Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem ekonomi Pnacasila. Ini mengartikan bahwa sistem perekonomian di negara kita harus berlandaskan dan mengacu pada kelima sila yang ada di dalam tubuh Pnacasila. Sehingga secara normatif, landasan idiil yang merupakan isi dari sistem perekonomian di Indonesia adalah UUD 1945 dan Pancasila. Dimulai dari pengamalan sila pertama yang mengacu pada sistem perekonomian yang pas dengan ragam nilai Ketuhanan YME bukan mengacu pada matrealisme. Sistem ini juga seharusnya tidak mengenal dan berdampak pada exploitasi maupun pemerasan dalam menjalankan perekonomian tersebut. Sistem perekonomian yang di gunakan di negara Indonesia juga harus di jalankan seadil mungkin agar bisa menyesuaikan dengan isi dari sila ke dua.
Diberlakukannya asas kekeluargaan, kebersamaan, sosial demokrasi dan sosial nasionalisme yang memang di jalankan untuk pembentukan persatuan terhadap bangsa indonesia yang akan semakin erat sesuai dengan peraturan sila ke 3. Mengutamakan kepentingan hajat masyarakat banyak dan kepentingan ekonomi rakyat. Dimana salah satu ciri-ciri ekonomi pancasila adalah dengan tidak mendahulukan kepentingan dari sebuah golongan tertentu diatas kepentiingan rakyat. Hal ini tentunya di dapat dari sila ke 4 yang mangacu pada sistem pemberdayaan rakyat. Yang terakhir adalah sistem yang akan mengutamakan kemakmuran rakyat, nukan untuk kepentingan perorangan dan mengutamakan persamaan yang akan mengacu pada isi dari sila ke 5.
Sedangkan di UUD tahun 1945, ada pasal yang tentunya memuat tentang sistem perekonomian di Indonesia yaitu pasal 33 yang bersamaan dengan beberapa ayat yang terkandung di dalamnya. pada ayat pertama di dalam pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian akan di atur dan di susun sebagai sebuah usaha bersama yang di landasi asas kekeluargaan. Pada ayat ke 3 yang menyatakan bahwa bumi, air beserta seluruh kekayaan alam yang ada di dalamnya di miliki oleh negara dan akan di gunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan penjelasan pada ayat 4 di ketahui menjelaskan tentang perekonomian nasional yang di lakukan atas dasar demokrasi ekonomi dengan berbagai prinsip kebersamaan, kesatuan ekonomi nasional, efisiensi keadilan, kemandirian penjagaan keseimbangan kemajuan dan wawasan lingkungan nasional dimana sebagian dari hal ini juga di anut oleh negara yang menganut sistem ekonomi campuran.
Sistem perekonomian di Indonesia sebenarnya sudah mendekati tingkat kesempurnaan. Namun, pada dasarnya ada banyak sekali penyimpangan yang terjadi hingga teori dari sistem ekonomi melenceng sangat jauh dengan pengaplikaiannya. Ini adalah salah satu hal yang amat di sesalkan karena Indonesia sebenarnya adalah negara yang cukup kaya akan hasil alam yang bisa di gunakan untuk peningkatan kesejahteraan dari masyarakatnya. Dan inilah yang memicu tentang pembahasan terkait kelebihan dan kekurangan ekonomi pancasila tersebut. Dimana pada dasarnya sistem dari ekonomi ini memang di kemukakan demi terciptanya kesejahteraan rakyat yang merata tanpa adanya ketimpangan di sektor apapun. Pembangunan ekonomi nantinya akan menjadi salah satu penentu dimana masyarakat akan memengang sebuah peranan aktif di dalam kegiatan pembangunan yang di dasarkan oleh demokrasi ekonomi maka bimbingan dan pengarahan adalah bersifat wajib di gunakan untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi agar bisa menciptakan suasana yang baik bagi perkembangan sebuah dunia usaha. Berikut ini 5 ciri pokok dari konsep yang terkandung pada konsep ekonomi pancasila, yaitu:
- Adanya perkembangan koperasi yang signifikan
- Adanya komitmen pemerataan
- Terciptanya kebijakan ekonomi yang bersifat nasionalis
- Adanya suatu perencanaan yang terpusat
- Adanya sebuah perencanaan yang terjadi secara desentralisasi
Selain itu kita juga akan mengetahui kelebihan dan kekurangan ekonomi pancasila, yang mana beberapa kelebihan dari sistem ini adalah :
- Adanya pengakuan atas hak milik perorangan yang mana pemanfaatan dari hak milik tersebut buka salah satu hal yang nantinya akan bertentangan dan menghambat kepentingan masyarakat.
- Kreasi dan jiga potensi inisiatif yang dimiliki oleh setiap warga negara akan di kembangkan seutuhnya selama hal tersebut tidak menjadi salah satu penghambat bagi kepentingan masyarakat luas.
- Adanya kebebasan yang dimiliki setiap warga negara dalam memilih dan menentukan jenis pekerjaan yang mereka kehendaki atau yang sesuai dengan skill sekaligus potensi diri mereka.
- Perekonomian ini akan di tata sebagai salah satu usaha bersama yang memiliki dasar asas kekeluargaan.
- Negaralah yang nantinya akan menguasai beberapa cabang produksi penting yang tentunya mengatur dan penting bagi keberlangsungan hajat orang banyak.
- Penggunaan potensi alam seperti bumi, air dan segala kekayaan alam adalah untuk kepentingan rakyat semata.
- Anak-anak terlantar dan juga fakir miskin akan di atur oleh negara.
Adapun beberapa kekurangan yang di miliki oleh sistem ekonomi pancasila ini adalah:
- Adanya sistem free fight libersalim yang akan membuat pertumbuhan ekplotasi manusia dengan berbagai bangsa lain.
- Sistem etatisme yang akan sangat menonjol serta dominan yang akan membunuh potensi serta daya kreasi di bidang ekonomi yang ada di luar sektor negara.
- Kekuatan ekonomi yang di pusatkan pada sebuah kelompok yang terbentuk dalam bentuk monopoli yang dapat merugikan masyarakat indonesia, yang tentunya menyalahi indikator keberhasilan pembangunan desa.
Dalam perkembangan koperesi, Presiden sebenarnya menyatakan sebuah pidato kenegaraan yang telah berlangsung pada tanggal 16 Agustus 1983 yang lalu dimana kutipan pidato tersebut adalah : Dalam rangka mendorong sebuah partisipasi dan prakarsa rakyat, maka perkembangan koperasi adalah usaha yang tidak lagi bisa ditawar. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia agar melanjutkan dan melaksanakan kehendak dan semangat pasal 33 UUD. Yang mana tercantum di dalam Repelita IV koperasi di haruskan berkembang semakin luas dan juga memiliki akar alam di masyarakat hingga koperasi bisa menjadi salah satu soko guru yang dapat berkembang secara bertahap di perekonomian nasional Indonesia.
Inilah mengapa peranan dari usaha koperasi harus selalu di perluas dan ditingkatkan sebagai salah satu kekuatan sektor. Seperti sektor perindustrian, kelistrikan, pertanian, angkutan, perdagangan dan yang lainnya. Adanya kerja sama yang terjalin antara usaha negara dan juga usaha swasta akan menjadi salah satu penyelesaian terkait adanya dorongan untuk mempercepat pertumbuhan koperasi yang akan di gunakan dalam bidang kesejahteraan perekonomian bangsa. Tidak hanya itu, sebagai salah satu dampak untuk mensiasati kelebihan dan kelemahan sistem ekonomi pancasila maka koperasi memang harus benar-benar dikembangkan dan ditingkatkan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat.
Disamping hal tersebut, masyarakat juga memiliki peranan dalam melanjutkan penggunaan dari koperasi fungsional seperti koperasi karyawan perusahaan, koperasi buruh, koperasi mahasiswa, koperasi pegawai negri dan beberapa jenis lainnya hingga koperasi akan menjadi membudaya dan makin memasyarakat tentunya. Dan inilah yang mendasari pemahaman tentang 3 unsur penting yang terdapat di dalam tata perekonomian di Indonesia yang tersusun sebagai usaha bersama yang memiliki asas kekeluargaan sebagai dasar dalam demokrasi ekonomi yang berupa sektor swasta, koperasi dan sektor negara. Dimana harus di kembangkan secara baik dan mantap.