Jika anda sedang menempuh pendidikan yang bersentuhan dengan dunia ekonomi, pastinya anda akan bertemu dengan ‘pasar modal’. Sebelum mengupas dalam mengenai pasar modal, kita harus menyatukan pemahaman terlebih dahulu mengenai pasar modal.
Secara umum, pasar modal adalah pasar yang mempertemukan penawaran dan permintaan uang dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu lebih dari satu tahun. Namun menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1985 yang membicarakan mengenai pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan :
- Penawaran umum dan penawaran efek
- Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya
- Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek
Istilah-istilah dalam Pasar Modal
Bagi anda yang belum memahami istilah efek dalam pasar modal, perlu diketahui efek adalah istilah lain dari surat berharga yang menjadi objek ekonomi dalam pasar modal. Di Indonesia, efek diperjualbelikan secara nasional melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau tingkat lokal seperti di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Untuk memahami istilah lain dalam pasar modal, mari simak uraian berikut :
- Investor : Biasa disebut pemodal. Pihak ini adalah pendana yang memiliki dana untuk dipinjamkan
- Emiten : Orang yang meminjamkan dana atau modal yang ada
- Bursa Efek : Pasar modal atau tempat jual beli efek
- Dividen : Bunga
- Capital Gain : Selisih harga jual dikurangi harga beli (laba) dari saham yang dijual kembali
- Bank Kustodian : Bank yang menyimpan dokumen fisik efek secara aman
- Wali Amanat : Pihak yang dipercaya untuk mewakili perdagangan obligasi
- Biro Administrasi Efek (BAE) : Lembaga yang melakukan kegiatan administrasi efek bagi emiten
- Pemeringkat Efek : Pihak ini bertugas memberikan pendapat objektif mengenai resiko suatu efek
- Manajer Investasi : Pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi dan berhak mengelola dana
- Penasihat Investasi : Pihak yang hanya bertugas memberikan nasihat investasi tanpa memiliki hak mengelola dana
- Penjamin Emisi : Pihak yang memiliki tugas menjamin emisi yang belum habis terjual agar dibeli. Tujuannya agar dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi
- Obligasi : Surat pengakuan utang dan kesanggupan bayar
- Waran : Hak membeli saham biasa pada waktu tertentu
Fungsi Pasar Modal
Jika dilihat secara general, kita perlu menyamakan fungsi dari pasar modal dengan pasar uang. Keduanya berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat. Namun seperti telah dijelaskan di awal, pasar modal yang memiliki jangka waktu satu tahun atau lebih telah membedakan fungsi dari kedua jenis pasar tersebut.
(Baca : Fungsi Pasar Modal dalam Perekonomian)
Pasar modal adalah tempat investasi dana bagi orang-orang yang memiliki kelebihan dana. Sementara itu, pasar modal juga menghasilkan uang secara jangka panjang. Pasar modal memiliki peran penting dalam menghimpun dana dari masyarakat di suatu Negara. Kelebihan dana dari pihak-pihak yang lebih dari cukup akan mendorong investasi jangka panjang yang berarti akan menaikkan pula kesejahteraan ekonomi di suatu Negara karena berhasil mengumpulkan dana yang sangat besar.
Pasar modal juga berfungsi untuk meratakan pendapatan ekonomi masyarakat. Pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta maupun pemerintah akan memerlukan dana besar sebagai pelumas dalam pergerakannya. Dana-dana dari investor tentunya akan membantu mereka mewujudkan rencana besar mengembangkan unit yang dikelola dengan semangat tinggi. Selain itu, pihak investor sendiri akan mendapatkan keuntungan pasif akibat modal yang telah ditanamnya.
Ciri ciri Pasar Modal
Setelah menyimak uraian di atas, apakah anda sudah memahami dan bisa membayangkan keadaan pasar modal ? jika belum, maka silahkan simak penjelasan berikut untuk menyederhanakan pembahasan mengenai ciri-ciri pasar modal.
- Produk yang diperjualkan berupa surat-surat berharga dari suatu perusahaan, bukan valuta asing seperti dalam pasar uang
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka panjang. Jangka waktu berkisar dalam hitungan tahun
- Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi
- Terikat pada tempat tertentu. Tidak bisa sembarangan tempat dapat dijadikan wadah transaksi
Keempat ciri di atas merupakan hal dasar yang membedakan pasar uang dan pasar modal.
Pihak yang Terlibat
Setelah membuat kesimpulan atas fungsi pasar modal yang berguna dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan agen pembangunan, maka sudah saatnya kita mengetahui siapa saja yang memiliki peran dalam roda di pasar modal.
(Baca : Undang undang Pasar Modal)
- Investor
Pihak yang memiliki kelebihan dana ini akan menanamkan modalnya pada perusahaan yang telah dipercaya. Dalam prakteknya, investor berhak mendapatkan dividen dan capital gain atas surat berharga yang telah dibelinya dari emiten. Karena dana dari investorlah sebuah perusahaan dapat melakukan perkembangan dan inovasi dalam penghasilan output produksinya.
Dalam mekanisme pasar modal, perusahaan efek berperan dalam proses pertemuan hingga puncak negosiasi dalam jual beli efek. Sehingga tanpa perusahaan efek, seorang pemodal tidak akan bisa bertransaksi dengan emiten. Kecuali jika sang investor telah menjadi nasabah dari perusahaan efek.
- Emiten
Secara sederhana, emiten sama dengan penjual. Kebanyakan emiten adalah perusahaan yang membutuhkan tambahan dana sebagai modal tambahan guna memperluas usahanya. Emiten akan menawarkan surat-surat berharga yang dimiliki. Jika memang cocok, investor akan melakukan investasi dengan cara membeli efek dari perusahaan tersebut.
(Baca : Jenis Instrumen Investasi)
- Perusahaan Efek
Perusahaan efek memiliki posisi penting di dalam pasar modal. Setiap perusahaan efek harus sudah mengantongi izin dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) agar kelegalannya dapat dipastikan. Perusahaan ini akan menjadi penjamin emisi efek, manajer investasi, penasihat investasi, dan perantara antara investor dengan emiten.
(Baca : Manfaat Pasar Modal bagi Emiten)
- Dana reksa
Dana reksa berkaitan erat dengan reksa dana yang juga bentuk dari investasi. Dana reksa akan berinvestasi, investasi kembali dan perdagangan efek. Dana reksa banyak dikelola oleh pihak swasta seperti Permata Bank, HSBC Bank, dan bank-bank lain yang memang menyediakan layanan reksa dana. Ada pula bank yang menyediakan fasilitas reksa dana berbasis syariah.
(Baca juga : Jenis Reksadana)
Selain dari keempat pihak tersebut, yang lainnya hanya berperan sebagai penunjang saja.