereka yang tidak memiliki anak dengan yang beranak dua juga harus menyetor nilai yang berbeda.
Bagaimana dengan Besaran Tarif Pajak ?
Besaran tarif pajak memiliki jenis tersendiri. Yaitu :
- Pajak Progresif
Pajak ini menyesuaikan dengan nilai objek pajak. Jika objek pajak berharga tinggi, maka pajak yang dikenakan juga semakin besar. Biasanya pajak dengan tariff progresif dikenakan kepada perseorangan dengan kepemilikan barang-barang mewah lebih dari satu buah.
- Pajak Proporsional
Pajak ini sedikit berbeda dengan jenis yang pertama. Pajak proporsional dikenakan kepada wajib pajak berdasarkan tarif objek pajak yang bersifat tetap. Tidak mempertimbangkan jumlah objek pajak.
- Pajak Tetap
Pajak ini bersifat tetap. Tidak ada perhatian terhadap besar atau kecilnya objek yang dikenai pajak.
Jenis Pajak Pribadi
Setiap orang dan badan usaha memiliki pajak yang wajib dibayarkan dalam tempo tertentu. Jenis pajak yang dikenakan kepada badan usaha biasanya ditanggungkan kepada konsumennya. Contohnya adalah pajak yang masuk ke dalam harga jual jika kita memilih makan di Mc Donald daripada warung pinggir jalan. Atau pajak atas laba badan usaha yang bergerak dalam usaha penyedia jasa freelance design.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Seiring berkembangnya zaman, tidak ada yang benar-benar gratis bagi penggunaan hal vital di dunia ini. Termasuk juga bumi dan bangunan sebagai tempat tinggal. PBB tidak akan memungut pajak dari bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial seperti makam, tempat ibadah, sekolah, dan hutan.
Pernahkah anda menemani orangtua membayarkan PBB ?. Pajak Bumi dan Bangunan ini harus dibayarkan maksimal 6 bulan setelah diterimanya SPPT. SPPT sendiri merupakan surat pemberitahuan pajak terutang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, anda juga perlu mengetahui NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Jika suatu objek pajak memiliki nilai yang lebih kecil dari NJOPTKP maka tidak perlu membayarkan pajak kepada Negara.
Sekarang mari kita langsung mempraktekkan cara menghitung PBB :
Misalnya saja saya memiliki sebuah rumah 200 m2 dengan luas tanah 300 m2. Harga per meter tanahnya Rp. 1.000.000, sementara itu bangunannya Rp. 1.500.000.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah 300 x 1.000.000 = 300.000.000
NJOP bangunannya 200 x 1.500.000 = 300.000.000
NJKP yang ditetapkan untuk saya sebesar 20 %. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ini berkisar antara 20 % hingga 100 %. Sementara nilai pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan setengah persen dengan NJKP.
(Baca juga : Peran Bank Indonesia)
- Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak ini memiliki cara yang cukup panjang dalam proses penghitungannya. Pph ini bisa dikenakan kepada perseorangan atau badan usaha. Waktu penyerahannya adalah satu tahun. Subjek pajak untuk Pph ini meliputi subjek pajak di dalam negeri dan di luar negeri. Jadi jangan merasa aman begitu saja jika menabung dana dan harta di luar negeri.
Pph meliputi banyak jenis. Diantaranya adalah pajak hadiah, honorarium, royalti, gaji, komisi, dividen saham, dan pembayaran asuransi. Lalu apakah nilai pajak yang disetorkan berjumlah sama? tentu saja tidak. Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK 03/2005 :
- Rp 13.200.000,00 à wajib pajak orang pribadi.
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
- Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Bagaimana, apakah anda sudah memahami dasar-dasar dalam pengenaan nilai pajak perseorangan?. Silahkan mencoba dihitung berapa pajak untuk penghasilan dalam keluarga anda sendiri berdasar peraturan di atas.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai ini ditetapkan atas bertambahnya nilai saat distribusi produsen ke konsumen. Ekspor dan impor masuk ke dalam PPN. PPN juga ditarik berdasarkan beberapa kelompok barang dan jasa. Diantaranya :
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
- Makanan di hotel, warung besar, restoran, atau cafe besar. Misal PPN di Pizza Hut akan dibebankan pada konsumen yang menikmati produk Pizza Hut.
- Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Karena juga akan menambah nilai.
- Jasa bidang medis
- Jasa bidang pengiriman surat dan perangko
- Pajak tontonan atau hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa Transportasi umum
Jenis-jenis di atas belum mencakup keseluruhan. Masih banyak produk yang harus dibebani pajak ketika beredar di masyarakat. Berikut adalah tarif pajak yang dimaksud :
- Untuk ekspor 5 – 15 %
- Batu mulia, kapal pesiar yang tidak digunakan untuk kepentingan Negara 75 %
- Minuman beralkohol 40 %
- Kapal dan kendaraan air lain 30 %. Kecuali yang bersifat umum sebagai pemenuhan kepentingan Negara
- Produk kecantikan 10 %
- Apartemen 20 /5
Seperti itulah nilai-nilai pajak yang dikenakan kepada wajib pajak di atas NJPTKP. Sebagai resiko pribadi yang kuat finansial dan usaha pemerintah memakmurkan rakyatnya.