Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayara yang tunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP adalah sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. Tempat pembayaran dan penyetoran pajak adalah bank yang yang ditunjujk oleh Menteri Keuangan atau di kantor pos.
Berikut ini Aturan jangka waktu pembayaran pajak dalam surat setoran pajak.
1. PPh pasal 4 ayat 2
- Menyatakan bahwa yang dipotong oleh pemotongan pajak penghasilan barus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah massa pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- Yang harus dibayar sendiri dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang dipotong atau dipungut yang hrus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau lelang atas peralhian hak atas tanah atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
2. PPh pasal 15
- Yang dipotong oleh pemotong PPh harus setor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah pajak berakhir.
- Yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
3. PPh pasal 21
Yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
4. PPh pasal 23 dan PPh pasal 26
Yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
5. PPh pasal 25
Harus bayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3b Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu surat pemberitahuan masa, harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak berakhir.
Pembayaran masa selain PPb pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-maisng jenis pajak.
6. PPh pasal 22
PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22, atau PPN dan PPn BM atas impor atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPh pasal 22, PPn atau PPn dan PPN dan PPn BM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggarn atau pejabat penanda tangan surat peritah membayar sebagai pemungutan PPh pasal 22, harus disetor pada hari yag sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan pemerintah melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran, harus disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayran atas penyerahan barang di biayai dari belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berahir. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.
PPN yang terutang atas pemanfaatan barng kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerh pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang kena [ajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 bualn berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPN atau PPnBM yang pemungutuannya dilakukan oleh pejabat penandatanganan surat perintah membayar sebagai pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan pemerintah melalui kantor pelayanan perbendaharan negara.
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak reksana pemerintah melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara.
PPN atau PPnBM yang pemungutanny dilakukan oleh pemungut PPN yang ditunjuk selalu bendahara pemerintah, harus disetor paling lama tanggl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.