Syariah menjadi asas yang dewasa ini menjadi perhatian. Bukan karena isu teroris, melainkan muatan-muatan dan aturannya yang menjadi solusi dalam dunia perekonomian. Lalu bagaimana peran lembaga-lembaga keuangan berbasis syariah dalam perekonomian Indonesia ?
Bank Syariah
Bank merupakan unsur ekonomi yang memiliki kedudukan kuat dalam perekonomian. Lembaga-lembaga penjamin di pasar modal maupun pasar uang dikelola dan ditangani oleh bank. Baik yang swasta maupun milik Negara, keduanya sama-sama menjamin keamanan harta dari nasabahnya. Bank akan membantu seseorang mengelola harta yang dimilikinya. Baik berupa fisik maupun uang tunai.
Dalam bank, ada system tertentu yang digunakan sebagai sistem perbankan bank. Ada laba yang diambil bank dari jasa yang telah dilayankan kepada nasabah. Lalu apa yang dimaksud dengan bank syariah ?
Sebagai penguat definisi, mari kita simak pengertian perbankan syariah menurut UU No.21 tahun 2008.
“Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya”.
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Syariah di Indonesia
Ada beberapa bentuk bank syari’h di Negara kita yang perlu diketahui. Berikut jenis-jenisnya :
- Bank Umum Syari;ah
Dari namanya saja anda tentu sudah dapat menebak jenis bank syariah ini diselenggarakan oleh bank umum. Namun apabila dalam pendiriannya, bank umum syariah ini sudah memiliki akta pendirian sendiri maka sudah terlepas dari induknya. Misalnya yang ada di Indonesia adalah Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat.
(Baca :Fungsi Lembaga Pembiayaan)
- Unit Usaha Syariah
Unit adalah bagian dari suatu perusahaan atau badan usaha. Unit usaha syariah ini masih memiliki induk yang menyelenggarakan adanya unit usaha di wilayah tertentu atau bahkan di luar negeri. Biasanya, bank akan membangun cabang pembantu untuk unit syariahnya. Contoh dari UUS atau Unit Usaha Syariah di Negara kita adalah Bank BNI Syariah yang berdiri di bawah naungan Bank BNI konvensional.
Asas Bank Syariah
Sebernarnya tanpa dijelaskan, secara umum masyarakat sudah bisa membedakan bank syariah dengan konvensional. Bank syariah beroperasi dengan berasaskan pada hukum Islam, demokrasi ekonomi dengan tetap berprinsip pada kehati-hatian. Anda perlu mengetahui unsur-unsur yang diharamkan (dilarang) pada praktek perbankan syariah.
(Baca : Ekonomi Syariah)
- Riba
Saat ini banyak komunitas, seminar, dan sosialisasi mengenai riba. Industri yang mengandung riba dianggap kurang berkah secara agamis. Bagi kaum yang belum mengenal istilah riba akan dijelaskan. Sebelumnya perlu diketahui sudah banyak pergerakan pengusaha tanpa riba yang berdiri di Indonesia. Silahkan cek di social media dengan hashtag #PengusahaTanpaRiba.
Riba sendiri yaitu pendapatan yang dihasilkan dari sumber yang dianggap bathil (salah). Kesalahan ini disebabkan barang yang ditransaksikan tidak senilai dengan pembayaran (hasil gelondongan, penipuan, sabotase) yang disebut fadhl dan uang hasil bertambahnya waktu sejak tanggal pengembalian utang atau disebut nasi’’ah dalam bahasa aslinya. Dalam praktek ini sering dicontohkan uang yang didapat dari pinjaman atau meminjami rentenir.
- Maisir
Transaksi ini sederhananya bersifat untung-untungan. Artinya tidak pasti berapa nilai yang akan didapat. Mirip sekali dengan pengundian anak panah dan perjudian.
- Gharar
Transaksi ini objeknya tidak jelas keberadaan dan fisiknya. Transaksi seperti ini mengacu pada online shop, untuk yang perkara tersebut diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Haram
Sudah jelas haram adalah objek transaksi yang dilarang dalam agama. Baik unsur ataupun cara perolehannya. Misalkan penjualan arak dan bisnis prostitusi
- Zalim
Transaksi yang tidak adil dalam pembagiannya.
Peran dalam Perekonomian
Setelah menyimak unsur-unsur dan pengertian bank syariah akan timbul pertanyaan apa perannya dalam perekonomian nasional. Sebelumnya, sudah banyak perbankan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik. Bank-bank kovensional telah menjadi mitra masyarakat dan pemerintah selama sekian puluh tahun beroperasi. Lalu mengapa perlu didirikan banyak bank syariah ? untuk memahamkan dan menjawab pertanyaan tersebut silahkan mengikuti pemaparan selanjutnya
Sederhananya, hubungan antara bank dengan nasabah dalam praktek perbankan syariah bersifat kemitraan. Kontras dengan bank konvensional yang sifatnya debitur dengan kreditur. Lebih detailnya sebagai berikut :
- Pelaksana Kegiatan Sosial
Peran penting ini tidak diperankan bank konvensional. Perbedaan prakteknya terletak pada intensitas. Bank konvensional memang mungkin melakukan kegiatan sosial, namun tidak secara periodik.
Sementara itu keberadaan unsur-unsur yang dilarang oleh syariah yang mungkin ikut terendapkan dalam proses perbankan akan dikumpulkan dan pada periode tertentu akan disumbangkan untuk kegiatan sosial. Dalam bagian ini seorang manajer investasi syariah mengambil kedudukan untuk menyarankan tempat penyaluran dana.
- Penyedia Jasa Keuangan
Perbedaan bank konvensional dengan syariah yang terletak pada asas dan system tidak menghalangi peran bank syariah untuk menjadi penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran sebagaimana wajarnya perbankan. Yang terpenting tidak ada unsur yang dilarang syari’at dalam prakteknya. Misal tidak ada bunga yang memberatkan di bidang utang-piutang. Baca juga : Investasi Reksadana Syariah – Ciri, Cara Kerja dan Keuntungan.
- Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi
Laba yang diambil oleh lembaga keuangan konvensional banyak yang mendiskreditkan pihak dengan ekonomi lemah. Contoh kecilnya seorang berpendapatan rendah menabung dan bertransaksi di lembaga keuangan konvensional. Dia akan harus rela uang tabungannya yang kecil dipotong untuk jasa ini itu yang kemungkinan tidak dikenakan oleh bank syariah karena memang tidak sesuai syariah.
Pada kasus tersebut perbankan syariah mengambil peran sebagai perbankan yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi. Pemerintah telah menyadari banyaknya kebijakan perbankan konvensional yang kurang membela rakyat kecil. Karena itulah pemerintah juga berupaya mengembangkan unit-unit perbankan syariah di daerah-daerah.
- Promosi Halal
Adanya perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya pengusaha syariah mulai tingkat mikro hingga makro. Selain mempromosikan benefit-benefit yang fair di perbankan syariah, promosi halal juga akan menaikkan investasi karena keuntungan yang didapat lebih transparan dan merata.
Bank Syariah Mandiri yang merupakan BUMN akan menjadi taruhan di dunia ekonomi Indonesia. Jika operasinya gagal dan pada akhirnya gulung tikar, maka kelangsungan promosi halal dan pertumbuhan ekonomi syariah akan terhambat. Dan sebaliknya.
(Baca juga : Teori Ekonomi Makro)
- Pemacu Usaha Ekonomi
Segala kemudahan yang disediakan oleh perbankan syari’ah akan menjadi pemacu masyarakat yang memiliki niatan berusaha. Usaha di sini diartikan mendirikan suatu badan usaha atau unit usaha ekonomi yang menghasilkan peluang kerja dan pendapatan. Dengan begitu kesejahteraan rakyat akan terangkat. System yang mudah di perbankan syari’ah akan menarik kaum emiten kecil ini agar segera memulai usaha perwujudannya.
Demikianlah peran bank syariah di Indonesia yang sangat membantu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan dibagikan ke teman-teman agar manfaatnya semakin menyebar sebagaimana bank syariah dan masyarakat.