Pengertian pajak secara umum adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Berikut ini sistem pemungutan pajak di Indonesia.
1. Self Assessment System
Self Assessment System ialah salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.
Apa itu wajib pajak? Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.
Ciri-ciri Self Assessment System:
- Penentuan besaran pajak dilakukan secara sendiri oleh wajib pajak
- Wajib pajak harus berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, namun apabila wajib pajak telat melaporkan pajak, telat membayar pajak atau terdapat pajak yang harus diselesaikan wajib pajak namun tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.
2. Official Assessment System
Official Assessment System merupakan sistem pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
Ciri-ciri Official Assessment System:
- Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih dalam pengelolaan pajak.
- Pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
- Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
3. Withholding System
Sistem pemungutan pajak jenis ini, besaran pajaknya dihitung oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini bukan wajib pajak dan juga bukan petugas pajak.
Contoh pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan tersebut tidak lagi perlu mengurus pajak untuk membayarkan pajak miliknya.
Contoh penerapan sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait.
Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.