Di antara bentuk produk atau instrumen investasi yang saat ini berkembang pesat adalah investasi syariah. Model investasi ini banyak dilirik oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang bergama Islam dengan berbagai pertimbangan tertentu. Di antaranya tentu saja, keinginan agar kegiatan investasi yang dilakukan tidak melanggar koridor hukum agama Islam.
Investasi berbasis syariah merupakan bentuk investasi yang dirancang sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Hal inilah yang membedakan investasi syariah dengan jenis investasi konvensional lainnya. kegiatan investasi syariah sendiri berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tepatnya melalui fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Ketahui pula investasi syariah terbaik di Indonesia.
Sampai saat ini, setidaknya ada 29 fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terkait kegiatan investasi syariah. Meskipun fatwa tersebut tidak bersifat mengikat, namun praktek pasar modal syariah Indonesia menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai salah satu rujukan.
Beberapa manfaat melakukan kegiatan investasi berbasis syariah ini adalah sebagai berikut:
- Bebas Riba
Sebagaimana dipahami bahwa kebanyakan investasi konvensional tidak lepas dari apa yang disebut riba. Riba secara bahasa berarti kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Secara umum, riba merupakan bunga atau tambahan nilai dengan persentase tertentu yang ditetapkan dari pokok pinjaman, yang dibebankan kepada peminjam pada saat pengembalian pinjaman.
Manfaat Berinvestasi Syariah
Dalam hukum Islam, riba adalah sesuatu yang dilarang. Oleh sebab itu, adanya produk investasi syariah yang bebas riba tentunya sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin menginvestasikan hartanya tanpa khawatir bersinggungan dengan riba ini.
- Manajemen Sesuai Syariat Islam
Manfaat selanjutnya adalah bahwa pengelolaan atau manajemen investasi syariah dilakukan berdasarkan prinsip dan syariat atau nilai-nilai Islami, diantaranya dengan mengedepankan prinsip kepercayaan atau amanah. Dengan demikian, jenis investasi ini diharapkan lebih membawa berkah bagi harta yang diinvestasikan.
- Halal
Investasi syariah diawali dengan melakukan akad investasi yang sesuai dengan akad dalam ekonomi syariah. Karena dijalankan sesuai dengan prinsip atau hukum Islam yang diantaranya adalah bebas riba, maka investasi syariah tentunya merupakan jenis investasi yang halal dari segi hukum Islam.
- Mengandung Nilai Sosial
Selain dari sejumlah manfaat yang telah disebutkan di atas, investasi syariah juga bisa menjadi sarana untuk kegiatan sosial yang bisa membawa manfaat bagi investor itu sendiri dan umat secara umum.
Investasi syariah juga seringkali dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan sosial. Selain itu, produk-produk investasi syariah juga bisa difungsikan sebagai sebagai penggerak di bidang ekonomi serta meminimalisir angka pengangguran.
- Minim Risiko
Pada dasarnya, segala jenis investasi baik itu investasi konvensional maupun investasi syariah tentunya mengandung risikonya masing-masing. Namun, perhitungan risiko pada investasi syariah didasarkan pada unsur kekeluargaan sehingga diharapkan bisa meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Jenis Produk Investasi Syariah
Ada beberapa jenis produk investasi syariah yang bisa menjadi pilihan bagi yang ingin menanamkan modalnya pada jenis investasi ini. Berikut adalah produk-produk investasi syariah berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Efek Syariah Berupa Saham
Saham merupakan bukti penyertaan modal pada sebuah perusahaan dengan hak bagi hasil usaha yang disebut dividen. Dalam hukum syariat islam konsep saham adalah berdasarkan akad musyarakah/syirkah, sehingga saham tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah.
Meski demikian, tidak semua jenis saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah karena ada sejumlah perbedaan antara saham syariah dan konvesional. Dalam investasi syariah ada yang disebut dengan Daftar Efek Syariah (DES), yaitu kumpulan efek yang dinilai tidak melanggar prinsip syariah di pasar modal.
DES sendiri telah ditetapkan oleh OJK dan juga oleh pihak-pihak yang disetujui oleh OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Pihak-pihak yang mendapat persetujuan untuk menerbitkan DES di antaranya adalah Manajer Investasi Syariah.
2. Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama serta mewakili bagian yang tidak terpisahkan atas aset yang menjadi obyek dasar penerbitan sukuk. Aset tersebut bisa berupa sesuatu yang memiliki wujud seperti bangunan, proyek pembangunan, tanah, maupun tidak memiliki wujud, seperti hak manfaat atas aset.
Sukuk mirip dengan obligasi, namun yang membedakannya adalah pada prinsip dasar serta penggunaannya. Bila obligasi menggunakan prinsip utang piutang, maka sukuk dijalankan dengan prinsip kepemilikan bersama atas suatu aset.
Dari segi penggunaanya, maka obligasi tidak terbatas pada kegiatan yang sesuai prinsip syariah saja. Hal ini berbeda dengan sukuk yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Secara umum, sukuk bisa dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta
- Sukuk negara yang diterbitkan oleh Pemerintah.
3. Reksa Dana Syariah
Produk investasi syariah selanjutnya adalah investasi reksadana syariah. Reksa dana syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang juga dikelola oleh manajer investasi syariah. Reksa dana syariah bisa berupa produk pasar uang, saham, maupun obligasi yang penerapannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain dikelola dengan menggunakan prinsip syariah, portofolio reksa dana syariah juga berisi instrumen investasi syariah seperti saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
Di samping itu, pada reksa dana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), serta pada praktiknya diawasi oleh MUI melalui Dewan Pengawas Syariah.
Beberapa jenis reksa dana syariah yang berkembang saat ini adalah:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang
- Reksa Dana Syariah Saham
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
- Reksa Dana Syariah Campuran
- Reksa Dana Syariah Terproteksi
- Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
- Reksa Dana Syariah Indeks
- Reksa Dana Syariah KIK Penyertaan Terbatas
4. Deposito Syariah
Deposito merupakan salah satu jenis investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang yang banyak menjadi pilihan karena minim risiko. Hanya saja, deposito konvensional tidak lepas dari riba sebagai hal keuntungan atas dana yang disetorkan nasabah, sehingga bertentangan dengan prinsip syariah islam.
Berbeda halnya dengan deposito syariah yang dikelola atas dasar prinsip syariah. Produk simpanan berjangka ini justru menempatkan nasabahnya sebagai pemilik berikut pengelola dana. Adapun terkait dengan pembagian keuntungannya, maka disadarkan pada akad mudharabah yang merupakan salah satu jenis akad dalam ekonomi syariah.
5. Tanah atau Properti
Tanah atau properti termasuk jenis produk investasi syariah jangka panjang dengan imbal hasil cukup besar. Hal ini dikarenakan harga jual tanah dan properti memiliki kecenderungan selalu naik dari tahun ke tahun.
Hal yang sangat perlu untuk diperhatikan bagi mereka yang ingin berinvestasi pada tanah dan properti adalah memastikan kembali prospek jangka panjang dari aset yang akan dibeli.
Prospek tersebut bisa dinilai dari faktor-faktor yang akan mempengaruhi stabilitas harga properti, seperti lokasi properti, akses ke fasilitas lain di sekitarnya, serta risiko bencana yang mungkin muncul di sekitar lokasi.
6. Emas Syariah
Emas merupakan logam mulia yang sejak dahulu telah menjadi produk investasi halal dan sesuai syariah Islam.
Investasi emas merupakan pilihan yang sesuai untuk investasi jangka panjang karena harga emas yang cenderung stabil bahkan naik dalam jangka panjang serta tidak terlalu terpengaruh dengan inflasi.