Produk ekonomi berbasis syariah sudah semakin mudah ditemui di era sekarang. Salah satunya saham syariah. Pesatnya perkembangan produk ekonomi berbasis syariah ini karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas muslim. Berinvestasi melalui saham syariah pun terbilang mudah dan tentu saja tak kalah menjanjikannya dengan investasi pada saham konvensional.
Berdasarkan pengertian Bursa Efek Indonesia, saham merupakan penyertaan modal pada suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham bisa menjadi salah satu jalan bagi anda untuk menginvestasikan dana dalam mencapai keuntungan tertentu. Saham, termasuk saham syariah di dalamnya juga menjadi salah satu jenis surat berharga. Sebab saham sendiri menjadi bukti seseorang terhadap kepemilikan sebuah perusahaan atau perseroan.
Pengertian Saham Syariah
Saham syariah merupakan salah satu jenis investasi berbasis saham dengan mengacu pada syarat-syarat yang berkaitan dengan hukum syariat islam. Kepopuleran jenis saham tersebut kian menanjak sehingga mampu mendulang banyak orang untuk menjadi emitennya. Bagi para muslim, adanya produk investasi saham syariah dianggap mampu mengakomodir keinginannya dalam memiliki saham yang sesuai syariat islam.
Karakteristik Saham Syariah
Berikut sejumlah karakteristik saham syariah yang membuatnya berbeda dengan saham konvensional :
- Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam
Jenis saham syariah pada dasarnya tidak terlalu berbeda dengan saham konvensional. Yang membedakan adalah jenis perusahaan atau emoten yang bisa dibeli. Pada saham konvensional, investor bisa membeli emiten apapun selagi propeknya bagus dan menarik perhatiannya.
Namun pada investasi saham syariah, terdapat sejumlah emiten perusahaan yang tidak bisa dimasuki karena bertentangan dengan ajaran islam. Misalnya tidak akan ada penanaman saham pada perusahaan rokok, alkohol, maupun hal lainnya yang dilarang dalam islam. Perseroan atau perusahaan yang menerbitkan saham syariah akan menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran islam. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan tersebut tidak akan bisa menerbitkan saham syariah.
- Adanya Sistem Bagi Hasil
Seperti halnya bank-bank syariah tanpa penerapan unsur riba, pada saham syariah juga tidak akan ada keuntungan berupa riba/bunga. Sebagai gantinya, sistem yang berlaku adalah bagi hasil. Dalam sistem bagi hasil, tidak hanya memiliki kemungkinan mendapatkan sebagian keuntungan untuk perusahaan bagi pemegang saham, risiko yang sama besar jika perusahaan mengalami kerugian juga akan dialaminya.
Misalnya jika anda menanam sejumlah dana pada investasi saham syariah di perusahaan tekstil. Ketika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah tertentu, anda akan mendapat imbas yang serupa dengan memperoleh deviden dari keuntungan tersebut. Namun jika perusahaan merugi, investor pun akan turut menanggung kerugiannya.
- Musyawarah Untung dan Rugi
Masalah bagi hasil untung serta risiko rugi mesti disepakati jika hendak mendaftarkan saham syariah. Calon pemegang saham serta perusahaan mesti bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan tanpa paksaan. Ini juga disebut dengan iktikad saham. Adanya iktikad saham akan membuat pemegang saham terlepas dari masyir (risiko berlebihan) dan gharar atau informasi yang menyesatkan.
Jika sudah bersepakat, perusahaan atau perseroan akan memiliki ketentuan memaparkan sejelas-jelasnya tentang semua informasi perusahaan tersebut. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham secara jelas agar tidak ada kesalahpahaman. Calon pemegang saham juga berhak menanyakan segala hal yang dianggap perlu diketahui dari emiten tersebut.
Saham syariah juga membuat calon pemegang saham menyadari tanggung jawab serta risiko yang harus ditanggungnya. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan investor tidak menjadi serakah mengejar keuntungan maksimal, namun juga mesti memainkan saham secara bijak.
Cara Investasi Saham Syariah
Membeli saham syariah memang mudah. Namun bukan berarti anda mesti sembarangan dalam melakukan investasi tersebut. Berikut cara investasi saham syariah selengkapnya :
- Kenali Saham yang Diinginkan
Dalam saham, terdapat risiko dari dana yang akan anda tanamkan. Maka penting mengetahui seluk-beluk perusahaan yang akan anda ikuti dalam investasi saham. Anda mesti mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa anda tanamkan untuk saham syariah.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam daftar tersebut akan ditampilkan emiten mana saja yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Daftar Efek Syariah ada yang bersifat periodik yang diterbitkan tiap tahun atau pada akhir Mei dan November, dan ada pula yang sifatnya insidentil atau tidak berkala.
- Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Syariat Islam
Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, terdapat sejumlah syarat yang membuat emiten dapat dikategorikan tepat untuk saham syariah. Antara lain :
- Jenis usaha baik itu produk maupun jasa tidak bersebarangan dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan akad dan pengelolaannya.
- Emiten harus menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai prinsip syariah.
- Emiten memiliki Syariah Compliance Officer untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. Syariah Compliance Officer sendiri merupakan pejabat atau petugas yang telah mendapatkan sertifikat oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
- Datangi Perusahaan Sekuritas
Saatnya untuk melakukan action. Segera datangi perusahaan sekuritas yang terpercaya menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan juga perusahaan tersebut diakui oleh OJK serta DPS (Dewan Pengawas Syariah). Minta penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas. Kemudian isi formulir tersebut.
Jika masih ragu bermain saham syariah, anda bisa mempertimbangkan reksadana syariah yang memiliki risiko lebih kecil.
Itu dia sejumlah uraian mengenai cara investasi saham syariah yang mudah dan bisa anda coba. Semoga bermanfaat.