Dalam sebuah dunia akuntansi, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya audit. Tapi, tahukah kalian bahwa audit memiliki dua macam. Pertama adalah audit manajemen dan kedua adalah audit keuangan. Lalu, apa perbedaan dari keduanya?
1. Berdasarkan Pengertian
Audit manajemen adalah evaluasi secara keseluruhan ruang lingkup yang merinci dalam pengelolaan kegiatan dari suatu perusahaan untuk mengetahui kesanggupan yang diinginkan manajemen dalam sistem berjalan sedangkan Audit keuangan adalah evaluasi dalam hal keuangan yang dilakukan perusahaan untuk mengetahui kebenaran sistem keuangan serta memastikan sistem tersebut berjalan sesuai prinsip- prinsip akuntansi.
2. Berdasarkan Pelaku
Di Indonesia manajemen audit biasa dilakukan oleh BPKP dan BPK atau bisa juga dilakukan oleh internal auditor atau konsultan manajemen, sedangkan keuangan audit biasa dilakukan oleh akuntan yang teregistrasi dari sebuah kantor akuntan publik.
3. Berdasarkan Pemeriksaan
Auditor manajemen memberikan laporan akhir kepada manajemen. Hasil ini berupa penuturan temuan-temuan audit mengenai sistem pengendalian manajemen yang merupakan keefektivan, ekonomis dan efesien kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan, audit keuangan memberikan pemeriksaan akhir mengenai laporan keuangan yangg telah disusun manajemen.
4. Berdasarkan Kriteria Auditor
Audit manajemen memiliki kriteria bagi auditornya berupa kebijakan yang ditentukan manajemen, peraturan asosiasi dan peraturan pemerintahan. Sedagkan, kriteria yang dibutuhkan bagi seorang auditor keuangan adalah sudah memiliki standar ETAPS/PSAK/IFRS.
Kedua memiliki perbedaan dalam ruang lingkup. Audit manajemen memiliki ruang lingkup dalam manajemen perusahaan dan audit keuangan memiliki ruang lingkup seputar keuangan perusahaan. Meskipun begitu keduanya memiliki kesamaan dalam pendirian yang kukuh dalam sebuah perusahaan. Teknik yang digunakan audit manajemen dan audit keuangan sama dalam penggunaan flow chart dan narrative memo.