Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi seseorang yang ingin bekerja biasanya diharuskan memiliki NPWP, lalu apa fungsi dan kegunaan NPWP? Berikut ulasannya.
1. Memudahkan Pengajuan Kredit
Untuk mengajukan kredit, selain KTP biasanya pihak pembiayaan memberikan syarat dokumen NPWP. Dengan NPWP akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan kredit di bank seperti:
- Kredit kepemilikan rumah (KPR)
- Kartu kredit
- Kredit tanpa angunan (KTA)
- Kredit multiguna
- Kredit kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP, maka pihak bank bisa menggelontorkan Anda limit kartu kredit di atas Rp50 juta.
2. Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Sebab, ketika nanti sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 karyawannya dengan tarif normal, yaitu tarif bagi karyawan yang memiliki NPWP.
3. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal ketimbang tarif aslinya. Poin inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.