Peluang Bisnis

14 Ciri Ciri Usaha Informal dan Contohnya

Mungkin bagi sebagian orang, usaha informal adalah istilah yang asing. Padahal usaha informal adalah salah satu jenis usaha yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Bahkan kini, semakin banyak saja orang yang membangun usaha informal sedini mungkin. Lalu, apa saja ciri ciri usaha informal ini?

Seperti telah disinggung diawal, ada dua jenis usaha yang dijalankan oleh masyarakat. Usaha informal dan juga usaha formal. Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya adalah besarnya usaha yang dijalankan. Usaha informal biasanya usaha kecil sampai dengan menengah sedangkan usaha formal adalah usaha menengah sampai besar. Dan agar lebih mudah memahaminya, berikut ciri-ciri dari usaha informal:

Baca juga:

  1. Modal Kecil

Ciri ciri usaha informal yang pertama adalah dimulai dengan modal yang kecil. Karena itulah usaha informal sebenarnya merupakan jenis usaha yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Berbeda dengan usaha formal yang membutuhkan modal yang cukup besar untuk bisa berjalan. Tidak hanya membutuhkan modal kecil, terkadang bagi beberapa orang, untuk menjalankan usaha informal ini modal merupakan sesuatu yang tidak perlu terlalu dipusingkan. Lakukan saja apa yang bisa dilakukan.

  1. Peralatan Yang Sederhana

Kecilnya modal yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu usaha informal terkadang bisa terlihat dari peralatan yang digunakan dalam aktifitasnya. Jika modal yang digunakan kecil sudah pasti pelaku usaha informal akan menggunakan peralatan yang sederhana untuk bisa menekan pengeluaran dalam proses produksi.

  1. Laba Relatif Kecil

Ciri ciri usaha informal dalam poin ini sejatinya hanya diketahui oleh pihak owner atau pelaku usaha karena menyangkut hasil. Dan laba yang relatif kecil inilah yang membedakan usaha informal dari usaha formal. Namun walaupun memiliki laba yang relatif kecil, bukan berarti usaha informal tidak bisa menjadi usaha yang besar. Hanya saja untuk bisa mencapai kesana, dibutuhkan waktu yang sedikit agak lama bagi mereka untuk dapat berkembang. Dan karena memiliki laba yang relatif kecil, usaha informal juga memiliki resiko kerugian yang relatif kecil.

  1. Tidak Membayar Pajak

Ciri ciri usaha informal yang lainnya adalah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Alasan yang menyebabkan usaha informal tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah karena jumlah laba yang dihasilkan serta kecilnya usaha yang didirikan.

Baca Juga:

  1. Dikelola Satu Orang

Ciri-ciri lain dari usaha informal yang lain adalah mampu diurus seorang diri. Sebuah usaha informal tidak membutuhkan struktur untuk mengerjakan segala pekerjaan administrasi ataupun yang lainnya karena semua pekerjaan masih bisa di tangani oleh satu orang. Baik dalam pelayanan, stock opname, pembukuan, bahkan order stock ke distributor.

  1. Menjual Produk Dengan Harga Relatif Murah

Karena masih berukuran kecil dan sedang berkembang, biasanya usaha informal merupakan jenis usaha yang menjual produk yang paling umum dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti misalnya kebutuhan pangan ataupun kebutuhan sejenisnya. Selain jenis barang tersebut, harga juga merupakan salah satu hal paling dasar dalam membedakan usaha informal dengan usaha formal. Usaha informal menjual produk dengan harga yang murah dan terjangkau dengan margin yang tipis. Itulah kenapa laba yang mereka dapatkan relatif kecil.

  1. Pembukuan Serta Pelaporan Dilakukan Secara Sederhana

Seperti sudah disinggung diawal, pelaporan dalam usaha informal sangat sederhana sehingga mampu dikerjakan seorang diri oleh pengelolanya secara langsung. Salah satu contoh sederhananya pembukuan dan pelaporan dari usaha informal adalah tidak adanya pelaporan neraca ataupun pelaporan akuntansi lainnya. Pembukuan dan pembukuan dari usaha informal biasanya hanya sebatas laporan laba rugi serta ketersediaan stock yang masih ada.

Baca Juga:

  1. Tidak Berizin

Karena ukurannya yang masih kecil, ditangani seorang diri, bahkan menghasilkan laba yang relatif kecil, usaha informal biasanya tidak memiliki izin khusus seperti usaha formal. Izin yang dibutuhkan untuk membangun usaha informal cukup mudah diurus sehingga mudah didapatkan dan biasanya izin yang terbit tersebut hanya berupa pemberitahuan kepada/dari pemerintah setempat seperti RT dan RW. Berbeda dengan izin untuk membangun sebuah usaha formal yang biasanya memerlukan waktu dan cara khusus untuk mendapatkannya.

  1. Jam Kerja Bebas Dan Tidak Terikat

Berbeda dengan usaha formal, usaha informal memiliki waktu jam kerja yang tidak terikat atau fleksibel. Bisa lebih cepat dari waktu kerja usaha formal namun juga bisa lebih lama. Namun walaupun seperti itu, usaha informal masih bisa berjalan dengan normal karena waktu kerja mereka hanya disesuaikan dengan waktu aktifitas target pasar mereka.

  1. Ruang Gerak Terbatas

Ruang lingkup dari usaha informal sudah jelas tidak seluas ruang lingkup usaha formal. Salah satunya adalah karena usaha informal biasanya hanya memfokuskan diri pada satu pasar tidak seperti usaha formal yang ukurannya lebih besar sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas sebagai target pasar mereka. Selain itu, faktor modal yang relatif kecil juga menjadikan ruang gerak usaha informal ini lebih terbatas jika dibandingkan usaha formal yang memiliki sumber daya modal yang lebih besar.

Baca juga:

  1. Dimotori Oleh Keluarga

Usaha informal biasanya merupakan usaha keluarga yang dikelola dan dikerjakan oleh keluarga. Tidak sedikit usaha informal yang merupakan usaha keluarga yang sudah turun temurun berjalan.

  1. Tidak Ada Ikatan Kontrak

Usaha informal tidak melakukan kontrak seperti yang dilakukan oleh usaha formal. Mereka berjalan apa adanya sesuai dengan kondisi yang berlaku pada saat itu. Salah satunya dalam masalah tenaga kerja. Karena usaha informal biasanya mengandalkan keluarga atau kerabat dekat sebagai tenaga kerja maka membangun hubungan kerja dengan kontrak tidak diperlukan. Mereka sudah saling mengenal.

Berbeda dengan usaha formal yang ruang lingkup usahanya luas dan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk dapat beraktifitas. Karena membutuhkan banyak tenaga kerja, mereka menerima orang asing yang tidak mereka kenal dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya. Agar tenaga kerja tersebut bekerja sesuai fungsi yang ditugaskan dan menaati segala peraturan yang ditetapkan, usaha formal membuat kontrak kerja dengan mereka. Salah satu fungsi kontrak tersebut adalah sebagai bentuk saling memahami tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pemilik usaha.

Baca juga:

  1. Tidak Menentukan Standart Pendidikan

Usaha formal dalam pembangunannya membutuhkan tenaga-tenaga ahli yang memiliki berbagai macam pengalaman dibidang serupa serta memiliki ilmu pengetahuan dan strata pendidikan yang tinggi. Bahkan tidak hanya dalam membangun, dalam mencari tenaga kerja sekalipun mereka menetapkan sebuah syarat tertentu tentang standart pendidikan yang harus dimiliki para pelamarnya. Jika anda tidak memiliki tingkat minimum pendidikan yang sudah ditetapkan sebuah perusahaan formal seperti itu, sudah pasti anda tidak akan direkrut oleh mereka sebagai tenaga.

Jauh berbeda dengan usaha formal, usaha informal tidak membutuhkan strata tingkat pendidikan minimum untuk bisa memulainya. Walaupun pengalaman merupakan hal utama yang harus dimiliki, namun pengalaman tersebut tentu saja bisa anda dapatkan tanpa memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Bahkan, karena dimulai dengan modal yang relatif kecil, tidak sedikit orang membangun sebuah usaha informal dengan ilmu pengetahuan yang terbatas. Dan tidak sedikit pula diantara mereka yang hanya menyelesaikan, atau bahkan tanpa menyelesaikan, pendidikan sekolah dasar pada saat memulainya.

Baca juga:

  1. Barang Berasal Dari Produsen Kecil Atau Produksi Sendiri

Masih menyangkut modal yang relatif kecil, usaha informal biasanya mengandalkan produk dari produsen kecil yang ada disekitar mereka atau mereka memproduksi produk sendiri. Sebenarnya mereka bisa mendapatkan produk dari produsen besar karena harganya yang lebih murah. Namun walaupun seperti itu, tetap ada resiko yang akan mereka hadapi seperti misalnya jumlah pembelanjaan yang harus dalam jumlah banyak untuk mendapatkan harga murah itu dan juga akses dari tempat usaha ke produsen besar yang biasanya cukup jauh sehingga membutuhkan ‘cost’ yang lebih besar dibanding ketika mereka berbelanja di produsen kecil. Sama juga halnya dengan memproduksi produk sendiri yang dapat menekan jumlah pengeluaran mereka.

Itulah ciri ciri usaha informal yang membedakannya dari usaha formal. Sebagai contoh, salah satu contoh dari usaha informal ini adalah pedagang kaki 5 serta pedagang kecil lainnya. Demikian ciri ciri usaha informal. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

Rennata Heriatna

Recent Posts

Hukum Bisnis Menurut Para Ahli Beserta Contohnya

Hukum bisnis merangkum seperangkat aturan dan norma hukum yang mengatur aktivitas bisnis dan perdagangan yang…

5 months ago

Depresi Ekonomi : Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

Depresi biasanya sering kali dikaitkan dengan kondisi kejiwaan seseorang. Namun, ternyata depresi juga dapat berkaitan…

1 year ago

Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli dan Secara Umum

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sumber daya yang memiliki peran penting di dalam sebuah organisasi,…

1 year ago

Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM) disebut juga human resources, adalah individu-individu yang dipekerjakan oleh perusahaan, organisasi…

1 year ago

Sumber Daya Manusia Menurut Ahli

Sumber Daya Manusia (SDM), di dalam bahasa Inggris disebut human resources, secara umum dapat didefinisikan…

1 year ago

10 Faktor Yang Menyebabkan Rendahnya Mutu Tenaga Kerja

Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aspek penting di berbagai bidang industri, SDM disebut juga tenaga…

1 year ago