Sebelum membahas ke berbagai jenis pajak, kita akan bahas terlebih dahulu makna pajak. Berikut ini pengertian pajak terlengkap.
Pengertian Menurut KBBI
Pengertian pajak menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Pengertian Secara Umum
Secara umum pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dapat dipaksakan dan dipungut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang pada orang atau badan usaha yang memenuhi wajib pajak.
Pengertian Menurut UU No. 28 Tahun 2007
Tentang Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Menurut Para Ahli
- Charles E. McLure
Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak, bisa berupa orang pribadi atau badan usaha oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. - Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah. - Prof. Dr. Rachmat Sumitro, SH
Menurut Rachmat Sumitro, pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yakni peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum. - Prof. Dr. Adriani
Arti pajak dapat didefinisikan sebagai iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan yang berlaku dengan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.