Apabila kita mendengar istilah subsidi tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Istilah subsidi sering sekali dikenal sebagai bantuan. Lantas apa itu subsidi?
Pengertian Subsidi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata subsidi berarti bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya yang biasanya dari pihak pemerintah. Selain itu, menurut pendapat ahli yakni Milton H. Spencer dan Orley M. Amos dalam bukunya yang berjudul “Contemporary Economics” menyebutkan bahwa subsidi merupakan suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah kepada suatu perusahaan atau rumah tangga agar dapat mencapai suatu tujuan tertentu.
Dilansir dari Investopedia, subsidi adalah suatu bantuan dari pemerintah yang biasanya diberikan dalam bentuk tunai hingga pengurangan pajak untuk mengurangi beban masyarakat dan sering sekali dianggap sebagai tujuan kepentingan umum.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa subsidi merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan, yayasan atau masyarakat dalam bentuk berupa uang agar dapat mencapai tujuan tertentu.
Secara ekonomi, tujuan dari subsidi adalah untuk mengurangi harga atau meningkatkan pengeluaran. Dan biasanya subsidi juga digunakan oleh pemerintah dalam mendukung sektor-sektor tertentu agar berkembang atau dapat bertahan.
Secara umum, ada beberapa bentuk bantuan yang diberikan, antara lain:
- Penyerahan suatu dana secara langsung baik itu dalam bentuk pinjaman, penyertaan, pemindahan dana, hibah atau jaminan utang.
- Hilangnya pendapatan pemerintahan atau pembebasan fiscal. Misalnya, keringanan pajak.
- Menyediakan suatu barang atau jasa di luar prasarana umum maupun pembelian terhadap suatu barang.
- Pemerinta melakukan pembayaran pada suatu mekanisme pendanaan maupun memberikan otorisasi di suatu badan swasta dalam melaksanakan tugas pemerintah.
- Seluruh bentuk pendapatan dan price support juga dapat dikatakan sebagai bentuk subsidi jika bantuan tersebut menimbulkan keuntungan.
Subsidi juga dapat diterapkan dalam dunia perdagangan global yakni berupa bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan, industri atau eksportir guna bisa meningkatkan kegiatan ekspor maupun meminimalisasi kegiatan impor dari atau ke suatu negara berkembang.
Jenis-jenis Subsidi
Terdapat beberapa jenis pembagian dari subsidi. Namun secara umumnya, subsidi ini dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu subsidi langsung dan subsidi tidak langsung.
Subsidi Langsung
Subsidi langsung merupakan suatu bantuan yang di dalamnya melibatkan pembayaran berupa dana aktual untuk seseorang/individu, kelompok maupun untuk suatu perusahaan tertentu. Subsidi langsung ini dapat memberikan keuntungan untuk pihak penerimanya karena mereka bisa merasakan manfaat subsidi secara langsung. Tidak hanya itu, pihak penerima juga akan merasakan manfaat secara tidak langsung pada bidang lainnya seperti lapangan pekerjaan.
Contoh sederhananya adalah pemberian uang tunai untuk pebisnis kecil supaya mereka bisa mengembangkan bisnisnya. Dari subsidi tersebut, mereka dapat merekrut pegawai yang lebih banyak agar dapat menghasilkan barang yang lebih banyak juga daripada biasanya.
Subsidi Tidak Langsung
Jenis subsidi yang kedua adalah subsidi tidak langsung. Subsidi tidak langsung merupakan suatu bantuan yang memiliki nilai moneter yang sudah ditentukan sehingga tidak akan melibatkan pengeluaran secara aktual. Kebijakan subsidi tidak langsung ini mencakup berbagai kebijakan seperti kebijakan penurunan harga pokok barang atau jasa yang sedang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan arti lain, masyarakat yang menjadi target penerima bantuan dapat membeli suatu komoditas atau barang yang berada di bawah harga pasar.
Contoh sederhananya adalah pihak pemerintah memberikan potongan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) yang lebih dikenal dengan produk premium. Dengan BBM yang murah ini diharapkan pengeluaran masyarakat akan semakin terbantu.
Manfaat Subsidi
Dari pembahasan sebelumnya, kita dapat mengetahui betapa manfaatnya subsidi bagi masyarakat. Jika tidak memiliki manfaat, tentunya pemerintah tidak akan menggelontorkan kebijakan subsidi begitu saja. Adapun manfaat dari kebijakan subsidi antara lain:
- Dapat membantu menurunkan harga produk barang maupun jasa di bawah harga normalnya.
- Penerapan subsidi penurunan harga kepada masyarakat yang kurang mampu tentu akan mengalami peningkatan pada kondisi ekonominya secara perlahan-lahan.
- Mampu menjaga daya beli masyarakat.
- Mampu meningkatkan produksi produk barang atau jasa yang lebih kompetitif dibandingkan barang luar negeri.
- Mampu meningkatkan produktivitas para pebisnis.
- Mampu mencegah kebangkrutan para pebisnis di tengah ketidakseimbangan dalam berbisnis.
Contoh Kebijakan Subsidi
Pemerintah sering mengeluarkan kebijakan subsidi yang berbeda-beda di setiap tahun anggarannya. Secara garis besarnya, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Kebijakan subsidi energi
Kebijakan subsidi energi ini contohnya yaitu:
- Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN).
- LPG tabung 3 kg.
- LGV.
- Subsidi listrik.
Kebijakan subsidi non energi
Kebijakan subsidi non energi ini contohnya yaitu:
- Subsidi Pertanian seperti Subsidi Pangan, Subsidi Benih dan Subsidi Pupuk.
- Subsidi Bunga Kredit Program seperti KPR Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Public Service Obligation (PSO).
- Subsidi Pajak/DTP.
Sebelum menetapkan untuk mengeluarkan kebijakan subsidi, pemerintah tentu sudah memiliki alasan dan pertimbangan yang matang. Walaupun demikian, alokasi subsidi harus efektif dan tepat sasaran sehingga manfaat dari subsidinya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan pembahasaan di atas, dapat kita simpulkan bahwa subsidi adalah suatu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu perusahaan, yayasan atau masyarakat dalam bentuk berupa uang agar dapat mencapai tujuan tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi harga atau meningkatkan pengeluaran. Dan subsidi ini terbagi menjadi dua jenis yakni subsidi langsung dan subsidi tidak langsung.