Memasuki era revolusi digital 4.0 membawa dampak pada perpajakan. Hadirnya objek pajak baru yakni perusahaan digital menambah pemasukan bagi anggaran pemerintah di masa krisis pandemi Covid-19. Pajak ini dikeluarkan sebab banyaknya pengguna internet di Indonesia. Data dari kominfo menujukan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2020 tercatat sekitar 175,5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk. Berdasarkan data tersebut, banyak perusahaan digital meraup banyak pemasukan dari masyarakat Indoesia.
Ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjelaskan bahwa pelapak di toko online atau e-commerce diwajibkan memiliki izin usaha. Pelaku usaha yang memiliki usaha online mapun offline mendapatkan income dari penjualan dan hal tersebut merupakan target pajak yang potensial.
Dalam pasal 3 ayat 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010.2018 tentang Pemberlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan PMSE yang belum memiliki NPWP harus mendaftarkan diri dan bagi yang memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar per tahun maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bagi pengusaha di bawah hasil omzet 4.8 miliar pertahun menginginkan usahanya kena pajak dan dikukuhkan, maka bisa mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Dampak pajak digital ini mungkin akan begitu terasa bermanfaat bagi perkembangan anggaran negara dan timbal balik bagi binis digital Indonesia. Kewajibkan bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar per tahun untuk membayar pajak perusahaannya di masa pandemi membuat pelaku usaha memutar otak untuk mentabilkan pemasukan. KKendati peruahaan dalam bidang start-up akan memampuni berkembang tetap saja, Indonesia berada dalam pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 dan pemungutan pajak hanya akan berdampak pada keterlambatan pemulihan.
Tapi pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital memang telah berlaku efektif pada 1 April 2019 dan berharap masyarakat mentaati segala peraturan yang berlaku